Wakil Ketua PT Sumut di Nias: Kemakmuran Tercipta Karena Ada Kepatuhan Pada Peraturan
Gunungsitoli, (Analisa)
Kemakmuran itu tercipta ada kepatuhan pada peraturan yang ada, karena tujuan hukum itu mencapai kebahagian, dengan ada paraturan dan kepatuhan kepentingan masing-masing tidak berbenturan.
“Capailah tujuanmu dengan benar, tetapi jangan bersinggungan dengan kepentingan orang lain,†kata Wakil Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Sumut Haogoaro Harefa SH di halaman pendopo Bupati Nias di Gunungsitoli.
Kedatangan Wakil Ketua PT Sumut itu ke Nias, diawali penyambutan secara adat Nias dari sanggar Budaya Yahowu SMU Negeri 3 Gunungsitoli dan pemberian cindera mata dariPemerintah Daerah Kabupaten Nias.
Wakil PT Sumut mengatakan, tujuan kedatangannya bersama rombongan ke Kabupaten Nias, merupakan tugas dalam pengawasan pengadilan negeri yang ada di bawah pimpinan Pengadilan Tinggi Sumut dan akan melakukan tugas yang diberikan Ketua MA dengan dibantu dua hakim tinggi dan dua panitera.
Ia juga mengharapkan kepada pemerintah daerah dan Ketua DPRD Nias, agar dapat mengusulkan dan menganggarkan suatu dana dalam hal penyuluhan hukum di Kabupaten Nias, dengan modus yang dapat dicari selayaknya atau saran-saraan yang mengumpulkan masyarakat.
Karena dalam penegakkan hukum, bukan hanya tugas para aparat penegak hukum tetapi tugas dari seluruh lapisan masyarakat yang ada.
Ketua DPRD Nias M Ingati Nazara Amd mengatakan, melihat kondisi wilayah Kabupaten yang berada di sebelah Barat Pulau Sumatera dan berbatasan dengan Samudara Hindia, hingga pembangunannya memerlukan pembangunan khusus baik fisik maupun non fisik, seperti perikanan, peternakan masih dikelola secara tradisional dan sumber daya alam lain yang belum dikelola seperti batu bara dan lainnya.
Dalam bidang hukum masih jauh seperti apa yang diharapkan bersama, hingga dalam pertemuan itu, Ketua DPRD Nias meminta agar penyuluhan hukum di tengah-tengah masyarakat dapat diprogramkan dimasa akan datang, berkenaan dengan penegakan hukum di Kepulauan Nias masih perlu ditingkatkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
BAWA ANGIN SEGAR
Ketua dewan juga mengharapkan dengan kedatangan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Sumut ke Nias membawa angin segar, hingga masyarakat dapat menyampaikan keluhan-keluhan yang selama ini atau ada kasus yang belum mendapatkan penyelesaian secara tuntas.
Wakil Bupati Nias Temazaro Harefa menyampaikan, pemerintah daerah sangat mengucapkan terima kasih kepada Wakil Ketua PT Sumut Haogoaro Harefa SH, yang juga merupakan putra daerah asal Nias, yang memberikan perhatian dan kepeduliannya kepada Kabupaten Nias, baik dalam penegakan hukum maupun dalam penegakan hak azasi manusia.
Dalam penegakan hukum dan pembinaan kesadaran hukum di Nias dan hak azasi manusia, di tengah-tengah masyarakat Nias masih kental dengan nilai norma dan etika yang bernuansa budaya atau adat istiadat lokal. Tetapi seiring dengan hal itu, upaya penegakan hukum formil dapat berjalan dengan baik, kondisi Kabupaten Nias saat ini sangat membutuhkan perhatian untuk mengejar ketertinggalannya.
Pemerintah Kabupaten Nias berharap dengan kehadiran sosok Haogoaro Harefa SH dapat membawa semangat baru kepada masyarakat Nias dalam mewujudkan Nias baru yang maju, beriman dan mandiri sejahtera.
Dalam hal penegakan hukum di Kabupaten Nias, Bupati Nias dan Wakil Bupati Nias memiliki komitmen dan senatiasa tetap konsisten dalam upaya penegakkan hukum di Kabupaten Nias, kordinasi singkronisasi terhadap sthakhoder di bidang penegakkan hukum sedapat mungkin pemerintah Kabupaten mewadahinya dan menfasiltasinya.
Karena hal ini sangat penting, mengingat di era otonomi daerah dewasa ini, urusan peradilan tidak menjadi bagian dari kewenangan yang diserahkan kepada daerah Kabupaten Nias, hingga sangat diperlukan persamaan persepsi di antara penegak hukum dan aparat pengawas fungsional serta unsur penyelenggaraan pemerintah pada setiap penyimpangan yang terjadi.
Pemberantasan praktek-praktek KKN di daerah yang akhir akhir ini marak diberitakan di media massa, merupakan upaya pemerintah yang perlu didukung, agar tercipta pemerintahan yang bersih dan akuntabel.
Namun dalam prakteknya dalam upaya-upaya pemberantasan KKN di daerah perlu ada pengaturan yang lebih lanjut untuk menjaga wibawa dan menjaga tidak terjadi stagnasi dalam penyelenggaraan pemerintah di daerah, penyelenggaraan pemeriksaan atas pengaduan aparat penegak hukum, perlu pengaturan yang komprehensif, hingga tujuan penegak hukum itu sendiri dapat berjalan sebagaimana mestinya. (kap)
Sumber: Analisa, 9 April 2007
Ira Talifuso,
Yang dismpaikan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Sumut Bapak Wakil PT Sumut Haogoaro Harefa SH :“Capailah tujuanmu dengan benar, tetapi jangan bersinggungan dengan kepentingan orang lain,†hendaklah benar-benar diperhatikan maknanya. Beliau adalah seorang penegak hukum.
Tetapi ingat bahwa dalam pergumulan hidup sehari-hari, tidak ada kepentingan kita, baik sebagai peribadi mau pun sebagai kelompok, yang lolos dari persinggungan kepentingan peribadi lain atau kelompok lain. Jadi yang diharapkan dari masing-masing kita adalah kesadaran dan kebijakan.
Ya’ahowu