Ini Dia Tahapan Penghitungan dan Penetapan Perolehan Suara

Saturday, April 12, 2014
By susuwongi

NIASONLINE, JAKARTA – Pemilu legislatif (Pileg) sudah kelar dan berlangsung dengan aman. Gambaran perolehan suara sudah bisa diperoleh dari informasi hitung cepat (quick count) yang digelar sejumlah lembaga survei.

Namun, untuk mengetahui jumlah perolehan suara yang sesungguhnya, masih membutuhkan waktu, bahkan hingga sebulan ke depan. Perolehan suara resmi semuanya dan hanya akan merujuk pada hasil akhir yang ditetapkan oleh KPU.

Nah, agar bisa mengikuti proses perhitungan suara, berikut ini adalah tahapan-tahapannyaseperti diatur dalam Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2013 tentang tahapan Pemilu Anggota DPR-RI,DPRD dan DPD.

1. Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara :
a. Pemungutan dan penghitungan suara di TPS, 9 April 2014, oleh KPPS.
b. Pengumuman hasil penghitungan suara di TPS, 9 April 2014, oleh KPPS.
c. Penyampaian hasil penghitungan suara dan alat kelengkapan di TPS kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS), 9 April 2014, oleh KPPS.
d. Pemungutan Suara di TPS Luar Negeri (LN), 30 Mar – 6 April 2014, oleh KPPSLN, disesuaikan hari libur kerja pada negara yang bersangkutan.
e. Penghitungan Suara di TPSLN, 9 April 2014, oleh KPPSLN.
f. Pengumuman hasil penghitungan suara di TPSLN, 9 April 2014, oleh KPPSLN.
g. Penyampaian hasil penghitungan suara dan alat kelengkapan di TPSLN kepada PPLN, 9 April 2014, oleh KPPSLN.

2. Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara
a. Rekapitulasi hasil penghitungan suara di PPS/PPLN, 10-15 April 2014, oleh PPS/PPLN.
b. Pengumuman rekapitulasi hasil penghitungan suara di PPS/PPLN, 10-15 April 2014, oleh PPS/PPLN.
c. Penyampaian berita acara, rekapitulasi hasil penghitungan suara, dan alat kelengkapan.
1) Di PPS kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), 12-15 April 2014, oleh PPS.
2) Di PPLN kepada Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), 12-17 April 2014 oleh PPLN.
3) Dari Kemenlu kepada KPU, 18 April 2014, oleh Kemenlu.
d. Rekapitulasi hasil penghitungan suara di PPK, 13-17 April 2014, dilaksanakan oleh PPK.
e. Pengumuman salinan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara di PPK, 14-17 April 2014, oleh PPK.
f. Penyampaian berita acara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara, 15-19 April 2014, oleh PPK tingkat kecamatan kepada KPU kabupaten/kota.
g. Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota, 19-21 April 2014, oleh KPU kabupaten/kota.
h. Pengumuman rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota, 20-22 April 2014, oleh KPU kabupaten/kota.
i. Penyampaian hasil rekapitulasi penghitungan suara tingkat kabupaten/kota kepada KPU provinsi, 20-22 April 2014, oleh KPU kabupaten/kota.

j. Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi, 22-24 April 2014, oleh KPU provinsi.
k. Pengumuman rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat provinsi, 23-25 April 2014, oleh oleh KPU provinsi.
l. Penyampaian rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD kepada KPU, 24-28 April 2014, oleh KPU provinsi.
m. Rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu tingkat nasional, 26 April-6 Mei 2014, oleh KPU.
n. Penetapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara partai politik dan perolehan suara calon anggota DPR dan calon anggota DPD, 6-7 Mei 2014, oleh KPU.

3. Penetapan hasil pemilu secara nasional, 7-9 Mei 2014, dilaksanakan oleh KPU.
4. Penetapan partai politik memenuhi ambang batas, 7-9 Mei 2014, dilaksanakan oleh KPU. (en)

2 Responses to “Ini Dia Tahapan Penghitungan dan Penetapan Perolehan Suara”

Leave a Reply

Kalender Berita

April 2014
M T W T F S S
 123456
78910111213
14151617181920
21222324252627
282930