8 Tahun Lari dari Tahanan Polsek Lahewa
*Polres Nias Tangkap Tersangka Pembunuh Sadis
Gunungsitoli – Tersangka pembunuhan di Dusun II Desa Sisobahili Kecamatan Afulu, Kabupaten Nias berinisial SZ Alias Gayusu (20 ) yang telah menjadi Daftar Pencarian Orang ( DPO ) selama 8 tahun, Rabu (22/10) malam ditangkap aparat Kepolisian Resort Nias yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP RA Purba.
Humas Polres Nias AKP AE Telaumbanua SH didampingi Kasat Reskrim AKP RA Purba membenarkan penangkapan tersangka pembunuh yang melarikan diri dari Tahanan Polsek Lahewa Kecamatan Lahewa Kabupaten Nias sejak 10 Nopember 2000. Tersangka ditangkap oleh Reskrim Polres Nias di sebelah Gereja BNKP Hosiana Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Saombo, Kecamatan Gunungsitoli saat mau berangkat ke Pekanbaru.
Hal itu dikemukakan kepada SIB Kamis (23/10) di Polres Nias.
Kasat Reskrim Polres Nias AKP RA Purba menambahkan, pembunuhan tersebut terjadi pada 6 Nopember 2000 sesuai Laporan Polisi No LP/12/K/2000 Tgl 6 Nopember 2000 di Dusun II, Desa Sisobhili Kecamatan Afulu Kabupaten Nias dan melanggar pasal 340 Subs 339 a Subs ayat 4 dari KUHPidana dengan pelaku SZ alias Gayusu.
Tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Polsek Lahewa (RTP) sesuai dengan Surat Perintah Penahanan No Pol. SPHN /04/XI/2000 Tgl 10 Nopember 2000.
Selanjutnya dikatakan, tersangka menikam punggung korban dengan sebilah parang, kemudian di sebelah kiri dibacok berkali-kali yang membuat korban terjatuh. Istri korban melihat setelah kejadian karena teriakan-teriakan di semak-semak.
“Kemudian Rabu (22/10) sekitar pukul 19.00 wib, kita tangkap di Jalan Yosudarso Kelurahan Saombo Kecamatan Gunungsitoli di sebelah Gereja Hosiana BNKP saat hendak berangkat ke seberang menuju Pekanbaru,†katanya singkat.
Kembali Dibawa ke Polres Nias
Sementara tersangka pengancaman SL Warga Desa Sisobahili Tab, Kecamatan Gunungsitoli dibawa ke Polres Nias karena sudah berkali-kali dipanggil tidak hadir di Polres sehingga membuat proses hukum pengancaman dengan parang membuat terhambat. Pengancaman terjadi tgl 21 Mei 2007 sesuai LP No.lp/216/v/2007/ns di hadapan Kasat Samapta Polres Nias.
Kasat membenarkan adanya mengeluarkan surat perintah membawa paksa ke Polres Nias karena tidak menghadiri panggilan yang sudah berkali-kali dibuat oleh Polres.
Atas keberhasilan Kapolres Nias AKBP Albertus Sampe Sitorus, Waka Polres Nias Kompol Jhoni D Sinaga dan Kasat Reskrim Polres Nias AKP RA Purba, dan jajarannya menangkap DPO yang sudah 8 tehun lebih lari dari tahanan Polsek Lahewa berbagai elemen masyarakat Nias mengucapkan terima kasih. “Hal itu menunjukkan kinerja yang baik,†kata mereka pada SIB di Gunungsitoli Kamis (23/10) menanggapi penangkapan DPO tersebut. (SIB, Jumat 24 Oktober 2008)