Pelaku plagiat jika terbukti, bisa dikenai sanksi akademik berupa pencabutan sementara jabatan peneliti, kata Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Prof Dr Umar Anggara Jenie. (more…)
Pelaku plagiat jika terbukti, bisa dikenai sanksi akademik berupa pencabutan sementara jabatan peneliti, kata Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Prof Dr Umar Anggara Jenie. (more…)