Terdakwa Korupsi Nias Minta Dibebaskan
MEDAN – Terdakwa korupsi dana bantuan bencana gempa dan tsunami Nias 2006, mantan Bupati Nias, Binahati Baeha, meminta Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan untuk membebaskan dirinya dari segala tuntutan dan mempertimbangkan pengabdiannya selama bupati.
Binhati bahkan, menangis sepanjang membacakan nota pembelaan (pledoi) yang dibacakan sendiri dalam persidangan dalam pengadilan hari ini. Kepada majelis hakim, ia mengatakan dirinya difitnah oleh orang-orang yang dulu menjadi stafnya saat menjadi Bupati Nias.
“Saya mohon majelis hakim yang mulia memperhitungkan pengabdian saya kepada negara selama 40 tahun dan juga memperhitungkan umur saya. Mengenai kelalaian saya, saya mohon maaf dan berharap majelis hakim yang mulia mau membebaskan saya dari segala tuntutan,†ujar Binahati sambil sesekali menyapukan tisu ke pipinya yang dibasahi air mata.
Sedangkan Tim Pembela Hukum, Binahati Baeha, diketuai Badrani Rasyid dalam nota pembelaannya mengatakan bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dalam dakwaan dan tuntutannya melihat dari sisi Subjektif. Hanya karena pernyataan kliennya ada di MoU antara Menkokesra dan Kabupaten Nias, maka semua penyelewengan yang pada dana bantuan Nias dipersalahkan semua kepada terdakwa Binahati.
“Jaksa Penuntut Umum melihat dari sisi yang subjektif, mengesampingkan fakta yang sebenarnya. Pendalaman tentang dana bantuan Nias tidak dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum, sehingga menyeret terdakwa sebagai pelaku,†ujar Badrani kepada Majelis Hakim yang diketuai Suhartanto.
Dalam pembelaannya, tim pembela Binahati mengatakan, sesuai dengan keterangan saksi ahli Syachril Machmud, dana bantuan Kepada Nias bukan lah berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Sehinga dana bantuan yang dihimpun Kemenkokesra dari masyarkat tersebut dapat dipergunakan langsung oleh Bupati tanpa harus melakukan proses tender ataupun penunjukkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
“Berdasarkan keterangan saksi Budi Atmadi (Bakornas), dana bantuan Nias bukan berasal dari keuangan negara. Dana tidak dialokasikan oleh pemerintah dan tidak dianggarkan dari awal. Berdasarkan Kepres no 3 tahun 2003, dana bantuan dapat langsung diserahkan ke Bupati atau masyarakat,†ujar Ratna, anggota tim pembela Binahati lainnya.
Selain itu, tim pembela juga menuduh mantan bendahara umum Kabupaten Nias, Baziduhu Ziliwu, telah berbohong dan telah melakukan tipu muslihat. Dengan mengatakan dirinya ditunjuk terdakwa menjadi ketua panita pembelajaan dana bantuan Nias, padahal terdakwa tidak pernah menunjuk Ziliwu. Apalagi memerintahkan memindahkan rekening dana bantuan ke rekening pribadi Ziliwu.
“Pada 28 Februari 2007, Baziduhu Ziliwu menanyakan ke pegawai BNI dan meminta bantuan untuk memindahkan dana dari rekening SATLAK ke rekening pribadinya melalui cek,†ujar Badrani. Badrani mengatakan, terdakwa Binahati juga tidak terbukti memperkaya dirinya sendiri, orang lain ataupun instansi miliknya. Sehingga atas unsur-unsur tersebut, tim pembela meminta kepada majelis hakim untuk membebaskan terdakwa dari dakwaan primer dan subsider, seperti yang didakwakan JPU.
Terdakwa Binahati Baeha diduga menyelewengkan dana bantuan bencana gempa dan tsunami Nias 2006 sebesar Rp3,7 miliar. JPU mendakwa Binahati dengan pasal 3 jo pasal 18 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi sebagaimana diubah menjadi Undang-undang nomor 20 tahun 2001, jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPPengadilan.
Usai mendengarkan nota pembelaan (pledoi) dari terdakwa Binahati dan tim pembelanya, Majelis Hakim yang diketuai Suhartanto menjadwalkan sidang vonis Binahati pada Rabu 10 Agustus 2011. (dat01/wol)
Sumber: Waspada Online