BPK Temukan Penyimpangan Rp51,6 M di Kab. Nias
Jakarta (SIB)
Dari laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas pelaksanaan belanja tahun anggaran 2005 dan 2006 di Kabupaten Nias, ditemukan 9 (sembilan) kasus penyimpangan dengan total Rp 51.640.854.893, yang terdiri dari Rp 5.677.133.429 pada tahun 2005 dan Rp 45.963.721.464 tahun 2006.
Dalam laporan BPK-RI yang resmi diserahkan kepada DPR-RI pada rapat paripurna DPR-RI, Jumat (30/3) lalu disebutkan, ada sembilan temuan penyimpangan yang terjadi di Kabupaten Nias yang digolongkan dalam tiga kelompok, yakni penyimpangan terhadap kriteria/peraturan sebanyak lima kasus, penyimpangan yang mengganggu azas kehematan sebanyak tiga kasus, dan penyimpangan yang dapat mengakibatkan gagalnya program sebanyak satu kasus.
Diinformasikan, BPK-RI melakukan audit/pemeriksaan di Kabupaten Nias sejak tanggal 19 September 2006 – 13 Oktober 2006 dengan penanggungjawab audit Suryo Ekawoto Suryadi SE.
Secara rinci, dalam laporan itu diuraikan, lima penyimpangan atas peraturan dan kriteria terdiri dari, pengeluaran berupa pemberian panjar Rp 49,8 M yang belum dipertanggungjawabkan. Pengeluaran pada pos kepala daerah dan wakil kepala daerah Rp 54 juta juga tidak didukung oleh bukti-bukti lengkap dan sah. Biaya pengadaan pakaian dinas pimpinan dan anggota DPRD sebesar Rp 91,8 juta yang diberikan tunai, pembayaran biaya sewa rumah pimpinan/anggota DPRD sebesar Rp 590 juta yang tidak sesuai ketentuan, dan pelaksanaan pekerjaan fisik yang tidak sesuai dengan kontrak Rp 18,5 juta.
Sedangkan penyimpangan yang mengganggu azas kehematan terdiri dari kelebihan pembayaran tunjangan khusus Rp 93 juta, pertanggungjawaban biaya perjalanan dinas bupati Rp 55,3 juta yang tidak sesuai ketentuan dan kesalahan penghitungan harga kontrak yang merugikan keuangan daerah Rp 88 juta.
Atas temuan itu, Badan Pemeriksa Keuangan RI antara lain menyarankan agar Bupati Nias mempertanggungjawabkan realisasi anggaran biaya pada pos pengeluaran kepala daerah yang dipergunakannya Rp 54 juta lengkap dengan bukti penggunaannya.
Khusus untuk kelebihan biaya perjalanan dinas pada pos kepala daerah dan wakil kepala daerah Rp 55,3 juta, BPK-RI menyarankan agar Bupati Nias membuat pertanggungjawaban sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (Jos/k)
Sumber: Harian SIB, 4 April 2007