Tapanuli Dilanda Banjir Kursi
Oleh Bersihar Lubis
Sekali banjir datang, sekali tepian berubah. Jika kata banjir itu kita maknai sebagai euphoria reformasi, sangat cocok untuk menggambarkan isu pemekaran wilayah di negeri ini, termasuk di Tapanuli. Tapanuli Utara yang dulu satu kabupaten berubah menjadi empat kabupaten. Tapanuli Selatan telah menjadi dua kabupaten dan satu kota. Nias sudah menjadi dua kabupaten, yakni Nias dan Nias Selatan. Yang tetap bertahan adalah Kota Sibolga dan Kabupaten Tapanuli Tengah. Luar biasa. Tapanuli sudah ‘banjir’ dengan sembilan kursi bupati dan dua walikota dari tadinya hanya empat bupati dan satu walikota.
Fenomena ‘banjir kursi’ ini makin semarak, karena disusul dengan anggota DPRD baru, berbagai dinas, pegawai, dan perkantoran pula. Anggaran biayanya sudah pasti tidak sedikit. Ini justru terjadi ketika Negara masih miskin dan kehidupan rakyat masih termehek – mehek akibat kenaikan harga BBM dengan seluruh dampaknya pada 2005.
Dari asumsi itu, kita tidak mengerti mengapa banyak orang di Tapanuli masih sibuk membicarakan ide Provinsi Tapanuli. Berbagai pertemuan digelar, tingkat kabupaten maupun antar kabupaten di Medan, Ibukota Provinsi Sumatera Utara. Syahdan, pada 22 September 2006, isu kembali dibicarakan di Medan antara pihak gubernur dan delegasi dari empat kabupaten bekas Tapanuli Utara, Kota Sibolga, Nias dan Tapanuli Tengah. Tiga kabupaten/kota dari Tapanuli Selatan tidak ikut karena menolak bergabung dalam Provinsi Tapanuli.
Yusran Pasaribu, seorang anggota DPRD di Sibolga, memberitahu saya bahwa usulan ini bermula pada 2002. Saat itu, bahkan DPRD Sibolga telah menyetujui melalui sebuah surat keputusan. “Kami setuju karena ide dasarnya adalah untuk menyejahterakan rakyat,†katanya. Ia sendiri kurang setuju, tapi karena kalah suara, Yusran menghormati proses demokrasi. Menurut dia, mestinya yang dikembangkan adalah pemekaran kabupaten dan kota. Otonomi yang konkret itu ada di kabupaten atau kota. Suatu hari, provinsi pun layak dibubarkan karena, apa sih fungsinya jika otonomi di kabupaten dan kota kelak sudah mantap?
Memasuki September 2006, usulan itu terpecah gara-gara wacana yang meminta agar Ibu Kota Provinsi Tapanuli adalah Siborong-borong. Sebaliknya, DPRD Sibolga memilih Sibolga sebagai bekas Ibu Kota Keresidenan Tapanuli. Nah, karena beda pendapat itulah, kemudian DPRD Sibolga mencabut surat keputusannya yang semula mendukung Provinsi Tapanuli itu. Yang tetap mendukung adalah empat kabupaten di bekas Tapanuli Utara dan Kabupaten Nias.
Mereka yang kini berembuk tentu sudah tahu bahwa pidato Presiden Susilo “SBY†Bambang Yudhoyono di depan sidang pleno DPD, Rabu 23 Agustus 2006. SBY berkata, bahwa banyak daerah yang dimekarkan akhirnya menjadi beban pemerintah. Ibarat seorang anak yang berumah sendiri bersama isterinya, ternyata sang ayah masih memikirkan belanja rutin si anak yang belum bisa hidup mandiri.
Karena itu, pemerintah akan meninjau berbagai UU dan peraturan tentang pemekaran tersebut. Misalnya, kondisi dan potensi daerah seperti apa saja yang berhak mendapat pemekaran.
Dari penegasan SBY itu, kita terbayang bahwa revisi UU itu memakan waktu lama. Masih akan ada studi lapangan dan perumusan sebelum diajukan ke DPR. Akan ditimbang potensi wilayah, sumber dana, jumlah penduduk, kepadatan penduduk, rentang kendali pemerintahan, dan sebagainya, sehingga diyakini daerah yang dimekarkan mampu berotonomi dan paling penting akan menyejahterakan rakyat. Jika demikian, apa gunanya dirembukkan, manakala pemerintah pusat masih merevisi UU tersebut?
Usulan Provinsi Tapanuli tetapi minus Tapanuli Selatan (yang sudah menjadi dua kabupaten dan satu kota) pun ganjil. Ada apa? Saya mendengar ternyata bekas Tapanuli Selatan itu berkehendak mengusulkan provinsi baru. Jika dikabulkan, Sumatera Utara menjadi tiga provinsi, yakni Sumatera Utara, Tapanuli, dan Tapanuli Selatan. Saya pun mendengar sudah bersemi pula usulan hendak mendirikan Provinsi Pantai Barat Sumatera Utara, sehingga akan menjadi empat provinsi.
Usulan Provinsi Pantai Barat akan dilambungkan pada 2007, dan terdiri dari Kota Sibolga, Kabupaten Tapanuli Tengah, Singkil, dan Kabupaten Natal. Direncanakan, Natal akan memisahkan diri dari Kabupaten Mandailing Natal. Memang, dari segi geografis dan budaya keseluruhan, daerah ini adalah wilayah pantai. Katakanlah semua kehendak itu dikabulkan, maka lagi-lagi terjadilah banjir “kursi†gubernur. Akan ada empat gubernur, dinas, perkantoran, pegawai, APBD, dan DPRD.
Jika dianalisis, semua ini terjadi karena kesenjangan pembangunan antara pantai timur dan barat Sumatera Utara. Nias masih terisolasi, dan sukar mengirim bantuan kepada korban tsunami karena yang terbangun hanya pantai timur. Rakyat juga melihat banyaknya kasus korupsi, sementara mereka tetap miskin. Jurang kesenjangan ini harus ditimbun, agar tren pemekaran itu padam. Jika kemakmuran merata, dan usulan pemekaran masih ada, sudah pasti itu hanya ambisi kalangan elite belaka.
Di masa global ini, pemekaran itu aneh. Tren di Eropa justru penggabungan. Beberapa daerah disatukan. Bahkan dua negara seperti Jerman Timur dan Barat disatukan dengan runtuhnya Tembok Berlin. Negara-negara Eropa juga bersatu dalam UE alias Uni Eropa. Beda dengan Uni Soviet yang berkeping – keping menjadi banyak Negara, sehingga Rusia tak lagi seperkasa Soviet yang pernah jadi rival AS.
Pemekaran pun bertentangan dengan seluruh prinsip pemerintahan yang baik yang mengharuskan efisiensi dengan merampingkan biaya kolesterol agar bias digunakan membangun infrastruktur untuk kesejahreraan rakyat. Dengan pemekaran, biaya membengkak. Yang beruntung adalah para gubernur, bupati, para kepala dinas, dan anggota DPRD baru. Seperti biasa, rakyat hanya dijadikan jembatan penyeberangan. Amang oi Amang. Penulis berasal dari Sibolga, tinggal di Jakarta.
Sumber: Batak Pos Kamis, 28 Desember 2006 halaman 6 kolom 2-6