Kemenpan-RB Naikkan Nilai Ambang Batas Kelulusan CPNS
Pasalnya, selain sistem ujian yang diubah, pemerintah juga menetapkan nilai ambang batas (passing grade) kelulusan dipatok cukup tinggi.
Kepala Biro Hukum dan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Kemen PAN-RB Totok Kuswandaru mengatakan, khusus untuk nilai ambang batas untuk peserta Tes Kompetensi Dasar (TKD) ditetapkan yakni 383.
SAat ini, kata dia, ketetapan tersebut sedang menunggu administrasi penomoran dalam bentuk Keputusan Menteri atau Surat Edaran.
“Yang jelas, informasi tentang passing grade untuk TKD yang baru sudah keluar,” ujar Totok seperti dikutip dari situs Kementerian PAN-RB, Senin (21/10/2013).
Pada tahun lalu, nilai ambang batas ditetapkan sebesar 275. Recananya tahun ini akan dinaikkan menjadi 400. Namun, kemudian direvisi lagi menjadi 383.
Totok menegaskan, aturan passing gradet tersebut berlaku untuk seluruh pelamar CPNS di semua instansi pusat atau daerah.
TKD merupakan tahapan yang diikuti pelamar setelah mengikuti seleksi administrasi dan verifikasi berkas. TKD tersebut digelar oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) dalam dua cara. Yakni, melalui sistem Computer Assisted Test (CAT) di kantor BKN dan atau dengan menggunakan Lembar Jawaban Komputer (LJK) bagi instansi pemerintahnya yang di daerahnya tidak ada kantor perwakilan BKN.
TKD terdiri atas Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Inteligensi Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP). Bila lolos pada tahap TKD, peserta harus menjalani Tes Kompetensi Bidang (TKB) di instansi yang merekrutnya dan dilanjutkan dengan tes wawancara sebelum ditetapkan menjadi CPNS. (EN)
TKD CPNS, sangat membantu kepada menemukan orang-orang yang handal dalam melaksanakan tugas negara kelak jika telah lolos seleksi, namun perlu disosialisasikan di seluruh Kota dan Kabupaten, dan betul-betul murni, bersih dari suap dan korupsi, yang selamna ini, siapa yang banyak duit itu yang lolos, alhasilnya tak bisa berbuat apa-apa,