Proyek Drainase Di Kota Gunungsitoli Asal Jadi
Gunungsitoli, WASPADA Online
Proyek BRR Nias pada pembangunan jaringan drainase yang berlokasi di Jln. Sirao Kota Gunungsitoli berbiaya ratusan juta rupiah diduga dikerjakan asal jadi dan tidak sesuai spek sehingga kualitasnya tidak bertahan lama serta melakukan pencurian volume pekerjaan.
Proyek PPK PLP dan Air Minum Kabupaten Nias untuk pembangunan jaringan drainase sangat disayangkan dikerjakan asal jadi dan diduga tanpa perencanaan yang baik.
Pada pekerjaan jaringan drainase sebelumnya telah terpasang jaringan pipa distribusi air minum milik PDAM Tirtanadi Cabang Gunungsitoli. Namun kontraktor saat membangun pasangan dinding parit beton tidak memisahkan pipa tersebut diluar dinding parit melainkan ikut membeton di dalam pasangan dinding parit itu. Hal ini diduga dilakukan rekanan untuk mengurangi pemakaian bahan material batu maupun semen pada pekerjaan tersebut. Ulah rekanan ini terbukti telah melakukan pencurian volume pekerjaan yang bertujuan untuk mencari keuntungan yang besar tanpa memikirkan kualitas pekerjaan.
Selain diduga melakukan pencurian volume, pekerjaan pembangunan drainase juga dikhawatirkan tidak akan bertahan lama karena terdapat ruang kosong akibat dimasukkannya pipa air tersebut di dalam pasangan dinding parit beton tersebut. Ke depan jika parit beton mulai rusak dengan sendirinya pipa yang tertanam di dalamnya ikut mengalami rusak. Demikian juga bila jaringan pipa distribusi untuk air minum disambungkan ke rumah warga maka parit terpaksa dihancurkan karena tertanam di dalam beton sehingga memerlukan biaya perbaikan yang lebih besar.
Warga di sekitar Jalan Sirao Gunungsitoli sangat menyayangkan hal ini terjadi. Warga meminta kepada BRR Nias untuk lebih teliti dalam melakukan pengawasan terhadap pekerjaan rekanan pelaksana dan pipa yang terlanjur ditanam di dalam dinding parit beton dibongkar kembali untuk dipisahkan.
PPK PLP dan Air Minum, Rasmin Sembiring saat dikonfirmasi di kantornya, Rabu (10/10) membantah pihaknya membiarkan kontraktor melakukan penyimpangan dengan menyatukan pipa air di dalam pasangan dinding parit beton. Dia berjanji akan memerintahkan kontraktor untuk membongkar kembali pasangan parit yang telah tertanam pipa air itu. (a35)
Sumber: Waspada, 11 Oktober 2007
Ya’ahowu!
Terkait topik di atas, saya ingin mencoba menganalisa mengapa hal tsb dapat terjadi? Siapakah yang kemungkinan besar melakukan kesalahan, apakah kontraktornya atau panitia tendernya di BRR atau mekanisme proses tender atau ada hal2 lain.
Setiap kita melaksanakan sesuatu apakah itu manajemen proyek dll pasti dimulai dari INPUT ; PROSES ; OUTPUT.
Pada artikel di atas dikatakan bahwa kontraktor bekerja asal jadi dan mengerjakan tidak sesuai spesifikasi teknis. Kita harus bertanya mengapa kontraktor tsb tega nian melakukan hal tsb? Sebelum kita menyalahkan kontraktor maka perlu dianalisa satu hal yakni: Apakah proses tender sejak awal telah dilakukan secara profesional & mengutamakan mutu?
Profesional dalam hal ini adalah saat proses tender berlangsung, maka masing2 kontraktor peserta tender diharapkan telah memberikan suatu presentasi yang profesional di bidang teknik/engineering terkait proyek tertentu sesuai bidangnya.
Seorang Tukang Batu mampu untuk membuat drainase asal kita berikan dana kepada tukang batu tsb.
Namun yang diuji sebenarnya pada proses tender yang menjadi salah satu key point adalah bagaimana SDM masing2 kontraktor tsb (tenaga ahlinya yang ahli di bidangnya dengan gelar S1 atau S2 atau S3) mampu memaparkan salah satu bidang TEKNIS yang ditenderkan dari aspek Engineering Value termasuk manajemen proyeknya melalui presentasi yang transparan & bermutu di depan para panitia tender. Inilah salah satu key point yang sangat besar yang harus dinilai oleh setiap para panitia tender.
Jika hasil presentasinya mendapatkan nilai tinggi misalnya 95 maka bisa saja dimenangkan dalam proses tender walau harganya lebih mahal dibandingkan dengan satu kontraktor lain yang saat presentasi nilai kualitas presentasinya hanya mencapai 50-75 dan harga lebih rendah. What for proyek diberikan kepada kontraktor yang nilai presetasinya hanya 50 dan harga murah?
Di sinilah kita harus mulai belajar bahwa nilai SDM (Engineering Value) harus dihargai dan dibayar mahal. Jadi yang diadu bukan harga murah/rendah suatu tender proyek tetapi tekniknya & manajemen proyeknya saat presentasi yang dilakukan oleh masing2 kontraktor.
Memang idealnya yang kita harapkan adalah nilai presentasi saat proses tender “tinggi†dan penawaran “harga terendahâ€. Namun perlu diketahui bahwa tidak ada di dunia ini dengan harga murah menghasilkan kualitas yang lebih baik. Harga mobil sedan Mercedes berbeda dengan sedan Toyota Camry. Sama-sama mobil antara mercedes & toyota camry. Namun kenyamanan, prestige, brand image dsb berbeda antara mercedes dibandingkan toyota camry.
Jika kita minum Coca Cola di Warung Tegal (Warteg) berbeda harganya jika kita minum Coca Cola di lobi hotel berbintang 3-5 atau di cafe atau night club he…8x. Why? Rasa coca colanya sama tetapi mengapa harga untuk coca cola tsb yang kita bayar berbeda? Jawabannya: pelayanan, suasana dan service yang berbeda antara minum coca cola di Warteg & di lobi hotel, cafe dsb.
Jadi jika kita mengharapkan sesuatu kualitas manajemen proyek yang baik, after sales service yang baik dsb dari kontraktor, maka harga tendernya perlu â€reasonable†sesuai dengan teknologi & kapabilitas SDM yang dimiliki oleh masing2 kontraktor tsb.
Artinya owner (pemberi kerja) perlu membayar mahal lebih kepada kontraktor yang menguasai di bidangnya dengan catatan tidak ada dana2 ekstra yang menguap untuk non teknis dsb sebagai wujud nyata penerapan Good Corporate Governance (GCG).
Mohon para pembaca menyimak situs: http://www.rekayasa.com & http://www.triharyo.com
Shalom,
A.NisoGulõ (ANG)
Tanggapan Proyek Drainase di Kota Gunung Sitoli
Komponen pelayanan air minum(jaringan pipa pelayanan air minum) merupakan bagian dari 3 komponen sistem Pelayanan Air Minum(SPAM) selain komponen pengelalahan dan komponen sumber air . Kita tinjau , Komponen pelayanan air minum, hrs memenuhi ketentuan standart ditetapkam pemerintah ( misalnya : PP. Dep Kes ,Dep PU ) yaitu : 1.kualitas air 2. Kwantitas air 3. kontinuitas air 4. harga air kompetitif dan 5. Laju kebutuhan air perkotaan . Menurut PP 16 tahun 2005 ,mulai 1 januari 2008 PDAM bisa di pengadilankan PDAM bila tdk memenuhi pelayanan air minum setingkat air aqua(kontaminasi) . Meninjau jaringan pipa air minum dilaksanakan tidak mandiri dan dikaitkan dengan drainase perkotaan ,terdapat resiko terjadinya kontaminasi pipa air minum dari air saluran drainase melalui sambungan pipa , kebocoran pipa( terutama terjadi bila tekanan air dalam pipa nihil ) . Apalagi saluran drainase perkotaan jalan sirao ,masih dipengaruhi rambatan kegaraman pasang surut air laut . Melihat aspek maintenance , kontaminasi , pengembangan laju kebutuhan air minum perkotaan maka sistem jaringan air mimum seharusnya mandiri.(lihat gambar jaringan pipa air minum standartnya umumnya terpisah dari drainase perkotaan ). Melihat jalan sirao cukup lebar peletakan infrakstruktur pipa air minum tdk mandiri ,tidak bijaksana. Dan apabila berita itu benar adanya , maka berita tsb tidak senafas dgn pemberitaan manajemen pembangunan di Nias pasca gempa terbaik ?
Dr.Ir.Arwin Sabar,MSc
Keahlian Utama : Pengelolaan Sumberdaya Air dan Konservasi
Ketua KK Teknologi Pengelolaan Lingkungan
Fakultas teknik Sipil dan Lingkungan -ITB
saran : Pemda Nias dan BRR
Kutipan dari pemberitaan proyek drainase Gunung Sitoli : “Proyek PPK PLP dan Air Minum Kabupaten Nias untuk pembangunan jaringan drainase sangat disayangkan dikerjakan asal jadi dan diduga tanpa perencanaan yang baik ”
Tinjau pembangunan Nias : sebelum gempa tektonik 2005 , masa pembangunan pasca gempa (2005-2009) dan setelah BRR. sepertinya kesempatan pembangunan oleh BRR (2005-2009) pemda Nias : Bappeda Nias dan aparat dinas terkait,memanfaatkan semaksimum mungkin peluang tsb ,dengan melakukan pengawasan pelaksanaan perencanaan, konstruksi , pasca konstruksi ( maintenance ) infrakstruktur Proyek PPK PLP dan Air Minum Kabupaten Nias . Dari pengalaman sebelum gempa Nias , betapa sulitnya kesempatan melaksanakan pembangunan proyek PLP dan air minum. Saya kuatirkan setelah pasca BRR di Nias , akan meninggalkan probleme yang sulit ditanggani terutama kesalahan dalam pengambilan kebijaksanaan dalam bidang PLP dan air Minum . Dengan keterbatasan informasi dan waktu proyek , diperlukan tenaga -tenaga profesioanal,yang dapat membaca daya dukung lingkungan untuk mengambil kebijaksanaan ke depan. Terdapat tendensi , tenaga -tenaga yang menanggani infrastruktur PLP dan Air minum dari “pemberitaan tidak dilakukan dengan benar”. Melihat keterbatasan SDM maka respon teknologi ,mengarah ke teknologi tepat guna . Ada kekwatiran setelah pasca BRR , akan meninggalkan permasalahan ” pyoyek PLP dan Air Minum ” dalam hal. pengoperasian dan maintenace bagi masyarakat Nias dikemudian hari,setelah pasca BRR. Optimalkan perhatian Dunia dan Pusat jakarta demi keberlanjutan pembanguan kab. Nias masa depan dan tidak mensia-sia kesempatan emas ini (menunggu gempa tektonik 100-200 tahun lagi)
Usul pengawasan pelaksanaan proyek PLP dan air minum,perlu ditingkatkan baik oleh Pemda Nias maupun BRR (“kalau memang benar tanggung jawab pengawasan”, terdapat di kedua lembaga tsb) sehingga sangat diperlukan seseorang mengenal wilayah tsb , kepakarannya tidak diragukan dan integritasnya pembangunan berkelanjutan Kab. Nias. ke masa depan. Yaohowu
Dr.Ir. Arwin Sabar,MSc
Pemerhati pembangunan Nias
Teriring Salam buat teman -teman pemerhati pembangunan Nias bekerlanjutan seantero indonesia.
Pengawasan Infrastruktur draianse perkotaan sebagai tanggapan proyek Drainase di Gunung sitoli asal jadi.
Informasi untuk Pemda Tk.2 Nias dan BRR
Untuk meningkatkan pengawas pembangunan bidang PLP dan Air Minum , Departemen PU -Inspektorat Jenderal telah menyusun pedoman Prosedur Pemeriksaan pekerjaan PLP dan Air Minum pada tahun anggaran 2005/ 2006. Pada prinsipnya pelaksana pengawas diserahkan ke pemda (disentralisasi ) dapat dimintakan ke Inspektorat Jenderal DPU .
ASPEK PENGATURAN WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB BIDANG DRAINASE
1.Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 1987
Penanganan pembangunan drainase dilakukan sejalan dengan pelaksanaan asas desentralisasi di bidang pekerjaan umum sesuai dengan Peraturan Pemerintah no.14 Th. 1987, mengenai penyerahan sebagian tugas Dep. PU kepada pemerintah daerah.
•Peran Pemerintah Pusat :
a.Ditekankan kepada Pembangunan drainase yang bersifat perintisan, antara lain pembangunan saluran [rimer dan komponen pokok (misalnya waduk, stasiun pompa, pintu pengendali air pasang) pada sistem drainase utama.
b.Dalam rangka pengaturan dan pembinaan. Pusat menerbitkan pedoman, tata cara dan spesifikasi teknis yang berkaitan dengan proses perencanaan, pelaksanaan, operasi dan pemeliharaan sistem drainase perkotaan.
•Peran Pemda Tk. II :
Pada hakekatnya Pemda Tk. II bertanggung jawab dalam perencanaan, pembangunan, operasi dan pemeliharaan sistem drainase utama.
•Peran Serta Masyarakat :
Operasi dan pemeliharaan sistem drainase lokal menjadi tanggung jawab masyarakat perkotaan.
Keputusan Menteri PU No. 239/KTPS/1987
 KepMen PU no. 239/KPTS/1987 mengatur tentan Pedoman Umum mengenai Pembagian Tugas, Wewenang dan Tanggung Jawab Pengaturan, Pembinaan dan Pengembangan Drainase Kota. Sejalan dengan PP 14/1987 bahwa tugas penyelenggaraan, pengembangan dan pengelolaan drainase kota pada dasarnya merupakan tugas, wewenang dan tanggung jawab.
Pemerintah Daerah Tk. II yang bersangkutan (Kabupaten atau Kotamadya).
Dalam rangka pelaksanaan tugas tersebut, Direktorat Jenderal Cipta Karya mempunyai wewenang untuk membantu pelaksanaan perencanaan dan pengembangan drainase perkotaan melalui program-program yang dibiayai bersama oleh Pemerintah Pusat, Pemda Tk.I dan Pemda Tk.II.
 Sebagai konsejuensi dari PP 14/1987 dan KepMen PU no. 239/KPTS/1987 maka alokasi sumber dana untuk drainase perkotaan dimasukkan dalam Sektor Perumahan dan Permukiman, sedangkan sumber dana untuk pengendalian banjir dimasukkan dalam Sektor Sumber Alam dan Lingkungan Hidup (ditangani Direktoret Jenderal Pengairan).
Produk Pengaturan yang Sudah ada
•SK SNI T-06-1990-F, tentang Tata Cara Perencanaan Teknis Sumur Resapan Air Hujan untuk Lahan Pekarangan
•SK SNI T-07-1990-F, tentang Tata Cara Perencanaan Umum Drainase Perkotaan
•SK SNI S-14-1990-F, tentang Spesifikasi Sumur Resapan Air Hujan untuk Lahan Pekarangan
Prosedur pemeriksaan keteknikan Prasarana Drainase terdiri dari 2 (dua) modul ,yaitu Modul 1 : Pendukung Teknis Simak drainase dan Modul ke 2 Daftar Simak Drainase
Pemda Nias dapat meminta prosedur pemeriksaan pekerjaan PLP dan air minum ,kepada Inspektorat Jenderal PU di Jakarta untuk meningkatkan pengawasan pembangunan di Kab. Nias. Bidang PLP meliputi ( sampah, drainase , air imbah ).
Dr. Ir. Arwin SABAR,MSc
Pemerhati pembangunan Nias berkelanjutan.
thanks for the info, thats the link iam searching for