Tiga Saksi Tolak Hasil Penghitungan Suara Di Medan
Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Medan secara resmi menetapkan hasil penghitungan suara Pilgubsu di ibukota Provinsi Sumut itu, Minggu (20/4). Namun tiga saksi mewakili masing-masing pasangan calon menolak menandatangani hasil penghitungan tersebut.
Ketiga saksi yang menolak adalah, saksi pasangan calon Tritamtomo-Benny Pasaribu (Triben), RE Siahaan-Suherdi (PASS) dan Abdul Wahab Dalimunthe-M. Syafi’i (Waras). Ketiganya menolak karena menilai banyak pemilih yang suaranya tidak terakomodir.
Ketua Tim Kampanye Triben di Medan, Agus Napitupulu bahkan mengatakan, dari awal pihaknya sudah menganggap penghitungan suara tersebut tidak perlu dilakukan. “Sangat banyak masyarakat yang tidak mendapatkan kartu pemilih hingga saat pencoblosan dilakukan. Jika kondisinya seperti ini untuk apalagi dilakukan penghitungan suara ini,” katanya.
Pihaknya mencurigai hanya pemilih-pemilih dari pasangan calon tertentu yang memperoleh kartu pemilih dengan jumlah yang utuh. Koordinator saksi pasangan PASS di Medan, Rudy MS juga menyoroti masalah yang sama. Sebab, mereka menemukan cukup banyak kartu pemilih yang masih tertahan di kepala lingkungan (Kepling), seperti di wilayah Medan Petisah.
“Saat dikonfirmasikan kepada Kepling bersangkutan, Keplingnya justru mengatakan bahwa data yang digunakan untuk Pilkada bukanlah data yang mereka buat, sehingga tidak akurat” kata Rudy.
Menyikapi kondisi tersebut, Ketua KPU kota Medan, Nelly Armayanti menegaskan meskipun ketiga saksi menolak menandatangani, namun hasil perhitungan suara Pilgubsu di Medan tetap sah.
“Sesuai pasal 4 dan 5 Keputusan KPU No 2/2008 yang mengatur wewenang saksi dalam perhitungan suara. Bahwa perhitungan suara dapat dihadiri ataupun tidak sama sekali oleh saksi dari calon pasangan masing-masing. Artinya ada atau tidak ada saksi, perhitungan suara tetap sah dilakukan. Begitu juga jika ada saksi yang menolak menandatangani hasil,” jelasnya.
Meski demikian, Nelly menyampaikan bahwa masing-masing saksi pasangan calon dapat mengajukan keberatan mereka terhadap proses penghitungan suara yang baru selesai dilakukan itu.
Dia menjelaskan, menurut pasal 7 dan 10 Keputusan KPU No 2/2008, keberatan saksi yang dapat diakomodir hanya berkaitan dengan hasil perolehan suara. “Jadi bukan dalam proses sebelum perhitungan suara, seperti banyaknya yang tidak terdaftar atau persoalan kartu pemilih, “katanya.
Tidak memilih
Sementara itu, hasil penghitungan suara di Medan menunjukkan 52,9 persen atau 912.867 pemilih dari 1.725.321 pemilih memberikan hak pilihnya. Dari jumlah surat suara dicoblos, terdapat 13.783 lembar tidak sah.
Pasangan Syampurno menempati urutan teratas dengan perolehan 322.524 suara atau 39,70 persen dari total pemilih. Urutan kedua Triben dengan 186.593 suara atau 22,97 persen. Disusul Waras memperoleh 116.823 suara atau 14,38 persen serta PASS memperoleh 91.117 suara atau 11,21 persen. Urutan kelima ditempati pasangan UMMA dengan 81.611 suara atau 10,06 persen. (h11) (Waspada, 21 April 2008)