Polres Nias Tangkap Empat Pengedar 19,5 Kg Ganja

Friday, June 8, 2007
By nias

Gunungsitoli, WASPADA Online
Polres Nias menangkap empat tersangka pemasok daun ganja kering ke Kab. Nias, berikut mengamankan barang bukti daun ganja seberat 19,5 Kg, Selasa (5/6) malam. Dua di antaranya warga Aceh.

Informasi di Mapolres menyebutkan, ke empat tersangka yang ditangkap berprofesi nelayan, masing-masing, Her, 20, warga Jl. Lingkar Desa Pulau Bale, Kec. P. Banyak, ZH, 26, warga Desa Helezalulu, Kec. Lahusa, Nisel, SF, 33 dan Nas, 28, warga Desa Sebade Kec. Bakongan Timur, Kab. Aceh Selatan.

Terungkapnya kasus, berawal ketika petugas yang sudah lama memantau peredaran narkoba mendapat informasi bahwa Selasa malam ada rencana transaksi ganja kering di sekitar Kota Gunungsitoli. Mendapat informasi ini, Kapolres Nias, AKBP Albertus Sampe Sitorus memerintahkan anggotanya melakukan pengintaian di beberapa lokasi yang dicurigai sebagai tempat transaksi.

Petugas melakukan pengintaian di sekitar Jl. Kelapa, Kel. Pasar Gunungsitoli, dan sekira pukul 20.30 memergoki kedua tersangka Her dan ZH melintas dengan gerak-gerik mencurigakan.

Kedua tersangka langsung digeledah dan ditemukan barang bukti dari dalam tas ransel dan kantongan plastik milik keduanya berupa dua bungkus besar daun ganja kering seberat 2 Kg. Dari keterangan tersangka Her dan ZH terungkap bahwa masih ada dua rekan mereka, SF dan Nas, yang saat itu menunggu di perahu bermesin di sekitar laut perbatasan Desa Olora dan Desa Afia.

Kapolres langsung memimpin operasi penangkapan dua tersangka lainnya menggunakan kapal patroli polisi menuju lokasi. Sekira pukul 23.00 polisi menemukan perahu tersangka, sekitar 200 meter dari pinggir pantai perbatasan Desa Olora dan Desa Afia Gunungsitoli Utara. Kedua tersangka, SF dan Nas tanpa perlawanan langsung diamankan dan digiring menuju Pelabuhan Angin Gungsitoli.

Dari perahu motor milik tersangka, ditemukan dua karung plastik berisi 19 bungkus besar daun ganja kering. Kedua tersangka bersama barang bukti langsung diboyong ke Mapolres. Kapolres Nias dikonfirmasi Waspada, Selasa (5/6) malam membenarkan penangkapan itu. “Dari para tersangka polisi mengamankan daun ganja kering seberat 19,5 Kg. Guna pengusutan, tersangka dijebloskan ke dalam tahanan.” (a35) (wns)

Sumber: Waspada, 7 Juni 2007

Leave a Reply

Comment spam protected by SpamBam

Kalender Berita

June 2007
M T W T F S S
 123
45678910
11121314151617
18192021222324
252627282930