Pelaku plagiat jika terbukti, bisa dikenai sanksi akademik berupa pencabutan sementara jabatan peneliti, kata Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Prof Dr Umar Anggara Jenie. »
Pelaku plagiat jika terbukti, bisa dikenai sanksi akademik berupa pencabutan sementara jabatan peneliti, kata Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Prof Dr Umar Anggara Jenie. »