Pemerintah Isyaratkan Tolak Pemekaran 15 Daerah

Wednesday, March 26, 2008
By nias

JAKARTA–MI: Pemerintah memberi isyarat akan menolak usul inisiatif DPR tentang pemekaran 14 daerah otonom baru (kabupaten/kota) dan satu provinsi. Isyarat penolakan pemerintah tersebut disampaikan Mendagri Mardiyanto dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR di Gedung MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Senin (24/3).

Rapat kerja yang dipimpin Ketua Komisi II EE Mangindaan dari F-PD, itu mengagendakan mendengar pandangan dan pendapat pemerintah dan DPD tentang usul inisiatif DPR tentang pemekaran 15 daerah.

Mendagri tidak secara eksplisit menyatakan menolak usul inisitif DPR tersebut. Tetapi meminta Komisi II fokus membahas 12 RUU pemekaran yang sudah diusulkan sebelumnya, agar pembahasan RUU pemekaran tidak mengganggu proses persiapan Pemilu 2009.

“Agar tidak mengganggu persiapan pemilu, sebaiknya kita fokuskan pada 12 RUU usul inisiatif DPR terdahulu,” tegas Mendagri.

Terhadap 12 RUU pemekaran itu, kata Mendagri, pemerintah pun masih membutuhkan waktu untuk melakukan klarifikasi persyaratan administrasi, observasi lapangan, dan kajian teknis agar pemekaran benar-benar berorientasi untuk peningkatan kemakmuran masyarakat di daerah.

Ditanya apakah pemerintah akan menolak usulan pemekaran 15 daerah yang disampaikan kepada Presiden pada 10 Desember 2007 itu, Mendagri menyatakan pemerintah tidak menyatakan menolak, tetapi meminta agar proses pemekaran dilakukan secara bertahap berdasarkan prioritas, dan mengacu pada PP No 78/2007.

Yang jelas, ungkap Mendagri, hasil kajian pemerintah terhadap 48 daerah pemekaran, terkesan pemekaran yang terjadi selama ini terlalu dipaksakan untuk kepentingan tertentu, belum ada jaminan bagi peningkatan kesejahteraan rakyat.

Wakil Ketua Komisi II dari F-PAN Sayuti Asyatri mendukung keinginan pemerintah agar 12 RUU pemekaran terdahulu diselesaikan lebih dahulu. “Bagus agar ada urutan yang jelas, tidak tumpang tindih,” katanya.

Dalam urusan pemekaran, kata dia, posisi pemerintah lebih menentukan, karena pemerintah memiliki tugas mengevaluasi pemekaran yang sudah ada, apakah sesuai hrapan atau tidak.

“Suara pemerintah soal pemekaran harus didengar karena pemerintah itu ada di tengah. Kalau DPR kan harus menerima semua aspirasi masyarakat,” ujarnya.

Pemekaran daerah, kata dia, perlu kajian lebih cermat, bukan hanya terkait peningkatan kesejahteraan rakyat, tapi juga ada kecenderungan pemekaran menjadi alat pengelompokan etnis. “Gejala ini perlu dicegah karena bisa memunculkan separatisme lokal yang akhirnya mengancam NKRI,” paparnya.

Sementara Wakil Ketua PAH I DPD Haryanti Syafrin menyatakan daerah-daerah itu secara administratif dan fisik sudah siap untuk dimekarkan. Data tersebut diperoleh DPD dari hasil kunjungan kerja ke daerah-daerah itu belum lama ini. (Hil/OL-06) (Media Indonesia, Senin 24/03/08)

Leave a Reply

Comment spam protected by SpamBam

Kalender Berita

March 2008
M T W T F S S
 12
3456789
10111213141516
17181920212223
24252627282930
31