Antisipasi Cuaca Ekstrim, Kemenhub Terbitkan Maklumat Pelayaran
Dalam peringatan dini tersebut menyebutkan, pada tanggal 1 – 7 Oktober 2013 akan terjadi angin kencang, hujan lebat disertai petir, serta gelombang tinggi di Perairan Indonesia.
Sementara itu, tinggi gelombang akan mencapai 4-5 meter di laut China Selatan. Sedangkan gelomabng dengan ketinggian 3 – 4 meter akan terjadi di Perairan Barat Daya Banten, perairan Selatan Banten dan Samudera Hindia Selatan Jawa Barat, Laut Arafura Bagian Timur, perairan Selatan Pulau Yos Sudarso, dan Perairan Merauke.
“Para kepala Kepala Kantor Kesyahbandaran diinstruksikan menunda pemberian Surat Persetujuan Berlayar bagi semua ukuran dan jenis kapal, termasuk kapal yang tinggi lambung timbulnya kurang dari 3 meter untuk berlayar pada perairan tersebut,†ujar rilis Ditjen Hubla yang diterima Nias Online, Kamis (3/10/2013).
Ditjen Hubla menambahkan, dari informasi BMKG, gelombang setinggi 2 – 3 meter diperkirakan terjadi di Laut Andaman, perairan Aceh, perairan Kep. Natuna, perairan Bengkulu dan Pulau Enggani, perairan bagian Barat Lampung, Selat Sunda Bagian Selatan.
Selanjutnya, di perairan Selatan Jawa Tengah hingga Selatan Bali, Laut Jawa Bagian Utara, perairan Kalimantan Bagian Selatan, Selat Makassar Bagian Selatan, perairan Barat
Kepulauan Sangihe Talaud, Laut Halmahera, Laut Banda, perairan Kep, Tanimbar, Perairan Kepulauan Kai dan Kepulauan Aru, Laut Buru Bagian Selatan, dan Laut Aru.
Khusus di wilayah ini, Ditjen Hubla menginstruksikan Kepala Kantor Kesyahbandaran untuk
menunda pemberian Surat Persetujuan Berlayar bagi perahu nelayan, kapal tongkang, kapal roro, kapal landing, kapal ferry, dan kapal penumpang berkecepatan tinggi untuk berlayar pada semua perairan yang mengalami gelombang tinggi di atas.
Para kantor Kantor Kesyahbandaran di seluruh Indonesia juga diinstruksikan dalam menerbitkan Surat Persetujuan Berlayar selalu mengutamakan dan memperhatikan faktor-faktor keselamatan pelayaran.
Di antaranya, kelaiklautan kapal, kelengkapan dan fungsi alat keselamatan pelayaran (sekoci, inflatable life raft, baju penolong), radio komunikasi berfungsi baik, dan jumlah penumpang/muatan tidak melebihi kapasitas yang ditetapkan.
Setiap Kepala Distrik Navigasi juga diingatkan memberikan instruksi kepada Kepala Kantor Stasiun Radio Pantai (SROP) untuk selalu membuka radio frequency marabahaya. Sedangkan kepada para Kepala Pangkalan Penjagaan Laut dan Pantai (PLP) agar selalu menyiapkan unsur-unsur penyelamatan dan penanggulangan musibah yang dapat dikerahkan sewaktu-waktu pada saat terjadinya keadaan darurat di laut. (EN)