18 Modus Korupsi Kepala Daerah

Monday, April 30, 2012
By susuwongi

Ilustrasi (Foto: matanews.com)

NIASONLINE, JAKARTA – Tidak sedikit kepala daerah yang sudah, sedang dan akan menjalani persidangan karena kasus korupsi. Aksi korupsi mereka ternyata melibatkan banyak pihak dan juga banyak cara. Tapi ujung-ujungnya, untuk memperkaya diri sendiri, kelompok atau pihak lain.

Lalu, seperti apa modus korupsi para kepala daerah itu? Kepala Bagian Perancangan Peraturan Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Chatarina Muliana menjelaskan, dari catatan KPK dari kasus-kasus korupsi kepala daerah yang ditangani KPK dan telah berkekuatan hukum tetap, terdapat 18 modus korupsi.

Paparan mantan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK itu disampaikan pada Pelatihan Jurnalistik Investigasi dan Konferensi Kota Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Denpasar, di Gedung Kadin Bali, Sabtu (28/4/2012).

Mengingat ini merupakan modus, kemungkinan salah satu atau beberapa dari modus itu saat ini sedang dilakukan oleh beberapa kepala daerah.

Berikut adalah 18 modus tersebut:

1. Pengusaha menggunakan pengaruh pejabat pusat untuk membujuk kepala daerah atau pejabat daerah untuk mengintervensi proses pengadaan dalam rangka memenangkan pengusaha, meninggikan harga atau nilai kontrak, dan pengusaha tersebut memberikan sejumlah uang kepada pejabat pusat maupun daerah.
2. Pengusaha mempengaruhi kepala daerah atau pejabat daerah untuk mengintervensi proses pengadaan agar rekanan tertentu dimenangkan dalam tender atau ditunjuk langsung, dan harga barang atau jasa dinaikkan kemudian selisihnya dibagikan.
3. Panitia pengadaan barang membuat spesifikasi barang yang mengarah ke merk atau produk tertentu dalam rangka memenangkan rekanan tertentu dan melakukan mark up harga barang atau nilai kontrak.
4. Kepala daerah atau pejabat daerah memerintahkan bawahannya untuk mencairkan dan menggunakan dana atau anggaran yang tidak sesuai dengan peruntukkannya, kemudian mempertanggungjawabkan pengeluaran dimaksud dengan menggunakan bukti fiktif.
5. Memerintahkan bawahannya menggunakan dana daerah untuk kepentingan pribadi koleganya atau untuk kepentingan diri sendiri, kemudian mempertanggungjawabkan pengeluaran itu dengan menggunakan bukti fiktif, bahkan menggunakan bukti yang kegiatannya fiktif juga.
6. Kepala daerah menerbitkan peraturan daerah sebagai dasar pemberian upah pungut atau honor dengan menggunakan dasar peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi yang tidak berlaku lagi.
7. Pengusaha, pejabat eksekutif dan pejabat legislatif daerah bersepakat melakukan ruislag atas aset pemda dan melakukan mark down atas aset pemda serta mark up atas aset pengganti dari pengusaha rekanan.
8. Kepala daerah menerima sejumlah uang jasa (dibayar di muka) kepada pemenang tender sebelum melaksanakan proyek.
9. Kepala daerah menerima sejumlah uang dari rekanan dengan menjanjikan akan diberikan proyek pengadaan.
10. Kepala daerah membuka nomor rekening atas nama kas daerah dengan specimen pribadi (bukan pejabat dan bendahara yang ditunjuk) dengan maksud untuk mempermudah pencairan dana tanpa melalui prosedur.
11. Kepala daerah meminta atau menerima jasa giro atau tabungan dana pemerintah yang ditempatkan pada bank.
12. Kepala daerah memberikan izin pengelolaan sumber daya alam kepada perusahaan yang tidak memiliki kemampuan teknis dan finansial untuk kepentingan pribadi atau kelompoknya.
13. Kepala daerah menerima uang atau barang yang berhubungan dengan proses perizinan yang dikeluarkannya.
14. Kepala daerah, keluarga atau kelompoknya membeli lebih dulu barang dengan harga yang murah kemudian dijual kembali kepada instansinya dengan harga mark up.
15. Kepala daerah meminta bawahannya untuk mencicilkan barang pribadinya menggunakan anggaran daerah.
16. Kepala daerah memberikan dana kepada pejabat tertentu dengan beban kepada anggaran dengan alasan pengurusan Dana Alokasi Umum/Dana Alokasi Khusus (DAU/DAK).
17. Kepala daerah memberikan dana kepada DPRD setempat dalam proses penyusunan APBD.
18. Kepala daerah mengeluarkan dana untuk perkara pribadi dengan beban anggaran daerah. (EN/Vivanews)

Tags:

4 Responses to “18 Modus Korupsi Kepala Daerah”

  1. fasaaro hulu, SS

    Yahowu..!

    Kepala daerah tidak pernah meninggalkan korupsi, jika kesadaran yang di milikinya tidak matang.

    saat ini kembali kedalam kesadaran masing-masing setiap menjalankan tugas..

    jika, ingin membagun daerah ini maka tumbuhkan kesadaran yang dewasa.

    timakasih…

    #50451
  2. Sarumaha Satu

    No mano alua ba Nias Selatan zi 18 da’o.

    #50470
  3. Not Name

    SATU HAL YANG TERPENTING YANG HARUS DIMILIKI OLEH SIAPAPUN, BAIK ITU KEPALA DAERAH ATAU SEBAGAINYA ADALAH “MORAL YANG BAIK” DALAM MEMIMPIN MASYARAKAT DALAM KELOMPOK BESAR ATAU KECIL!.

    #148684
  4. Kris Zebua

    Akibat pencalonan diri jadi kepala daerah dengan kekuatan dana pribadi dan sponsor
    Sehingga dana yang telah dikeluarkan ditargetkan harus kembali dan menguntungkan.
    Profit orientit sehingga hasil kerja yang telah dilaksanakan jadi kacau hasilnya. Jadi niat membangun
    Daerah sendiri sudah pupus terlupakan, bahkan arogansi dan memperkaya diri yang
    Lebih utama.
    Demikian fakta dilapangan sehingga team auditor selalu menemukan penyimpangan
    Penggunaan dana yang tidak sesuai nilai dan kualitasnya.

    #149259

Leave a Reply

Kalender Berita

April 2012
M T W T F S S
 1
2345678
9101112131415
16171819202122
23242526272829
30