PT Nias Micro Finance Illegal

Thursday, April 3, 2008
By nias

Terkait rencana pengalihan dana bantuan bergulir dari pemerintah yang disalurkan melalui BRR Nias kepada sejumlah koperasi senilai Rp6,1 miliar kepada perusahaan swasta, DPRD Nias menggelar dengar pendapat dengan pihak instansi terkait, Selasa (1/4).

Komisi C DPRD Nias yang membidangi ekonomi mengundang pihak pengelola dana bantuan bergulir dalam hal ini PPK Ekonomi, UKM dan Perdagangan Nias, Ir. Immanuel Zega dan Direksi PT Nias Micro Finance, Oneil Waruwu dan Kadis Koperasi Kab Nias, Dra. Mawarni Telaumbanua, MM.

Pada rapat dengar pendapat itu DPRD Nias meminta klarifikasi kepada PPK BRR bidang Ekonomi, UKM dan Perdagangan Nias menyangkut rencana pengalihan pengelolaan dana bantuan bergulir yang telah disalurkan kepada sejumlah koperasi di Kabupaten Nias. Mereka mempertanyakan dasar hukum pengalihan dana bantuan kepada PT Nias Micro Finance yang dibentuk oleh PPK Ekonomi, UKM dan Perdagangan Nias.

Ketua Komisi C DPRD Nias, Damili R Gea, SH usai dengar pendapat kepada wartawan menjelaskan, DPRD Nias menggelar dengar pandapat dengan PPK Ekonomi, UKM dan Perdagangan Nias dan PT Nias Micro Finance terkait pengelolaan dana bantuan bergulir bagi sejumlah koperasi di Kabupaten Nias sebesar Rp6,1 miliar.

Beberapa poin yang menjadi kesimpulan dalam dengar pendapat tersebut antara lain PT Nias Micro Finance masih illegal atau tidak memiliki izin-izin operasional usahanya terlebih-lebih dalam usaha bidang pengelolaan keuangan. Pihak direksi perusahaan ini mengaku akte pendirian masih dalam proses oleh notaris,untuk itu DPRD Nias meminta agar perusahaan ini tidak melakukan operasionalnya sebelum izin-izin dilengkapi.

Dalam kesimpulan lainnya disebutkan DPRD Nias meminta BRR dan Pemkab Nias untuk duduk bersama dalam menyepakati lembaga mana yang akan mengelola dana bantuan tersebut pasca masa tugas BRR berakhir di Nias.

Menurut Komisi C DPRD Nias karena dana tersebut bersumber dari pemerintah sebaiknya pengelolaannya ke depan langsung diserahkan kepada Pemkab Nias dan tidak boleh dialihkan kepada pihak ketiga.

Sementara Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Himunan Cendekiawan Muslim Nias Indonesia (HCMNI) terpilih Ali Yusran Gea, SH.M.Kn didampingi Sekretaris Umum terpilih Adnan Syam, Zega, SH.MSi, Jihad Tanjung (Sekretaris), Ahmad Nasir Hia, SH.Mhum (Bendahara Umum) dan Damsyik Zandroto dalam tanggapannya itu menyesalkan pejabat BRR terlalu membuka ruang korupsi, kolusi dan nepotisme dalam mengelola dan memanejemen anggaran negara dengan bersembunyi di balik anggaran bantuan kemanusiaan.(a35/m23) (Waspada Online, 03/04/08)

Leave a Reply

Comment spam protected by SpamBam

Kalender Berita

April 2008
M T W T F S S
 123456
78910111213
14151617181920
21222324252627
282930