MEDAN–MI: Kerusakan terumbu karang di Sumatra Utara (Sumut) masih cukup tinggi yang antara lain diakibatkan pengeboman dalam sistem penangkapan ikan.
“Untuk menekan kerusakan dan memelihara ekosistem terumbu karang di perairan Nias, Nias Selatan dan Tapanuli Tengah, Sumut, bukan hanya meningkatkan kesadaran masyarakat, tetapi harus ada penerapan dan penegakan hukum,” kata Kepala Seksi Pembenihan dan Budidaya Ikan Dinas Kelautan dan Perikanan Sumut, Erna Dewi, di Medan, Sabtu (17/10).
Ia berbicara di sela pembentukan Forum Jurnalis Bahari Indonesia (Forjubi) Sumut yang dimaksudkan untuk semakin meningkatkan sosialisasi tentang perlunya penjagaan ekosistem terumbu karang di masyarakat daerah itu. Erna mengatakan, Sumut merupakan salah satu daerah di Indonesia yang memiliki terumbu karang terbesar di dunia.
Erna yang menjabat Kuasa Penggunaan Anggaran Coral Reef Rehabilition and Management Programe (Coremap), menegaskan, sanksi hukum dinilai sangat perlu untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat pentingnya menjaga ekositem terumbu karang dan efek jera bagi pelakunya. “Bagaimana masyarakat mau menjaga kelestarian terumbu karang itu kalau satu atau kelompok masyarakat lainnya dibiarkan bebas melakukan pengrusakan,” katanya.
Ia menegaskan, meski terumbu karang di perairan Nias, Nias Selatan dan Tapanuli Tengah masih cukup tinggi tetapi harus diakui sudah ada perbaikan menyusul kesadaran yang mulai tumbuh di tengah masyarakat khususnya nelayan tradisional. “Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) secara rutin melakukan evaluasi kondisi terumbu karang yang memberikan banyak keuntungan kepada manusia, hewan dan alam sekitarnya. Pekan depan, evaluasi akan dilakukan di perairan Nias,” katanya. (Media Indonesia, 17 Oktober 2009)
Leave a Comment