Gereja Nias dan Penanggulangan Bencana
Esther GN Telaumbanua *)
Untuk pertama kalinya Sidang Raya Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (SR-PGI) akan dilaksanakan pada tahun 2014 di Kepulauan Nias. Sudah tentu SR-PGI ke 16 ini disambut dengan sukacita oleh masyarakat terutama gereja-gereja di Nias. SR-PGI ini diharapkan berdampak dinamis dan positif bukan saja dalam menghasilkan keputusan-keputusan penting bagi organisasi PGI, namun terutama bagi Nias, gereja dan masyarakatnya. Pemilihan Nias sebagai tuan rumah tentu memiliki alasan tertentu terutama karena kaitan historis dengan peristiwa tsunami dan gempa dengan skala kehancuran besar yang melanda kepulauan ini tahun 2004-2005. Memahami tema yang diusulkan menaungi SR-16 di Nias sebagaimana diusulkan adalah “Dari Samudara Raya Bumi, Tuhan Mengangkat Kita Kembali” (Mzm 71:20b) maka menjadi tuan rumah SR merupakan sebuah penguatan rohani dan pencerahan bagi proses pemulihan dan kebangkitan wilayah kepulauan dengan penduduk mayoritas Kristiani.
Pertemuan Gereja-gereja
Berkaitan SR-PGI ini, ingatan saya tertuju kembali pada rekomendasi dari beberapa aktivitas berkaitan gereja yang dilaksanakan pasca peristiwa tsunami dan gempa bumi. Tim Kerja Bersama Nias Bangkit, sebuah tim ad-hoc yang dibentuk PGI memfasilitasi beberapa pertemuan gereja-gereja lintas denominasi di seluruh Kepulauan Nias di kota Medan dan Gunung Sitoli dihadiri wakil berbagai pihak seperti pemerintah dan LSM dalam rangka berbagi informasi, memetakan situasi dan fakta lapangan saat dan pasca bencana serta merekomendasikan kebutuhan dan harapan dari masyarakat Nias korban bencana. Selain pemerintah maka gereja-gereja di Nias merupakan lembaga masyarakat yang dapat memberikan informasi dan gambaran situasi paling akurat saat itu. Pertemuan ini menghasilkan pemikiran konstruktif bagi intitusi pemerintahan dan intitusi lainnya bagi perencanaan pemulihan Nias. Selama setahun (2005-2006) tim ini menyuarakan, mendorong kesadaran, dan membangun kerjasama baik antar lembaga gereja, pemerintah dan berbagai pihak lainnya untuk mengupayakan langkah-langkah penanggulangan yang efektif. Salah satu produk dari kegiatan ini adalah terbentuknya tim kerja bersama gereja-gereja di Nias, yang telah berkontribusi sebagai wadah koordinasi dan kerjasama dalam upaya mendorong proses pemulihan dan perhatian terhadap rehabilitasi rumah-rumah ibadah. Tercatat lebih 1700 rumah ibadah/gereja (besar dan kecil) hancur akibat gempa tahun 2005, namun tidak masuk dalam perencanaan program rehabilitas-rekonstruksi. Tim TNB-PGI bekerjasama dengan berbagai jaringan gereja, pemerintah dan lembaga donor menyalurkan bantuan bagi masyarakat dan gereja Nias korban bencana.
Selanjutnya, pada bulan September tahun 2007 dilaksanakan fokus group diskusi (FGD) di Jakarta oleh Yayasan Tatuhini Nias Bangkit (YTNB), sebuah yayasan berbasis pemberdayaan bagi masyarakat Nias. FGD ini secara khusus membahas peran dan posisi gereja dalam penanggulangan bencana di Indonesia melalui pengalaman khusus peristiwa bencana alam di Nias. Bagian pertama dari forum ini membahas dan mengkaji posisi dan peran gereja dalam mengelola diakonia-transformatif bencana alam dengan nara sumber para teolog (STT dan PGI) dan Departemen Agama. Pada bagian kedua forum membahas konstribusi strategis lembaga-lembaga pengelola bantuan terhadap penguatan kapasitas pengelolaan bencana alam berbasis komunitas dengan narasumber BRR dan NGO/LSM yang bergerak di Nias. FGD bertema “Gereja dan Penanggulangan Bencana Alam Berkelanjutan”, menghasilkan rumusan visi dan pemikiran kritis-strategis bagi penanganan bencana alam di Indonesia dan secara khusus Nias yang masih relevan untuk direview kembali saat ini.
Secara umum bencana dapat diklasifikasikan sebagai bencana dengan penyebab murni gejala alam dan bencana sebagai akibat gejala alam yang distimulan dan diperhebat oleh perilaku manusia. Menurut Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007, bencana dapat didefinisikan sebagai peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan/atau faktor non alam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis. Berdasarkan sumber dan penyebabnya, bencana dibagi menjadi : (1) Bencana alam adalah segala jenis bencana yang sumber, perilaku, dan faktor penyebab atau pengaruhnya berasal dari alam, seperti : banjir, tanah longsor, gempa bumi, erupsi gunung api, kekeringan, angin ribut dan tsunami; (2) Bencana non alam adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau rangkaian peristiwa non alam yang antara lain berupa gagal teknologi, gagal modernisasi, epidemi, dan wabah penyakit; (3) Bencana sosial adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang diakibatkan oleh manusia yang meliputi konflik sosial antarkelompok atau antarkomunitas masyarakat, dan teror. Penanggulangan bencana merupakan serangkaian upaya yang konfrehensif meliputi pra bencana (pencegahan, mitigasi dan kesiapsiagaan), saat terjadi bencana dan pasca bencana (rehabilitasi-rekonstruksi)
Keberadaan kepulauan Nias pada wilayah lingkar luar punggung pegunungan dasar laut dan lingkar dalam punggung pegunungan dasar laut dari dua lempeng besar dunia, menunjukkan bahwa Nias adalah wilayah bencana alam parmanen (zona 6) yang rentan dengan gempa dasyat strategis. Selain bencana alam seperti tsunami dan gempa bumi, bentuk bencana lain yang melanda Nias adalah banjir, tanah longsor, angin, dan lain-lain.
Dalam peristiwa bencana, tugas dan panggilan diakonia gereja dalam konteks tersebut adalah menolong dan mengurangi penderitaan korban. Diakonia sesungguhnya bukan saja menyatakan pengasihan kepada korban, tetapi lebih luas lagi mencegah agar jangan bertambah korban-korban baru. Dalam hal ini bagaimana mempersiapkan umat dan masyarakat agar responsif, serta secara sistematis mengembangkan instrumen-instrumen pelayanan yang dapat mengurangi dampak dari bencana yang terjadi. Artinya, diakonia yang dilakukan bukan saja bersifat karikatif namun diakonia-transformatif dimana korban ditolong dan diberdayakan untuk mampu keluar dari masalah.
Diakonia transformasi
Dilihat dari buruknya dampak bencana terhadap kehidupan tata ruang fisik, sosial, budaya dan psikososial selama ini, dicatat dalam FGD beberapa masalah utama yang dihadapi masyarakat. Pertama, masyarakat umum belum memiliki pengetahuan dan pemahaman memadai terhadap bencana, gejala alam menjelang bencana alam (gempa bumi dan tsunami); pemahaman akan mitigasi (pola hidup, tata dan pengelolaan lingkungan dan pemukiman; serta belum dimilikinya sistem peringatan dini bencana. Kedua, lembaga pemerintah, gereja dan institusi lainnya belum memiliki kemampuan yang memadai dalam merespon bencana terutama yang datang tiba-tiba serta kesiapan melakukan penanggulangan pasca bencana. Ketiga, pemberian bantuan kemanusiaan terhadap korban bencana belum efektif dan optimal sebagaimana mestinya. Pola “dengan misi tersendiri atau kepentingan tertentu”, yang terjadi dalam proses pemberian bantuan dapat merusak tatanan sosial kekeluargaan dan keutuhan hidup masyarakat saat itu dan di masa mendatang. Keempat, masih lemahnya peran diakonia gereja terutama dalam menghimpun potensi dan dana bantuan. Hal mana sangat terkait dengan kondisi kemampuan sdm dan sosial ekonomi umat.
Terhadap kondisi tersebut ada tiga langkah strategis yang dapat dilakukan bersama, yaitu : (1) Perlunya mengembangkan sistem peringatan dan respons dini bencana. Hal ini berkaitan dengan : a) kemampuan memahami gejala-gejala alam seperti kondisi tumbuhan serta perilaku hewan darat dan biota laut. b) mendorong dan membudayakan perilaku berwawasan bencana, dalam mengelola lingkungan, menata ruang kehidupan dan penggunaan konstruksi bangunan yang tahan gempa. c) membangun sistem komunikasi bencana termasuk jaringan kerjasama lintas gereja, agama, sosial dan teritorial dalam peningkatan kapasitas sdm, berbagi informasi dan proses penanggulangan pasca bencana; (2) Memperkuat gereja, jemaat serta komunitas lokal sebagai basis pemberian bantuan atau pelayanan diakonia-transformatif. Pembinaan sistematis dalam rangka meningkatkan kesadaran kritis gereja atau lembaga pemberi bantuan dan gereja/umat di tingkat lokal agar tidak mengidentikkan atau mengaitkan pekerjaan pelayanan bantuan kemanusiaan dengan praktek-praktek sempit seperti pindah agama atau gereja, serta menghindari upaya-upaya melembagakan gereja/jemaat baru dari gereja yang memberikan bantuan di wilayah perbantuan, dan (3) Penataan lingkungan sosial dan tata ruang dari bahaya man made disaster (bencana alam karena perbuatan manusia). Membantu pemerintah dengan cara melakukan penelitian, pendidikan kritis dan format respons sosial berkaitan dengan pembangunan atau pengelolaan tata ruang dan lingkungan yang berwawasan bencana.
Dalam diskusi ini, perspektif Gereja-gereja di Indonesia menekankan tentang kepedulian dan identifikasi diri Yesus dengan mereka yang lemah sebagaimana dikemukakan Matius 25:34-36 serta mengingatkan gereja akan tiga tantangan mendasar dalam implementasi makna diakonia-tranformatifnya.
Pertama, adanya profil pembutaan diri terhadap realitas keseharian masyarakat, termasuk bencana alam dan sosial: acuh tak acuh, tidak peka, masa bodoh, merasa bukan urusan kita, tidak ada manfaat ekonomis, dan rasa takut yang dipengaruhi oleh berbagai faktor. Kondisi pembutaan diri ini berakibat pada adanya kesenjangan antara perilaku sosial gereja/jemaat/umat kristen dengan landasan tata kehidupan diakonia-transformatif itu sendiri.
Kedua, sikap ambivalen atau dikotomis antara keberagamaan dengan kehidupan sehari-hari. Sikap ambivalen ini menunjukkan adanya kesenjangan antara kehidupan gereja yang berdasar pada diakonia-transformatif dari Yesus Kristus dengan kehidupan nyata sehari-hari. Respons atas kehidupan nyata masyarakat tidak dilihat sebagai manifestasi dari iman kepada Yesus Kristus. Distorsi ini menjadi tantangan konsolidasi diakonia-transformatif gereja menjawab persoalan pengelolaan dampak bencana alam bagi manusia, masyarakat dan tata lingkungan ke masa depan.
Ketiga, keberagamaan yang parsial. Hidup keagamaan terbungkus dalam ruang ritus, eksklusif, formal dan institusional. Kekristenan sebagai simbol, kata, status. Gereja belum memberikan pengaruh dominan dan signifikan terhadap situasi sosial konkrit yang dihadapi masyarakat sebagai sebuah gerak, potensi, sumberdaya fungsional diakonal-transformatif. Akibatnya, gereja menjadi terasing dari situasi sosialnya sehari-hari. Tidak produktif dalam proses transformasi sosial, baik di komunitas gereja sebagai basis atau pangkalan maupun masyarakat. Gereja yang terpenjara dan terasing seperti dari kehidupan sehari-hari itu, semakin diperburuk dengan ketakutan-ketakutan atau warisan traumatik tertentu yang semakin membelenggu fungsi diakonia-transformatifnya. Adanya lembaga seperti YTNB contohnya, menunjukkan bahwa gereja, dalam hal ini PGI belum cukup akomodatif terhadap dinamika aspirasi diakonia-transformatif bencana alam yang dihadapi masyarakat. Pada konteks Nias sendiri, hal itu semakin diperburuk melalui polarisasi dan kesenjangan di antara denominasi gereja yang ada di Nias. Secara teologis, pembebasan diri dari ketakutan didasarkan pada paskah Yesus Kristus sebagai dasar diakonia-transformatif gereja, tetapi juga dengan mempertimbangkan adanya Dokumen Keesaan Gereja – DKG dan UU Penanggulangan Bencana (UU No.24/2007).
Dari perspektif akademis, dipaparkan contoh atau model diakonia-transformatif pada level personal – tetapi memiliki dimensi struktural dan kultural yang kuat di tengah masyarakat Nias. Berdasarkan pengalaman personal tersebut, beberapa catatan mendasar dan kontekstual bagi diakonia-transformatif di Nias perlu menjadi perhatian. Pertama, diakonia-transformatif adalah sebuah keharusan. Hal ini sangat beralasan karena posisi Nias dengan warga 90% lebih beragama kristen di mana gereja atau jemaat lokal ada di seluruh Nias. Kedua, diakonia-transformatif adalah pelayanan kemanusiaan. Hal ini didasarkan pada kenyataan bahwa warga jemaat mempunyai harapan besar bagi gereja. Bukan hanya berkaitan dengan soal-soal ajaran (teologi) tetapi juga pelayanan kemanusiaan dan sosial. Gereja memiliki fasilitas dan aset yang memadai: sumber daya pelayan, komunitas lokal, struktur dan kategori pelayanan, fasilitas fisik seperti gedung dan ruang pertemuan, dan sebagainya. Ketiga, gereja atau jemaat lokal adalah pusat pelayanan, pembinaan dan evaluasi. Desain pelayanan, pembinaan dan evaluasi diakonia-transformatif berbasis pada jemaat atau komunitas lokal yang bersifat responsible (bertanggung jawab), transparan (terbuka) dan sustainable (berkelanjutan). Dalam konteks itu, lembaga donatur hanya merupakan fasilitator. Bahaya yang senantiasa mesti diwaspadai adalah terjadinya manipulasi informasi dan realisasi bantuan sehingga umat dan masyarakat korban tidak memperoleh informasi tentang hal-hal yang baik. Keempat, agenda lembaga donatur. Disadari atau tidak, banyak lembaga donatur memiliki kepentingan kampanye sosial dan kebanggaan sebagai donatur. Kelima, kinerja diakonia-transformatif gereja versus LSM. Gereja bersifat holistik, berkelanjutan, dan lessons learned berbasis komunitas korban. LSM umumnya parsial, temporal serta pemberian bantuan material tanpa spiritual. Keenam, teologi bencana. Gereja perlu melakukan indentifikasi, pemetaan, dan perumusan teologi bencana sesuai dengan konteks teritorial, budaya, sosial, ekonomi dan politik.
Banyak lembaga NGO/LSM yang memberikan bantuan kemanusiaan di Nias memiliki kaitan dengan gereja dan keorganisasian sebagai lembaga asing (luar negeri). Mereka tiba sebagai bantuan kemanusiaan segera (first-aid) pasca bencana terjadi. Kepedulian utama umumnya NGO/LSM ini adalah penguatan lembaga dan komunitas lokal pada tahap tanggap darurat atau bantuan emergensi yang bersifat material. Lembaga ini memberikan bantuan langsung kepada masyarakat seperti program dukungan psikososial, kesehatan dan kegiatan pendidikan di bawah tenda pengungsi. Umumnya NGO/LSM difokuskan untuk pembangunan masyarakat atau kemanusiaan dan bukan keagamaan.
Badan Rehabilitasi Rekonstruksi (BRR) adalah lembaga pemerintah yang khusus dibentuk dalam proses rehabilitasi-rekonstruksi Nias pasca bencana. BRR pada hakekatnya memperoleh mandat dari negara dan dunia internasional. Dalam pemaparannya BRR menyatakan bahwa sangat diperlukan kajian dan reformulasi perencanaan penanggulangan bencana. Pendekatan penanggulangan bencana yang dilakukan selama ini masih bersifat pemadam kebakaran. UU Penanganan Bencana yang ada masih bersifat top-down, birokratis dan legalistik. Kegiatan masih berbasis proyek, di mana birokrasi bersifat panjang dan tidak sensitif terhadap aspirasi korban. Situasi yang dihadapi adalah situasi bencana, sementara model penanganan berkarakter penanganan normal. Pola lama mesti dikritisi sebab faktanya kegiatan rehabilitasi bersifat kontraktor-oriented dengan kualitas hasil yang buruk dan rentan terjadinya eksploitasi masyarakat penerima bantuan. Pola rehabilitasi seperti ini dikuatirkan menjadi semacam bisnis bencana, dan merupakan bencana sosial serius yang menempatkan korban pada posisi multi-victim. Berbagai persoalan hanya dapat diatasi kalau pembangunan dilaksanakan dengan pelibatan atau partisipasi masyarakat Nias. Kekhasannya adalah: kelembagaan masyarakat menjadi kuat, konstruksi bangunan dihasilkan lebih kuat, ekonomi korban dan komunitas lokal dapat meningkat, bantuan dana yang tersedia langsung diperoleh masyarakat. Dari sisi perspektif BRR, panggilan gereja di Nias adalah memfasilitasi proses rekonstruksi ke proses pembangunan berkelanjutan.
Rekomendasi forum
Ketika bencana datang sesungguhnya berbagai pihak terdorong memberikan bantuan, namun pada kenyataannya baik pemerintah, gereja, dan LSM tidak siap sebagai lembaga bantuan bagi penanggulangan bencana. Hal mana nampak pada cara menyikapi dan pola bantuan. Seperti yang terjadi di Nias, konteks disasternya baru tetapi model penanganan perbantuan bencana masih menggunakan pola normal. Sehingga penanganan menjadi tidak efektif dan penyaluran bentuan tidak optimal, bahkan rentan melahirkan masalah baru.
Sesungguhya masyarakat korban memiliki pengharapan melalui diakonia-transformatif gereja. Kelemahannya, diakonia gereja masih bersifat karikatif semata, bahkan mengidentikkan diri sebagai korban. Akibatnya, bantuan kemanusiaan melahirkan perseteruan dan perpecahan, bukan kesejahteraan dan keadilan. Sering terjadi uang justru menggeser logika dan idealisme diakonia. Kapitalisasi diakonia seperti ini justru melemahkan gereja. Gereja yang mengidentikkan diri sebagai korban dan gagal keluar sebagai gereja yang mandiri, sulit menjadi pelayan diakonia-transformatif. Padahal, gereja yang mandiri diharapkan menjadi inspirasi dalam penanggulangan bencana. Ironisnya, situasi bencana diperburuk dengan pelayanan dari gereja-gereja sendiri. Karena itu, diperlukan upaya memfasilitasi pertemuan gereja-gereja di Nias dalam rangka membicarakan secara obyektif, sistematis dan tuntas pengelolaan diakonia-transformatif dalam konteks bencana alam di Nias. Bagaimana gereja-gereja dapat merekonstruksi pola pelayanan diakonia-transformatif bencana alamnya sebagai acuan untuk menanggulangi bencana alam di sekitarnya. Karena itu maka gereja-gereja dan komunitas lokal perlu difasilitasi untuk mereposisi diri sehingga menjadi tidak hanya dalam rangka survive, tetapi juga inisiator dan proaktif dalam mengelola bencana alam dan segala dampaknya.
Dinamisasi point-point diatas membutuhkan kajian terhadap baik subtansi maupun strategi pengembangan diakonia-transfrormatif bencana alam yang khas di Nias selama ini. Dari hasil kajian itulah, dikonstruksikan tidak hanya model diakonia transformatif bencana alam yang khas, tetapi juga model sistem peringatan dan respons bencana, pendidikan dan penguatan kapasitas masyarakat lokal yang relevan untuk kebutuhan itu.
FGD ini menghasilkan beberapa catatan penting sebagai berikut:
- Gereja perlu didorong untuk berinteraksi dengan isu-isu sosial. Gereja perlu melakukan penelitian berkaitan dengan teologi bencana, posisi diakonia-transformatif dalam konteks distorsi hubungan gereja dan negara. Dalam praktek diakonia-transformatif bencana alam mesti melihat wajah Yesus dalam diri korban bencana dan kehidupan nyata masyarakat. Citra gereja dalam perspektif diakonia-transformatif adalah gereja yang esa dan bukan gereja yang terpecah-belah dan terpolarisasi.
- Model intervensi gereja selama ini masih berbasis iman (agama) atau gereja (identitas gereja). Gereja juga mesti mengkritisi dan sadar mengapa dimensi proselitisasi menjadi bahasa kritis yang muncul dalam UU Bencana Alam dan dilihat sebagai konsekuensi dari kelemahan diakonia-transformatif gereja pada aras praktek.
- Secara teologis, metodologis dan praktis (perspektif diakonia-transformatif) pada tahapan tanggap darurat (emergency) maupun pemulihan/pemberdayaan sosial (social empowerment) pihak pemberi bantuan (gereja dan lembaga sosial lainnya) mesti menghindari: (a) terciptanya mental ketergantungan korban pada donor dan bantuan yang dapat mengikis nilai-nilai lokal secara spiritual, kultural dan sosial seperti kerjasama, saling menolong dan sebagainya yang berbasis kekeluargaan dan persaudaraan yang selama ini menjadi ciri masyarakat Nias. Keseriusan dalam mempersiapkan tahapan pemulihan bukan saja akan menghindari ketergantungan, tetapi juga diskontinuitas yang menjadi akar konflik dan masalah sosial lainnya; (b) mengaitkan pemberian bantuan sebagai entry point atau pintu masuk pelembagaan gereja atau jemaat baru, sehingga terciptanya polarisasi dan kesenjangan di antara gereja dan munculnya bencana baru yang justru diinisiasi oleh gereja sendiri. Hal ini sangat bertentangan dengan spirit dasar diakonia-transformatif untuk memperkuat kemandirian dan harga diri gereja atau jemaat atau komunitas lokal. Pasca bencana tercatat penambahan jumlah institusi gereja cukup cepat. Perlu kesadaran dan tanggungjawab untuk meminimalisasi dampat negatif terhadap tatanan gereja dan masyarakatan yang sering membonceng pada proses bantuan kemanusiaan dan kehadiran pihak luar.
- Peran advokasi gereja sangat penting untuk mendorong berbagai pihak untuk memperhatikan pentingnya kebijakan bantuan serta keseimbangan penetapan waktu tanggap darurat dan tindakan pemberdayaan sosial secara proporsional. Advokasi bukan saja dalam bentuk bantuan yang mengurangi dampak psikologis dan trauma bagi korban, tetapi pula advokasi dalam pengelolaan bantuan kemanusiaan yang rentan terhadap korupsi dan kebijakannya.
- Memperkuat gereja dan jemaat lokal dalam mitigasi bencana dengan mengembangkan sistem peringatan dan respons dini bencana berbasis komunitas lokal sebagai instrumen diakonia-transformatif gereja-gereja di Indonesia. Sistem ini diformulasikan dari komunitas lokal, dan pada gilirannya direkonstruksi dan diintegrasikan untuk menemukan model nasional untuk penguatan gereja-gereja dan masyarakat pada umumnya. Nias dijadikan contoh dan entry point untuk itu. Pengalaman mengelola dampak bencana alam tidak hanya diabstraksikan ke dalam bentuk instrumen sistem peringatan dan respons dini bencana, tetapi juga dengan membangun sistem pendidikan (kurikulum) dan komunikasi bencana ditujukan bagi terciptanya perilaku dan budaya masyarakat lokal yang sistemstif dan responsif terhadap peringatan dini dan bencana itu sendiri. Perilaku gereja, jemaat lokal serta masyarakat lokal merupakan tools atau intrumen sistem peringatan dan respons dini bencana yang terwujud antara lain pada pola tata ruang pemukiman, pola rancang dan kualitas bangunan rumah, serta perilaku manusia terhadap lingkungan.
- Pendekatan yang relevan dan tuntas terhadap korban bencana menuntut dipetakannya “siklus korban mati” dan “siklus korban hidup.” Peta siklus korban mati dan korban hidup akan sangat mendasar sebagai landasan mengembangkan model penanganan korban bencana. Pemetaan situasi dan data korban, sebaiknya ditempatkan dalam kerangka pengembangan data dasar dan pemetaan berbasis komunitas lokal. Termasuk sensivitas terhadap berbagai isu seperti pelanggaran hak korban, diskriminasi pengelolaan bantuan, dsb.
- Bantuan kemanusiaan bencana mestinya fokus pada penguatan kapasitas berbasis komunitas secara berkelanjutan meliputi aspek sistem dan sumberdaya. Masyarakat diberdayakan untuk pelaksanaan monitoring dan evaluasi. Pengembangan bidang sosial dan budaya diarahkan dalam rangka memperkuat kapasitas kemandirian dan mengikis mental ketergantungan. Dalam proses pemberdayaan ini masyarakat adalah fokus dimana NGO/LSM berperan menjadi fasilitator pemberdayaan, memberi bantuan material dan advokasi. Perlu juga dikritisi pendekatan dan program community development agar tidak semata berorientasi aksi dan lemah di bidang refleksi kritis.
- Strategi penanggulangan bencana diperlukan dengan paradigma baru dengan ciri pengembangan kapasitas dan keberlanjutan berbasis dan berawal dari komunitas lokal dengan proteksi UU/kebijakan. Kesiapan pemerintah dalam sistem diperlukan untuk penanggualangan yang efektif dan optimal.
- Nias pasca bencana menjadi terbuka dalam percaturan kultural. Perlu kajian sosiologi, psikologi dan kultural secara komprehensif untuk proses penanganan bencana Nias dan konsep pemulihan pasca bencana. Kebijakan pembangunan kehidupan Nias menyeluruh meliputi juga infrastruktur ekonomi untuk mengeluarkan posisi Nias dari ketertinggalan dalam sosial dan ekonomi.
- Gereja-gereja di Nias memiliki sdm dan berbagai fasilitas, serta jaringan institusional yang dapat dioptimalkan dalam proses penanganan bencana. Penguatan kapasistas gereja merupakan upaya strategis dalam penanganan bencana secara berkelanjutan. Potensi yang dimiliki ini belum disadari dan diberdayakan untuk meningkatkan peran strategis gereja dalam proses penanggulangan bencana. Pemberdayaan gereja-gereja Nias merupakan langkah efektif dalam membangun sistem penanggulangan bencana di kepulauan Nias.
- BRR diharapkan dapat membantu penyusunan Rencana Pembangunan Kepulauan Nias secara menyeluruh dengan melibatkan instansi terkait antara lain seperti Bappenas, DPR RI dan Dep. Keuangan, serta mendengar masukan aspiratif intitusi masyarakat seperti gereja dan lembaga masyarakat lainnya seperti YTNB.
- Diskusi yang baik ini mesti disampaikan kepada para pimpinan gereja di Nias untuk membangun paradigma baru gereja dan rencana strategi pelayanan yang semestinya bergeser dari dari institusional oriented ke educational building.
Gereja Nias
Tujuan dari tulisan ini adalah untuk membantu gereja untuk melihat lebih jelas kekuatan dan kemampuan yang dimilikinya, sekaligus kebutuhannya dalam menghadapi bencana, yang datangnya selalu tiba-tiba. Demikian untuk kiranya mampu melayani lebih sensitif, efektif dan optimal bencana bersama-sama dengan pemerintah dan institusi lainnya dengan menarik pelajaran terutama dari pengalaman Nias. Hal ini kembali diangkat untuk menjadi pergumulan bersama ditengah perkembangan kehidupan Nias di segala dimensi dengan perubahan pesat yang mengikutinya. Bencana alam yang terjadi, seperti di Nias dan wilayah lainnya, sesungguhnya telah menguak betapa banyak persoalan yang meliputi berbagai dimensi kehidupan Nias, gereja dan pemerintah yang harus disikapi dan dibenahi. Pasca bencana berlalu, persoalan bencana, dampak dan keberlanjutannya semestinya bagian yang tidak dilupakan begitu saja, namun tetap terintegrasi dalam setiap perencanaan pembangunan yang berkaitan dengan masyarakat dan kehidupannya. Mengapa, karena bencana dalam berbagai bentuk dan dampaknya adalah bagian dari persoalan gereja dan umat. Bencana tidak diprediksi kapan datangnya, sehingga adalah bijak mengantisipasi dengan pencegahan dini dan kesiapsiagaan setiap waktu.
Selain itu, melalui SR ini PGI dapat lebih mengenal gereja-gereja lokal yang menjadi anggotanya dan situasi riil masyarakatnya. Melalui refleksi mendalam dari konteks bencana Nias, SR-PGI di Nias mendorong perumusan konsep diakonia-tranformasi, teologi bencana, strategi penguatan gereja dan peningkatan kemampuannya mengelola sumber daya yang dimiliki. Menarik hikmah dari penanganan bencana Nias, didorong pula kesatuan gereja-gereja dalam merespon bencana yang terjadi serta merajut kemitraan gereja dengan lembaga-lembaga kemanusiaan untuk menyatukan potensi penanggulangan. Saat ini terdapat puluhan gereja dari berbagai denominasi, diantaranya ada sekitar 7 sinode gereja berbasis masyarakat Nias di Kepulauan Nias, yaitu Angowuloa Masehi Indonesia Nias/AMIN, Banua Niha Keriso Protestan/BNKP, Orahua Niha Keriso Protestan/ONKP, Angowuloa Faawosa khö Yesu/AFY, BNKP-Indonesia (BNKP-I), Banua Keriso Protestan Nias (BKPN), BNKP Raya dan Angowuloa Fa’awosa Geheha (AFG.) Seluruh sdm gereja-gereja di Nias berjumlah kurang lebih 90% dari total penduduk kepulauan Nias dan tersebar di dalam 5 kabupaten/kota yang ada.
Belajar dari pengalaman bencana yang lalu, kiranya gereja-gereja di Nias merefleksikan bagaimana memandang dan menyikapi alam semesta atau lingkungan hidupnya serta melaksanakan panggilannya untuk menjaga dan memelihara alam agar terjamin kelestariannya dan sekaligus menjadi sumber nafkah yang tak akan habis bagi semua makhluk dan generasi selanjutnya. Saat bencana melanda maka kehadiran gereja adalah merefleksikan kebaikan Allah bagi korban bencana dalam pelayanan diakonia-transformasi. Gereja Nias memiliki berbagai potensi sdm, asset, fasilitas, jaringan dan faktor pendukung lainnya yang dapat difungsikan secara optimal dalam menghadapi berbagai bentuk bencana. Gereja Nias memiliki posisi strategis dalam struktur masyarakat Nias dapat menjadi penggerak dan fasilitator aksi kemanusiaan serta mampu mempengaruhi masyarakat untuk mitigasi dan mereduksi dampak negatif dari pola bantuan bencana yang ada. Gereja berkaitan dengan pergumulan masyarakat dengan nilai-nilai, perilaku dan perbedaan pandangan. Gereja berperan menemukan solusi dari masalah yang terjadi, serta berperan strategis dalam pembentukan nilai positif dalam masyarakat melalui pelayanan advokasi dan pesan profetis kerohaniannya. Pasca pemekaran kepulauan ini terkotak menjadi 5 wilayah pemerintahan yang sangat rentan dengan perpecahan dan pergesekan di berbagai dimensi, gereja-gereja Nias berperan merajut dan menumbuh-kembangkan semangat kebersamaan dan persatuan masyarakat Nias yang memudar dan menjadi wadah pemersatu rasa dan tanggungjawab menanggung beban bersama demi pemulihan kehidupan dan pembangunan wilayah kepulauan Nias.
Dengan demikian, SR-PGI ke 16 di Nias akan akan dilangsungkan tahun 2014 menoreh sejarah gerejawi secara khusus dan membawa berkat bagi Nias, tuan rumah perhelatan raya ini. (egnt)
*) Penulis adalah Sekretaris Tim Kerja Bersama Nias Bangkit- PGI (2005-2006) dan Ketua Yayasan Tatuhini Nias Bangkit (YTNB)
September 16th, 2012 at 3:40 PM
MAJU TERUS PANTANG MUNDUR, TUHAN YESUS PASTI MEMBERKATI…
SYALOM…..!!!
YA’AHOWU…!!!
September 27th, 2012 at 11:57 PM
Betapa indah dan eloknya bila pelaksanaan SR-PGI XVI di Kepulauan Nias dapat menyingkapikeberadaan gereja-gereja terbesar di Kepulauan Nias yang merindukan perwujudan hubungan oikumenis dalam wadah PGI demi membangun wadah pemersatu rasa dan tanggungjawab menanggung beban bersama dalam memulihkan kehidupan rohani dan pembangunan masyarakat menuju Nias yang dewasa, mandiri, dan sejahtera. Semoga?
September 28th, 2012 at 10:49 AM
Tulisan ini sangat menarik untuk dikaji. Gereja sebagai Liturgi, Pewartaan, Persekutuan, Pelayanan dan Kesaksian selama ini masih sangat konservatif dalam prakteknya. Sudah saatnya peran gereja diharapkan lebih transformatif, akomodatif, menyentuh ke akar, yang mampu menyelaraskan unsur thelogia dan sosial. Ini tantangan bagi SR-PGI XVI di Kepulauan Nias. Peran Diakonia harus mampu di implementasikan dalam konteks sosial yang diwujudkan dalam jenis-jenis PELKES seperti pemberdayaan baik dalam aspek spiritual, ekonomi, maupun kebudayaan. Salam buat Ibu Ester.
October 2nd, 2012 at 5:41 PM
”BERSATU KITA TEGUH, BERCERAI KITA RUNTUH.”
”ORA ET LABORA”
(*MATIUS 28:19-20*)
”YA’AHOWU, GBU”