Pansus DPRD Sumut Dukung Pemekaran Tiga Daerah Otonom di Nias

Saturday, August 4, 2007
By nias

Gunungsitoli,(Analisa)

Pada dasarnya Tim Pansus DPRD Sumut dukung pemekaran tiga daerah otonom di Kabupaten Nias.

Hal itu diungkapkan Ketua Komisi A DPRD Sumut sekaligus Ketua Pansus pemekaran 3 daerah otonom di Kabupaten Nias H Amas Muda Siregar, SH bersama sembilan anggota pansus DPRD Sumut saat melakukan kunjungan kerja di Kabupaten Nias di Aula Lantai II Kantor Bupati Nias, Rabu (1/8).

“Kami dari DPRD Sumut turun di Kabupaten Nias untuk melihat dan mendengar secara langsung apa yang menjadi aspirasi seluruh masyarakat Nias,” ujarnya Amas Muda Siregar.

Menurut Amas Siregar, berdasarkan hasil kajian tentang kelayakan calon daerah otonom yang dimekarkan secara administrasi telah memenuhi syarat dan untuk itu Pansus Pemekaran Kabupaten Nias turun ke lapangan untuk melihat dan mendengar kebenaran laporan kajian yang diterima.

Sementara itu, Bupati Nias Binahati B. Baeha, SH mengatakan, pemekaran 3 daerah otonom baru di Kabupaten Nias yaitu, pembentukan Kabupaten Nias Utara, Kabupaten Nias Barat dan Kota Gununungsitoli sejatinya adalah aspirasi, harapan dan cita-cita masyarakat Kabupaten Nias yang dideklarasikan dan diusung beberapa waktu lalu.

Pemerintah Kabupaten Nias merespon dan menyikapinya melalui program pemekaran Kabupaten Nias sejak tahun 2004.

Namun, dalam perjalannya pemekaran Kabupaten Nias sedikit tersendat karena berbagai pertimbangan.

Dalam kaitan itu, Pemerintah Kabupaten Nias dan seluruh masyarakat mengharapkan melalui kunjungan Pansus dari Komisi A DPRD Sumatera Utara dalam pemekaran Kabupaten Nias kali ini dapat terselenggara secara optimal dan menghasilkan rumusan kebijakan yang mampu memberikan manfaat bagi masyarakat, khususnya dalam percepatan pembangunan Nias di masa yang akan datang.

Bupati Nias mengemukakan, pada awalnya usul pembentukan Kabupaten Nias Utara dan Kabupaten Nias Barat didasarkan pada Undang-Undang Nomor 22 tahun 1999 tentang pemerintahan daerah, syarat fisik pembentukan kabupaten adalah sedikitnya tiga kecamatan.

Namun dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah, syarat fisik pembentukan kabupaten mengalami perubahan yaitu sedikit-dikitnya empat kecamatan.

Mencermati kondisi demikian, kata bupati, pemerintah Kabupaten Nias menempuh kebijakan pemekaran kecamatan yaitu, pembentukan 18 kecamatan baru di Kabupaten Nias yang ditetapkan melalui Perda Kabupaten Nias Nomor 5 tahun 2005 tanggal 14 Desember 2005.

KERJASAMA
Khusus mengenai kajian daerah tentang studi kelayakan pembentukan Kabupaten Nias Utara, Kabupaten Nias Barat dan Kota Gunungsitoli, Pemerintah Kabupaten Nias menjalin kerjasama dengan Lembaga Demografi Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia dan hasil kajian disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri RI, Ketua DPR-RI, Gubernur Sumatera Utara dan Ketua DPRD Sumatera Utara.

Bupati Nias juga minta kepada seluruh masyarakat Nias melalui Badan Persiapan Pembentukan Kabupaten/Kota masing-masing dan para wakil rakyat di DPRD Kabupaten Nias serta segenap jajaran pemerintah Kabupaten Nias dengan sepenuh hati dan secara khusus kepada pimpinan dan anggota Komisi A DPRD Sumatera Utara, pemerintah Kabupaten Nias menitipkan harapan dan usul seluruh masyarakat untuk mewujudkan pemekaran Kabupaten Nias menjadi Kabupaten Nias Utara, Kabupaten Nias Barat dan Kota Gunungsitoli.

Sebelumnya, masyarakat Kota Gunungsitoli juga menyampaikan pernyataan sikap mendukung pemekaran yang diserahkan kepada Ketua Pansus Pemekaran dari DPRD Sumut. (kap)

Sumber: Analisa, 4 Agustus 2007

Leave a Reply

Kalender Berita

August 2007
M T W T F S S
 12345
6789101112
13141516171819
20212223242526
2728293031