
NIASONLINE, Jakarta – Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI) menyatakan, dua dokter spesialis yang ditugaskan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Gunungsitoli pada 2009 melanggar displin profesi kedokteran. Kedua dokter itu adalah dr. Yuliaji Narendra Putra, Sp. B dan dr. Donie Firdhianto. »