PT Pertamina Medan Diminta Proses Rekomendasi Izin Prinsip Pemkab Nias untuk Pendirian APMS dan AMT
Nisel (SIB)
Sekretaris Lembaga Komid SBY Kabupaten Nias Selatan C.Kemurnian Laia meminta Menteri Negara BUMN,Gubsu, ketua DPRD Sumut dan Pimpinan Medan dan Jakarta untuk menindak tegas oknum Pejabat di Unit Pemasaran Wilayah I PT. Pertamina Medan Propinsi Sumatera Utara yang mempersulit pengurusan Izin Pendirian APMS & AMT yang telah diberi Rekomendasi/Izin Prinsip oleh Pemerintah Kabupaten Nias Selatan.
Menurutnya, Pimpinan PT. Pertamina Medan harus memaklumi bahwa Pulau Nias masyarakatnya masih terhimpit kesulitan ekonomi Pasca bencana gempa dan tsunami sehingga sangat memerlukan bantuan dan keringanan harga kebutuhan pokok termasuk BBM,sehingga pihak Pemerintah sangat berkwajiban untuk mendukung segala upaya berbagai pihak yang bertujuan meringankan beban masyarakat setempat.
Dijelaskannya, bahwa tindakan oknum Pejabat di Unit Pemasaran Wilayah-I PT.Pertamina Medan Sumut terasa “aneh†kalau tidak “menghargai/merespon†Rekomendasi /Izin Prinsip Pendirian “Agen Premium, Minyak Solar dan Agen Minyak Tanah†(APMS & AMT) dari Pemkab Nias Selatan di Wilayah Kecamatan Lahusa.
Kadis Prindustrian, Perdagangan, Pertambangan dan Energi Kab. Nias Selatan Drs. Taogoli Zebua yang dikonfirmasikan SIB menjelaskan ,bahwa Rekomendasi/Izin Prinsip pendirian APMS &AMT dari Pemda adalah salah satu syarat yang diharuskan oleh PT.Pertamina sehingga sangat kecewa jika pihak Pejabat Unit Pemasaran I PT.Pertamina sehingga sangat kecewa jika pihak Pejabat Unit Pemasaran I PT. Pertamina Medan lebih merespon Permohonan yang tidak mempunyai Rekomendasi/Izin Prinsip dari Pemkab Nisel dari pada Perusahaan yang sudah memiliki Izin Prinsip tersebut.
Ditegaskannya, bahwa Pemkab Nias Selatan telah memberi Rekomendasi / Izin Prinsip Pendirian APMS & AMT kepada PT.Pais Group untuk dapat mensuplay kebutuhan BBM terhadap masyarakat kecamatan Lahusa dan Gomo serta belum ada dikeluarkan kepada pihak lain. Maka pihak Pimpinan PT. Pertamina Medan diminta untuk bersikap arif dan bijaksana dengan mengutamakan kepentingan umum dari pada kepentingan pribadi. “Pemerintah Daerah tidak terlepas dari pengawasan dan penentuan HET (Harga Eceran Tertinggi) terhadap penyaluran BBM tersebut,†tegasnya.
Pimpinan Perusahaan yang telah melengkapi Izin dari Pemkab Nisel Ts. Bawo yang ditemui SIB menjelaskan bahwa merasa kecewa dengan tindakan oknum Pejabat di Unit Pemasaran Wilayah -I PT. Pertamina Medan Sumatera Utara yang lebih merespon Permohonan Pendirian APMS tanpa Adminitrasi dari Pemkab Nisel.
Oleh karena itu, Lembaga Komid SBY Kab. Nisel meminta kepada PT. Pertamina Unit Pemasaran Wilayah-I Medan bersikap adil dengan tidak mempersulit Pemberian Izin Pendirian APMS & AMT terhadap masyarakat yang berminat dan menghargai Rekomendasi/Izin Prinsip yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Nias Selatan. (T16/C/g)
Sumber: SIB, 1 Juni 2007