GUNUNGSITOLI – Warga pemilik tanah di Desa Botohilitano, Kec. Telukdalam, mensomasi Bupati Nias Selatan karena menyerobot tanah warga untuk pembangunan Bandar Udara Silambo, tanpa ada ganti rugi. Demikian dikemukakan Panangian Sinambela, SH dari Law Office Panangian & Partner selaku kuasa hukum warga pemilik tanah masing-masing Dra. Maria Zega, Atirani Gea, Simadi Zebua dan Aliaro Gulo, Kamis (28/8) di Gunungsitoli.
Somasi telah disampaikan kepada Bupati Nias Selatan 26 Agustus 2008 dengan No. 51/LOP & P/VIII/2008. Panangian menyebutkan, keempat kliennya adalah pemilik beberapa bidang tanah di Desa Botohili Tano, Kec. Telukdalam, Kab. Nias Selatan yang saat ini telah diambil secara melawan hukum oleh pihak Bupati Nias Selatan untuk keperluan pembangunan Bandara Silambo.
Tindakan pengambilan tanah milik kliennya dilakukan dengan cara sepihak dengan meratakan (mendozer) tanah tersebut serta menghancurkan semua tanaman yang ada diatasnya. Selain itu, mereka tidak pernah memberitahukan kepada kliennya sebagai pemilik sah atas tanah itu dan tidak pernah pula memberikan ganti kerugian atas pengambilan tanah, sehingga ini merupakan bentuk tindakan arogansi dari pihak penguasa.
Sebelumnya kliennya telah mencoba untuk bertemu dengan pihak Bupati Nias Selatan, namun tidak pernah bisa tercapai. Padahal kliennya ingin mempertahankan hak-haknya yang secara hukum harus dilindungi karena kepemilikan tanah itu mempunyai bukti-bukti yang sah dan kuat yakni akta jual beli yang diperbuat di hadapan camat sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
Untuk itu atas nama dan kepentingan kliennya, Panangian Sinambela, SH meminta kepada Bupati Nias Selatan agar dalam waktu 7 hari sejak surat somasi disampaikan sudah memberikan jawaban tentang nasib kliennya yang tanahnya telah diambil secara sewenang-wenang sebelum menempuh jalur hukum baik secara perdata, tata usaha negara maupun secara pidana.
Kejanggalan
Sementara data yang diperoleh Waspada soal pembebasan tanah untuk keperluan Bandara Silambo, Nisel disebutkan terjadi kejanggalan. Dalam daftar kolektif tanah yang dibebaskan untuk Bandara Silambo tercatat nama Sabar Sarumaha yang telah mendapatkan ganti rugi sebesar Rp459.562 500.
Sementara, letak tanah yang diganti rugi oleh Pemkab Nias Selatan milik Sabar Sarumaha tanggal 29 Desember 2006 tidak terletak di Desa Botohilitano melainkan terletak di lokasi Pasir Putih Pasar Kota Teluk Dalam.
Kejanggalan lainnya juga ditemukan dugaan mark up dimana tanda pembayaran dengan tanggal, bulan dan tahun yang sama terdiri dari dua buah dan ditandatanagi Kabag Umum dan Perlengkapan Setda Nias Selatan, Yan Putra Lase, BA.
Pada tanda pembayaran pertama Sabar Sarumaha menerima harga pembebasan tanah yang ada di Pasir Putih Pasar Kota Telukdalam sebesar Rp50.000.000. Sedangkan pada tanda pembayaran dengan tanggal yang sama juga dibuat dan ditandatangani Kabag Umum dan Perlengkapan Setda Nias Selatan sebesar Rp 459.562.500.
(ags/a35)
Sumber: http://www.waspada.co.id, 30 Agustus 2008
Leave a Comment