Öri Sebuah Refleksi Budaya Nias

Oleh: Restu Jaya Duha

[Catatan Redaksi: Artikel ini (jawaban penulis atas komentar Pemerhati) agak lama baru ditayangkan karena kesulitan teknis pembuatan tabel. Semoga masih aktual].

Yth Bapak/Ibu Pemerhati

Saya senang sekali dan mengucapkan terima kasih atas tanggapannya pada artikel “Tahap Tahap Pembentukan Propinsi Tanö Niha”, alangkah saya sangat tertarik membaca tulisan dan uraiannya, sangat tajam analisanya dan sudah tentu juga sangat membutuhkan kecermatan dan kejelian yang mendalam untuk meresposnya kembali.

Saya berulang kali membacanya dan akhirnya ada beberapa yang bisa saya tanggapi ulang. Semoga hal ini menjadi banyak diskusi yang lebih mendalam lagi.

Saya memberi judul jawaban saya sesuai yang tertera di atas: “Öri Sebuah Refleksi Budaya Nias.

a. Latar Belakang Penelitian “Öri”
Awalnya untuk menelusuri dan memetakan ulang, apa dan bagaimana „Öri“ di Nias sebagai sebuah sistem pemerintahan di Nias yang berbudaya Nias, bukanlah tujuan utama, sebab tujuan utama kami (Saya dan Noniawati Telaumbanua) meneliti adalah untuk menulis tentang pengembangan Kepulauan Nias ke depan untuk minimal 25 tahun dalam mengisi era otonomi daerah.

Sejak tahun 1999 ditetapkan sebagai era otonomi daerah dengan keluarnya Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, yang memungkinkan setiap daerah Propinsi maupun Kabupaten/Kota mengurus rumah tangganya sendiri, tanpa campur tangan langsung pemerintah pusat. Intinya adalah otonomi daerah yaitu desentralisasi kekuasaaan.

Desentralisasi adalah salah satu cara untuk membangkitkan kemandirian tiap daerah untuk membangun, mengurus dan mengatur diri sendiri. Sentralistik yang berlaku selama ini ternyata banyak melahirkan penderitaan, hambatan, dan kekakuan daerah yang hanya menunggu keputusan dari pusat. Seluruh kegiatan di daerah harus melalui persetujuan pusat, sehingga keinginan daerah belum tentu sesuai dengan yang akan dan telah ditetapkan dari pusat, disinilah inti masalahnya yaitu kekuasaan terpusat, jadi daerah hanya menerima saja segala yang telah ditetapkan dan diputuskan dari pusat.

Pusat telah memberikan kewenangan kepada daerah dengan keluarnya Undang-undang No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, walaupun ada beberapa kewenangan masih di pegang oleh pusat, yaitu: Politik Luar Negeri, Pertahanan Keamanan, Peradilan, Moneter dan Fiskal, Agama serta kewenangan bidang lainnya.

Kewenangan bidang lain, meliputi kebijakan tentang perencanaan nasional dan pengendalian pembangunan secara makro, dana perimbangan keuangan, sistem administrasi negara dan lembaga perekonomian negara, pembinaan dan pemberdayaan sumber daya manusia, pendayagunaan sumber daya alam serta teknologi tinggi yang strategis, konservasi, dan standarisasi nasional.

Undang-undang No.22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah telah memberikan kewenangan kepada daerah untuk mengatur seluruh kehidupannya, baik di bidang pemerintahan maupun di bidang lainnya. Seluruh potensi dapat digunakan untuk kemakmuran daerahnya. Segala peraturan perundang-undangan yang berlaku disesuaikan dengan semangat otonomi daerah, termasuk untuk memekarkan daerahnya masing-masing.

Sejak tahun 1999 sejalan dengan waktu berjalannya penelitian maka beberapa pendapat dan terutama dari kami sebagai peneliti menemukan sebuah “Inti Penelitian” dan akhirnya kami tetapkan judul penelitian dan sudah dibukukan yaitu : “PROSPEKTIF DAN WACANA PEMEKARAN KABUPATEN NIAS MENUJU PEMBENTUKAN PROPINSI TANÖ NIHA”. Untuk mencapai ini, kami mencoba menelusuri titik tolak penelitian, dan akhirnya titik tolak tersebut kami temukan yaitu data tentang “Öri” yang berlaku hingga tahun 1965 di seluruh Kabupaten Nias. Ruang lingkup penelitianpun kami tetapkan yaitu seluruh kecamatan di Kabupaten Nias dan seluruh “Öri” di Kabupaten Nias.

b. Hasil Penelitian tentang Öri di Nias
Penelitian dilakukan di Nias sesuai dengan cakupan penelitian seluruh kecamatan di Kabupaten Nias dan seluruh “Öri” di Kabupaten Nias.

b.1. Hasil Penelitian Lapangan tentang Öri di Nias
Pada Tabel 1 berikut ini adalah nama-nama Öri di Kabupaten Nias (sebelum dimekarkan) setelah masuknya pemerintahan penjajahan Belanda dan Jepang yang diperinci menurut kecamatan sesuai dengan keadaan sekarang (2002), sebagai hasil penelitian lapangan.

Tabel 1. Nama-nama Öri di Kabupaten Nias setelah Kemerdekaan Republik Indonesia, menurut kecamatan keadaan 2002 (Situasi Öri di Nias sampai tahun 1965 – dihapus)

No Kecamatan Nama-nama öri Pusat öri (Terakhir) Jumlah desa/kel
[1] [2] [3] [4] [5]
1 Pulau Pulau Batu 1. Melayu
2. Sebua’asi
3. Lorang
4. Simuk
5. Sigata
6. Hamasa
7. Sifika
Pasar Pulau Tello
Baruyu Lasara
Siöfabanua Lorang
Maufa
Bawösitora
Koto
Bawölawinda
12
11
4
4
6
10
14
2 Hibala Gabung di Kecamatan Pulau Pulau Batu
3 Telukdalam A. Zaman Belanda:
1. Maenamölö I
2. Maenamölö II
3. Onolalu
4. To’eneasi
5. Mazinö
11
17
4
6
8
B. Zaman Jepang :
1. Fau I
2. Fau II
3. Sarumaha
4. Maenamölö I
5. Maenamölö II
6. Onolalu
7. To’eneasi
8. Mazinö
2
4
4
9
3
4
6
8
4 Amandraya Eho Lolomoyo 14
5 Lahusa 1. Daro-daro
2. Masio
3. Hilisimaetanö / Balaekha
4. Somambawa
5. Bawönauru
6. Ulu Susua
7. Aramö
Bawö’otalua
Lahusa
Golambanua I
Silimabanua
Golambanua II
Hilihoya (Hiliana’a Hoya)
Tuhegewo (Hiliamauzula)
2
4
2
2
2
3
2
6 Gomo 1. Gomo
2. Idanötae
3. Ulu Mola
4. Ulu Sususa I
5. Ulu Susua II
Orahili Gomo
Lawindra
Sifaoroasi Mola
Sifalagö Susua
Fondrakö Raya
6
8
7
9
3
7 Idanö Gawo
1. Idanö Gawo
2. Iraono Hura
3. Ulu Idanö Gawo
4. Nalawö
5. Ulu Hou
6. Idano Mola
7. Luaha Hou
8. Ulu Suani
9. Bawölato
Tetehösi 9
4
8
8 Bawölato Gabung di Kecamatan Idanö Gawo
9 Lölöwa’u 1. Huruna
2. Ulunoyo
3. Siwalawa
4. No’o’u
5. Idanödöu
Hilifalawu/Soliga
Tuhemberua (sbl.Tuhewaebu)
Hilimbaruzö
Hilinamazihönö
Helefanikha
17
10
12
6
5
10 Lölömatua Gabung di Kecamatan Lölöwa’u
11 Sirombu
1. Lahömi
2. Hinako

Fulölö (Gunung Baru)

Hinako

22
14
12 Mandrehe 1. Talunoyo
2. Ulu Moro’ö
3. Moro’ö
Lahagu
Lawelu/Simaeasi
Iraonogambö
11
24
30
13 Gidö 1. Gidö
2. Sogae’adu
3. Idanoi
4. Somölö-mölö
5. Ma’u
Hiliweto Gidö
Sogae’adu
Tetehosi I
Somölö-mölö
Sisarahili Ma’u
10
13
32
10
16
14 Lölöfitu Moi Gabung di Kecamatan Gidö
15 Gunung Sitoli 1. Gunung Sitoli
2. Ulu Gunung Sitoli
3. Tabaloho Dahana
4. Laraga Ononamölö Tumöri
Mudik
Iraono Geba
Lololakha
Tumöri
7
23
16
14
16 Hiliduho 1. Tanöse’o
2. Botomuzöi
3. Ono Hada Lalai
Hiliduho
Hilihambawa
Lölöwua
16
14
5
17 Alasa 1. Alasa
2. Oyo
3. Tumula
4. Namöhalu
5. Esiwa
Ombölata
Siwawö
Ononamölö Tumula
Namöhalu
Esiwa
15
12
5
5
7
18 Namöhalu Esiwa Gabung di Kecamatan Alasa
19 Lahewa 1. Lahewa
2. Lafau
3. Muzöi
4. Afulu
Ombölata
Afia
Laowöwaga
Afulu
10
11
6
7
20 Afulu Gabung di Kecamatan Lahewa
21 Tuhemberua 1. Sawö
2. Tanaya’ö
3. Sowu
4. Hilimaziaya
5. Luzamanu
Sawö
Tanaya’ö (Silimabanua)
Awa’ai (Hilimbosi)
Lölömboli Maziaya (Tetehösi Maziaya)
Luzamanu (Hiligeo Afia)
9
8
12
6
11
22 Lotu Gabung di Kecamatan Tuhemberua

b.2. Hasil Penelitian Kepustakaan tentang Öri di Nias
Menurut hasil penelitian Drs. F. Telaumbanua, dkk (Drs. F. Telaumbanua, Dkk. 1988, Laporan Penelitian Sejarah Perjuangan Masyarakat Nias, Penerbit Tim Penyusun Sejarah Perjuangan Masyarakat Nias, Gunung Sitoli, hal. 19-24) menyatakan bahwa pembagian Öri di Kabupaten Nias ada 2 zaman yaitu : pertama sebelum penjajahan Belanda dan kedua sesudah masuknya penjajahan Belanda.

b.2.1. Pembagian Öri Sebelum Masuknya Penjajahan Belanda

Tabel 2. Nama-nama Öri di Kabupaten Nias sebelum masuknya pemerintahan penjajahan Belanda menurut kecamatan (sesuai keadaan tahun 1988)

Np Kecamatan Nama-nama Öri Desa Pusat Ori (Terakhir) Jumlah desa/kel Kete-rangan
[1] [2] [3] [4] [5] [6]
1. Gunung Sitoli 1. Pasar Gunung Sitoli
2. Ulu Gunung Sitoli
3. Tumöri
4. Idanoi ?
5.Laraga Ononamölö
6. Tanose’ö
7. Dahana
8. Tabaloho
9. Ombölata
10.Ono Hada Lalai
11. Botomuzöi
12. Ma’u ?
Pasar Gunung Sitoli
Iraono Geba
Tumöri


Hiliduho

Madula
Ombölata
Lölöwua
..
Ma’u



17






2 Tuhemberua 1. Sowu
2. Tanaya’ö
3. Sawö
4. Luzamanu
Awa’ai







3 Alasa 1. Alasa
2. Esiwa
3. Namöhalu
4. Tumula
5. Tugala’oyo










4 Lahewa 1. Lahewa
2. Lafau
3. Afulu
4. Muzöi



Laowöwaga Idanöndrawa




5 Mandrehe 1. Talunoyo
2. Ulumoro’ö
3. Moro’ö
Lahagu
Lawelu
Fukagambö
6 Sirombu 1. Lahömi
2. Hinako


7 Lolowa’u 1. Huruna
2. Ulunoyo
3. Idanödöu
4. Siwalawa
5. O’ou





8 Gidö 1. Idanoi
2. Gidö
3. Sogae’adu
4. Ma’u
5. Somölö-mölö



Sisarahili Ma’u

9 Gomo 1. Gomo
2. Ulu Susua – I
3. Ulu Susua – II
Sifaoro’asi


10 Idano Gawo 1. Idanö Gawo
2. Idanö Hura
3. Idanö Mola
4. Luaha Hou
5. Nalawö
6. Ulu Hou






11 Lahusa 1. Bawöna’uru
2. Balaecha
3. Taluzusua
4. Somambawa
5. Daro-daro
6. Masio
7. Aramö





Lahusa
Bale
12 Teluk Dalam 1. Eho
2. Onolalu
3. Maenamölö
4. Mazingö
5. To’eneasi
6. Sarumaha – I
7. Sarumaha – II
8. Wa’u








13 Pulau Pulau Batu 1. …
2. …


Catatan :

  1. Data yang belum diisi menyusul dilengkapi setelah diperoleh data yang akurat (Tim Penyusun)
  2. “ ? ” artinya penulis ragu karena menurut analisis penulis ori tersebut ganda, misalnya Öri Idanoi dan Öri Ma’u di Kecamatan Gunung Sitoli dan Kecamatan Gidö. Apakah Öri yang sama atau Öri yang berbeda?.

b.2.2. Pembagian Öri Sesudah Masuknya Penjajahan Belanda
Masuknya pemerintahan Kolonial Belanda di Pulau Nias awalnya menduduki Kota Gunung Sitoli pada tahun 1840 dan seluruh Pulau Nias pada tahun 1902, maka berangsur-angsur seluruh “Banua” (Desa) dan “Öri” (negri) tunduk. Bentuk pemerintahan adat Suku Nias masih tetap dipertahankan sebagai aparat pemerintahan Belanda. Kekuasaan “Salawa” atau “Si’ulu” (Kepala Desa) dan Tuhenori (Kepala Negri). Tabel 3 berikut ini adalah nama-nama Öri pada masa penjajahan Belanda.

Tabel 3. Nama-nama Öri di Kabupaten Nias sesudah masuknya pemerintahan penjajahan Belanda menurut Distrik (sesuai keadaan Mei tahun 1919)

No Kecamatan Nama-nama öri Keterangan
[1] [2] [3] [4]
1 Gunung Sitoli 1. Laraga
2. Idanoi
3. Gidö
4. Tanöse’ö
5. Onohada
6. Botomuzöi
2 Idanö Gawo 1. Sogae’adu
2. Somölö-mölö
3. Idanö Gawo
4. Iraono Hura
5. Ulu Nidanö Gawo
6. Idanö Mola (Bawalia)
7. Hou
8. Ulu Nidanö Mola
9. Luaha Hou
3 Hili Gui-gui 1. Sowu
2. Esiwa Namohalu
3. Tanaya’ö
4. Hilimaziaya
5. Sawö
6. Luzamanu
7. Hiligodu

Namohalu
Hilimböwö
Sawö
Hiligafia
4 Lahewa 1. Lahewa
2. Lafau
3. Muzöi
4. Afulu
5. Tumula (Hulowunga)
6. Alasa
7. Awe Noyo
Lahewa Hilisebua
5 Lahagu 1. Lahagu
2. Tugala’oyo
3. Moro’ö
4. Ulumoro’ö
5. Ma’u
6. Lahömi
7. Hinako
6 Teluk Dalam 1. Maenamölö
2. Aramö
3. Uluneho
4. Sitobene’asi
5. Onolalu
7 Balaekha/Mo’asio 1. Tamio
2. Idanötae
3. Gomo
4. Taluzusua
5. Uluzusua
6. Mo’asio (Masio)
7. Balaecha
8. Mazingö
9. Hili’alawa
8 Lölöwa’u 1. Siwalawa
2. O’ou
3. Ulunoyo
4. Huruna
5. Idanödou

Sumber: (Amuata Danö Niha, 1919, hal. 137 – 154), dalam buku : Drs. F. Telaumbanua, Dkk, Tim Penyusun Sejarah Perjuangan Masyarakat Nias, Gunung Sitoli , 1988, Laporan Penelitian Sejarah Perjuangan Masyarakat Nias, Penerbit Tim Penyusun Sejarah Perjuangan Masyarakat Nias, Gunung Sitoli.

Menurut hasil penelitian Pastor Johannes Maria Hammerle, OFM Cap (Pastor Johannes Maria Hammerle, OFM Cap., 1986, Famato Harimao, Penerbit Yayasan Pusaka Nias, Gunungsitoli, hal. 29-32) menyatakan bahwa pembagian Öri di Teluk Dalam terbagi dalam dua zaman, yaitu : Pada Zaman Belanda dan Zaman Jepang.
1. Zaman Belanda, terdiri dari 5 Öri
2. Zaman Jepang, terdiri dari 8 Öri

Menurut data yang diperoleh penulis, Kecamatan Teluk Dalam awalnya bukan Öri yang berlaku, yaitu “Banua“ yang dipimpin oleh seorang “Si’ulu” (Kepala Kampung/Kepala Desa), namun pada masa penjajahan Belanda, sistem Öri diterapkan di Teluk Dalam yang diadopsi dari Nias Utara/Nias Timur. Lihat Tabel 4.

Tabel 4. Pembagian Öri di Teluk Dalam pada zaman Belanda

No Nama öri Nama Desa / Banua
[1] [2] [3]
1 Maenamölö I 1. Siwalawa
2. Hilisa’otoniha
3. Hilizihönö
4. Hili’amaetaniha
5. Bawömataluo
6. Bawölowalani
7. Lahömi
8. Hiligeho
9. Orahili
10. Bawönahönö
11. Hilisondrekha (dulu Botohösi)
2 Maenamölö II 1. Hili’amaigila = Bawögosali
2. Hilisimaetanö
3. Lahusa
4. Onohondrö
5. Hilinawalö
6. Lagundri
7. Hilimaenamölö (Dulu Bawömaenamölö)
8. Botohilitanö
9. Hilifalawu
10. Hiligombu = Sifaoro’asi (Asal Eho)
11. Hilihoru (Asal Eho)
12. Hilimbulawa (Asal Eho)
13. Sisobamböwö (Asal Eho)
14. Hilimböwö (Asal Eho)
15. Hilinidadaluo (sudah hancur)
16. Hili’alawa (sudah hancur)
17. Botohösi (sudah hancur)
18. Hilinamoniha (Tambahan Penulis)
3 Onolalu 1) Hilimondregeraya
2) Hilifarono
3) Hilifalagö
4) Hilinamoza’ua
4 To’ene’asi 1) Bawönifaoso
2) Bawödobara
3) Bawöza’ua
4) Hilisatarö
5) Hiliganöwö
6) Hili’amaetaluo
5 Mazinö 1. Lawindra
2. Hilizoroilawa
3. Hilinawalö
4. Bawolahusa
5. Hilizalo’otanö
6. Hili’alawa Mezaya
7. Hilindrasoniha
8. Bawöganöwö

Setelah masuknya Jepang maka pembagian Öri di Teluk Dalam mengalami perubahan yaitu beberapa dimekarkan tentu tujuannya untuk kepentingan pemerintahan Jepang saat itu. Tabel 5. berikut ini pembagian Öri di Teluk Dalam pada zaman Jepang.

Tabel 5. Pembagian Öri di Teluk Dalam pada Zaman Jepang

No Nama öri Zaman Belanda Nama öri zaman Jepang Nama Desa / Banua
[1] [2] [3] [4]
1 Maenamölö I (dibagi 3) 1. Fau I 1) Orahili
2) Hili’amaetaniha
2. Fau II 1) Bawömataluo
2) Onohondrö
3) Hilinawalö
4) Hilizihönö
3. Sarumaha 1) Siwalawa
2) Bawölowalani
3) Hiligeho/Hili’ana’a
4) Hilisondrekha
2 Maenamölö II (dibagi 2) 4. Maenamölö I 1. Hilisimaetanö
2. Bawögosali
3. Hilifalawu
4. Sifaoro’asi
5. Hilimbulawa
6. Hilimböwö
7. Sisobamböwö
8. Hilihöru
9. Lahusa
5. Maenamölö II 1) Hilimaenamölö
2) Botohilitanö
3) Lagundri
4) Hilinamöniha (Tambahan Penulis)
3 Onolalu 6. Onolalu 1) Hilimondregeraya
2) Hilifarono
3) Hilifalagö
4) Hilinamöza’ua
4 To’ene’asi 7. To’eneasi 1) Bawönifaoso
2) Bawödobara
3) Bawöza’ua
4) Hilisatarö
5) Hiliganöwö
6) Hili’amaetaluo
5 Mazinö 8. Mazinö 1. Lawindra
2. Hilizoroilawa
3. Hilinawalö
4. Bawölahusa
5. Hilizalo’otanö
6. Hili’alawa Mezaya
7. Hilindrasoniha
8. Bawöganöwö

Tentang Öri di Kecamatan Teluk Dalam akan terus penulis atau peneliti lain mengadakan penelitian dan pendalaman, agar keadaan Öri dan pusat Öri di Kecamatan Teluk Dalam dapat terdata dengan akurat dan jelas.

Untuk melengkapi keingintahuan kita tentang Öri, kita dapat menelusuri beberapa literatur yang saya kemukakan sebelumnya, tentu tidak mengenyampingkan literatur lainnya.

c. Tanggapan kepada Yth Bapak/Ibu Pemerhati
Tentang keraguan Yth. Bapak/Ibu Pemerhati bahwa meragukan sistem pemerintahan öri akan lebih berterima di zaman pasca-reformasi ini. Tanggapannya ini ada atas diskusi saya dengan Bapak Kris J. Mendröfa, 13 Maret 2007): “Sebenarnya kalau pemerintah daerah Nias dan Nias Selatan berkomitmen dan mau menghidupkan “öri” di Nias masih sangat dimungkinkan, apalagi di era otonomi sekarang ini. Misalnya saja, kita ganti nama kecamatan dengan kata “öri” dan kata desa dengan “banua”. Pemerintah kan menjamin dan melindungi kelangsungan kebudayaan setiap daerah, bukan sebaliknya mencabut/menghapus kebudayaan daerah. Dan ini yang terjadi selama ini, walaupun undang-undang kita menjamin akan melindungi setiap kebudayaan yang masih hidup di masyarakat, akan tetapi “öri” sebagai kebudayaan Nias yang hidup (pada tahun 1965) justru “dipaksa” harus menerima sistem pemerintahan desa (desa berlaku di pulau Jawa) yang sebenarnya tidak sesuai dengan akar budaya Nias” (Kris J.Mendröfa, 2007).

Sejalan dengan itu, saya berpendapat selain pemerintah daerah Nias dan Nias Selatan berkomitmen dan mau menghidupkan “öri”, juga sebaiknya didukung oleh seluruh strata masyarakat di Nias, baik berkapasitas sebagai Tokoh Nasional maupun daerah; Pejabat, Tokoh Politik, Tokoh Agama, Tokoh Pendidikan / Cendikiawan, Tokoh Ekonomi/Pengusaha, Tokoh Budaya, Tokoh Adat, Tokoh Masyarakat, Tokoh Pemuda, LSM, Tokoh Media massa dan Pemuda / Pelajar / Mahasiswa.

Kalau seluruh unsur bersatu dan menginginkan “Öri” kembali dianut sebagai sistem pemerintahan di Nias yang berbasis budaya Ono Niha, saya yakin keinginan tersebut kedepan akan tercapai. (Restu Jaya Duha, 2007).
“Bagaimana kalau “öri” dibangkitkan lagi di Nias seperti Nagari di Sumatera Barat?” (Kris J.Mendröfa, 2007) sesuai harapan Pak Mendrofa, saya mengungkapkannya mengapa tidak? (Restu Jaya Duha, 2007).

Dengan beberapa hal yang diutarakan sebelumnya maka Bapak/Ibu Pemerhati mengemukakan hal-hal sebagai berikut dan saya akan mencoba mencermatinya satu demi satu:

Yth. Pemerhati berpendapat (P): “Saya meragukan sistem pemerintahan öri akan lebih berterima di zaman pasca-reformasi ini. Alasan saya adalah sebagai berikut: (1). Sistem pemerintah öri sudah lama dibekukan oleh pemerintah dan sejalan dengan itu sebagian besar para Tuhenöri telah meninggal. Anak-anaknya tentu tidak lagi memiliki pengetahuan yang baik tentang adat istiadat Nias dan cara memerintah layaknya sebagai Tuhenöri.”

Restu mencermati (R) :
Memang benar bahwa sistem pemrintahan Öri telah ditinggalkan hampir “2 generasi hilang” (lebih 40 tahun sejak di hapus), implikasinya seperti dikemukakan adalah Tuhenöri sebagian besar telah tiada dan pengetahuan anak atau cucunya tentu tidak lagi bisa mewarisinya, bagaimana cara memerintah layaknya seorang Tuhenöri.

Saya ingin mengemukakan bahwa “Tuhenöri” adalah seorang pemimpin dari beberapa “Banua” yang dikepalai oleh “Salawa” yang bersatu dan bergabung dengan membentuk sebuah “Öri” dan “Tuhenöri” dipilih secara bergilir sesuai dengan kebutuhan, berapa lama seorang “Tuhenöri” berkuasa juga sesuai dengan ketetapan sebuah “Öri”.

Contohnya, kalau Tuhenörinya meninggal maka tidak serta merta anak Tuhenöri menjadi pengganti. Akan dilakukan pemilihan dari antara “Salawa”. Jadi Tuhenöri bukan berlaku secara garis keturunan seperti Raja atau Ratu. Kalau boleh saya katakan bahwa di Nias sudah ada sebelumnya “Pemilihan Umum Tuhenöri” walaupun pesertanya adalah “Salawa”.

Kepemimpinan Tuhenöri tidak berlaku turun-temurun, jadi sifat kepemimpinan ini bisa dipelajari. Tuhenöri berasal dari Salawa. Salawa adalah seorang pemimpin yang dipilih oleh rakyat. Jadi saya tidak begitu kuatir jika seandainya kepemimpinan Tuhenöri dapat diterapkan di Nias kembali.

(P): (2). Seiring dengan dibekukannya sistem pemerintahan öri, wibawa mantan Tuhenöri itu juga jatuh, dan anak-anaknya sulit diharapkan bisa mengembalikan wibawa ketuhenörian seperti yang dimiliki bapaknya. Di beberapa daerah, anak-anak Tuhenöri itu bahkan bernasib tragis, tak dihargai orang lagi dan juga jatuh miskin.

(R): Mengenai wibawa ketuhenörian, ada beberapa orang yang saya kenal Mantan Tuhenöri yang menjadi Camat, sebab saat diterapkan sistem pemerintahan yang baru maka sebagian Tuhenöri menjadi Camat, ada juga yang enggan menjadi Camat. Ada banyak anak dan cucu Tuhenöri yang saya kenal berhasil dan bahkan ada beberapa yang menjadi pemimpin kita sekarang, baik di tingkat desa/kelurahan, kecamatan, kabupaten/kota bahkan sampai di tingkat nasional. Jadi intinya, nasib atau boleh saya katakan berkat bagi setiap orang berbeda-beda, bukan tergantung pada orang tuanya.

(P): (3). Mengembalikan sistem pemerintahan öri berarti mengembalikan sistem pemerintahan “otokratik”, di mana dalam pertemuan-pertemuan adat hanya beberapa orang saja yang berani bicara. Rakyat biasa biasanya hanya menerima apa saja keputusan para tua-tua adat itu. Kalau dulu masalah cepat selesai, ya mungkin karena faktor ini: rakyat kebanyakan tak boleh membantah putusan para tua-tua adat itu, apalagi “titah” Tuhenöri.

(R): Ya, juga saya khawatir tentang hal ini, apapun gaya kepemimpinan yang dianut, Otokratik, Kharismatik, Militeristik, Demokratik, dst. namun tidak ada yang bisa tidak dijalankan kalau sudah disepakati, jadi maksud saya ada sebuah penyesuaian sistem dimana “rakyat biasa” bisa berbicara. Menurut pendapat saya sistem dapat disepakati sesuai dengan kebutuhan. Sebuah keputusan pimpinan tidak selamanya harus melibatkan bawahan atau rakyat, ini tentu harus bertitik tolak pada kesepakatan sistem ketuhenörian yang dianut nantinya.

(P): (4). Lanjutan (3), siapa yang masih mau jadi Tuhenöri di alam modern sekarang ini? Siapa yang mau menghabiskan hartanya untuk diangkat lagi dalam kedudukan pemerintahan adat tertinggi ala Nias itu ? Bukankah wibawa Tuhenori juga terkait dengan status sosialnya di sejumlah desa yang bergabung dalam öri itu ? Dan status sosial juga selalu terkait dengan masalah duit.

(R) : Untuk menjawab pertanyaan yang ini, saya ingin mengemukakan pertanyaan balik sebagai berikut: Siapa yang masih mau jadi „Salawa atau Camat atau Bupati (Tuhenöri)“ di alam modern sekarang ini? Siapa yang mau menghabiskan hartanya untuk diangkat lagi dalam kedudukan „Pemerintahan Adat Tertinggi Ala Nias itu ? Bukankah wibawa Salawa atau Camat atau Bupati (Tuhenori) juga terkait dengan status sosialnya di sejumlah desa yang bergabung dalam öri itu ? Dan status sosial juga selalu terkait dengan masalah duit.
Jawaban singkat saya, tentu ada.

(P): (5). Saya juga tidak yakin masyarakat masa kini, yang sudah mulai berani berbicara dalam pertemuan desa-desa, mau menerima begitu saja “titah” Tuhenöri.

(R) : Jawaban saya sesuai jawaban pada point (3)
(P): (6). Karena sistem pemerintah Tuhenöri telah dibekukan pada tahun 1965 (seperti ditulis Bapak Restu Jaya Duha), kita juga akan mengalami kesulitan “merekrut” Tuhenöri baru. Bagaimana sistem rekrutmen para Tuhenöri ini ?

(R) : Mengenai sistem merekrut Tuhenöri (lihat jawaban point 1), sistemnya bisa disepakati sesuai „Pemerintahan Adat Tertinggi Ala Nias“ saya pinjam istilah Bapak/Ibu Pemerhati.

(P): (7). Terlepas dari lemahnya sistem pemerintahan kecamatan saat ini, akuntabilitas masih ada, bukan? Mereka adalah pegawai yang diangkat, digaji dan bertanggung jawab kepada atasannya dalam pelaksanaan tugasnya. Dengan kata lain, sewaktu-waktu mereka dapat diberhentikan apabila mereka tidak dapat melaksanakan tugasnya (sekurang-kurang ini di atas kertas). Lantas bagaimana kalau sistem pemerintahan Öri dihidupkan kembali. Apakah Tuhenöri digaji atau tidak ? Apakah mereka bisa diberhentikan atau memerintah tanpa batas waktu?

(R) : Mengenai sistem kerja, penggajian, kepangkatan, masa kerja, dll. Sistemnya bisa disepakati sesuai „Pemerintahan Adat Tertinggi Ala Nias“ sekali lagi saya pinjam istilah Bapak/Ibu Pemerhati.

(P): Semoga pertanyaan-pertanyaan ini mendapat penjelasan dari Bapak Restu Jaya.

(R): Terima kasih, hanya ini yang bisa saya kemukakan, saya senang berdiskusi dengan Bapak/Ibu Pemerhati, semoga apa yang saya cermati ini dapat didiskusikan dan bermanfaat.

Catatan: Yth. Bapak/Ibu Pemerhati, kalau boleh saya tahu, bertempat tinggal di mana? Terima kasih.

Salam,

Ya’ahowu !
Restu Jaya Duha
Karlsruhe – Jerman

Leave a comment ?

18 Responses to Öri Sebuah Refleksi Budaya Nias

  1. Pemerhati says:

    Terima kasih Bapak Restu Jaya Duha atas penjelasannya panjang lebar tentang peran öri di Nias. Sekarang saya cukup memahami.

    Satu lagi masalah yang mengganjal: mungkinkah Pemerintah Pusat menyetujui begitu saja konsep öri sebagai pengganti kecamatan ?

    Katakanlah sesudah pemekaran nanti, ada sekitar 70an öri yang hanya mungkin dipimpin oleh orang Nias (Ono Niha). Kan tak mungkin kita mengharapkan seorang Jawa atau Aceh atau Tapanuli menjadi Tuhenöri, mau tak mau harus orang Nias karena menurut Bapak Restu Jaya Duha, öri merupakan refleksi budaya Nias ?

    Padahal dengan sistem sekarang, siapa saja bisa menjadi camat di setiap kecamatan di Nias; Ono Niha juga bisa menjadi camat di Aceh, Padang. Medan, dan di tempat lain, minimal di atas kertas.

    Kalau hanya sekedar mengganti istilah “Kecamatan” menjadi “öri” dan “camat” menjadi “Tuhenori” kan tidak menyentuh substansi.

    Pemerhati

  2. Marthin D. Laia says:

    Ini suatu kajian yang sangat baik. Penggalian sistim pemerintahan di Nias pada zaman dulu perlu dan harus kita angkat kembali sebagai bagian yang tak terpisahkan dari budaya Nias. Dan sistim “ori” dan “tuhenori” tak menutup kemungkinan untuk kita berlakukan kembali dalam sistim / pola pemerintahan zaman sekarang.
    Sebagai contoh, didaerah Lampung sekarang ini, sistim pemerintahan di setiap desa sudah tidak memakai istilah “desa” dan “kepala desa”. Tapi sudah diganti dengan istilah “pekon” dan “kepala pekon” untuk lebih menonjolkan budaya dan ciri khas Lampung.

    Saohagolo, Ya’ahowu

  3. Restu Jaya Duha says:

    Yth. Bapak/Ibu Pemerhati

    Terima kasih kembali saya ucapkan. Saya senang sekali ada tanggapan ulang dari Bapak/Ibu Pemerhati, terlebih dengan ungkapannya “Sekarang saya cukup memahami”.

    – Pernyataan Bapak/Ibu Pemerhati tentang yaitu tentang satu lagi masalah yang mengganjal : Mungkinkah Pemerintah Pusat menyetujui begitu saja konsep öri sebagai pengganti kecamatan?

    + Kalau berbicara teori kemungkinan kalau seandainya kemungkinan hanya dua yaitu ya atau tidak, maka dapat saya katakan 50 persen ya dan 50 persen tidak, ini semua tergantung dari dari usaha kita. Jika saya boleh memberi contoh Propinsi Nangroe Aceh Darusalam (NAD) memberlakukan sistem pemerintahan tersendiri, juga contoh dari Bapak Marthin D.Laia yaitu di Lampung menonjolkan budaya dan ciri khas Lampung dengan menyebut “Pekon” untuk desa dan “Kepala Pekon” untuk kepala desa, dan juga contoh dari Bapak Kris J. Mendröfa yang berlaku di Sumatera Barat, disamping banyak contoh-contoh lain di Nusantara kita ini.

    – Kemudian pernyataan berikutnya : Katakanlah sesudah pemekaran nanti, ada sekitar 70an öri yang hanya mungkin dipimpin oleh orang Nias (Ono Niha). Kan tak mungkin kita mengharapkan seorang Jawa atau Aceh atau Tapanuli menjadi Tuhenöri, mau tak mau harus orang Nias karena menurut Bapak Restu Jaya Duha, öri merupakan refleksi budaya Nias?
    Padahal dengan sistem sekarang, siapa saja bisa menjadi camat di setiap kecamatan di Nias; Ono Niha juga bisa menjadi camat di Aceh, Padang. Medan, dan di tempat lain, minimal di atas kertas.

    + Kalau sistem Öri yang akan disepakati ini hanya untuk suku Nias, bisa juga. Namun bila terbuka untuk suku lain, mengapa tidak.

    – Pernyataan selanjutnya : Kalau hanya sekedar mengganti istilah “Kecamatan” menjadi “öri” dan “camat” menjadi “Tuhenori” kan tidak menyentuh substansi.

    + Tidakkah diskusi sebelumnya sudah menjurus ke „substansi“?
    Atau „substansi“ apakah yang Bapak/Ibu Pemerhati maksudkan dalam hal ini?

    Yth. Bapak Marthin D. Laia
    Terima kasih atas tanggapan dari Bapak Laia, dan pernyataannya tentang topik di atas bahwa “Ini suatu kajian yang sangat baik. Penggalian sistim pemerintahan di Nias pada zaman dulu perlu dan harus kita angkat kembali sebagai bagian yang tak terpisahkan dari budaya Nias. Dan sistim “ori” dan “tuhenori” tak menutup kemungkinan untuk kita berlakukan kembali dalam sistim / pola pemerintahan zaman sekarang”.
    Kalau boleh saya katakan bahwa ini perlu pengkajian yang lebih mendalam lagi, sehingga saatnya nanti kalau kita menginginkan dan Pemerintah Pusat menyetujuinya, maka dokumen dan kajian telah tersedia.
    Terima kasih juga atas contoh yang Bapak Laia berikan. Selanjutnya saya ingin kemukakan bahwa inginkan “Ono Niha” mempunyai sistem pemerintahan di Nias yang “beridentitaskan dan berkepribadian dari akar budaya Nias”? Jawabnya terpulang kepada “Ono Niha”.

    Demikian pendapat saya. Selamat berkarya.

    Salam dari Karlsruhe – Jerman

    Ya’ahowu

    Restu Jaya Duha

  4. Pemerhati says:

    Bapak Restu Jaya Duha, maaf sudah lama tidak mengikuti diskusi di situs ini.

    Pertama-tama saya mengucapkan terima kasih karena tulisan Bapak sungguh memperkaya saya. Sekarang baru saya tahu bahwa Tuhenori itu tidak turun temurun tapi melalui proses pemilihan. Saya juga baru tahu dari artikel Bapak nama-nama lengkap ori yang dulu ada di seluruh Nias.

    “Substansi” yang saya maksudkan adalah: inti, pokok, watak sesungguhnya dari penghidupan kembali sistem pe-ori-an itu di Nias. Kalau hanya mengganti nama kecamatan menjadi ori dan kampung menjadi banua tidak menyentuh substansi: yaitu pengalihan sistem pemerintahan yang sekarang ke sistem pemerintahan adat yang dulu itu. Perubahan itu tentu akan membawa berbagai konsekuensi, bukan hanya konsekuensi perubahan nama. Nah, apakah Bapak mengkaji berbagai konsekuensi perubahan sistem itu dalam buku Bapak ?

    Satu lagi, judul artikel Bapak adalah: Ori Sebuah Refleksi Budaya Nias ? Apa sebenarnya yang Bapak maksudkan ? Ori sudah lama “dibekukan” pemerintah, tetapi pengaruh budaya Nias masih kita rasakan sampai sekarang. Artinya “kematian” ori ternyata tidak juga merefleksikan kematian budaya Nias.

    Barangkali Bapak bisa memberikan penjelasan lebih lanjut.

  5. Peminat says:

    Menarik sekali diskusi ini. Saya ingin menyumbang informasi, semoga ada manfaat.

    Ada sebangsa gelang yang terbuat dari loyang yang terdapat pada jungur babi hutan. Selagi gelang itu masih ada di badannya, babi hutan itu kebal terhadap senjata (pisau, tombak, panah). Babi hutan itu baru dapat dibunuh bila gelang itu dilepasnya saat dia berkubang. Gelang itu dinamakan öri.

    Itulah, menurut hikayat bangsa Nias, maka perkumpulan banua disebut öri, maksudnya agar menjadi kuat, kebal dan disegani orang.

    Sedangkan tuhenöri berasal dari kata majemuk (tuhe dan öri). Tuhe terdapat pada kayu, yaitu tunggul kayu. Tunggul kayu, lebih-lebih yang besar, akan lama busuk, susah dibongkar, dan tak dapat ditumbangkan angin. Sehingga tuhenöri berarti: yang kuat dan kebal.

    Bila seseorang ingin menjadi tuhenöri, banyak utang adat dan ritual yang dijalaninya. Beda dengan keterangan yang berkembang dalam diskusi ini, suksesi jabatan tuhenöri haruslah kepada anak-sulungnya.

    Anak lain boleh memegang jabatan tuhenöri warisan itu, bila abang sulung terlalu lemah, tapi statusnya cuma pemangku jabatan saja. Bila keturunan abang sulung (yang lemah itu) ternyata kuat, maka jabatan tuhenöri diserahkan kembali. Ketika tuhenöri pemangku jabatan diangkat, dia diharuskan membayar utang adat yang disebut ”fanufa döla högö niha” (6 ziwalu, 6 zese, 12 ngaeu mbawi).

    Demikian dulu dari saya. Ya’ahowu!

  6. Oni Harefa says:

    Saat hendak mendirikan sebuah kampung (manaru’ö mbanua), seorang bakal salawa diwajibkan membawar ömö böwö (utang adat/tradisi) berturut-turut: folowi hili, fananö zila’uma, famatörö döi mbanua, folowi lala nidanö, famaigi dödö, fanufa döla högö niha, fangandrö saohagölö, famariwa, fanou’ö ba danga huku.

    Salawa yang telah menuntaskan ömö böwö itu disebut juga sanuhe. Jabatan ke-“salawa”-annya diturunkan kepada anaknya yang sulung. Anak itu cukup membayar ömö böwö yang disebut famohouni mbanua. Terlihat bahwa tipe kepemimpinan tradisional Nias adalah “ascribed leadership”.

    Selanjutnya, beberapa kampung yang memiliki pertalian saudara dapat membentuk öri (mamasindro öri). Pemimpin öri disebut tuhenöri, dipilih dari para salawa yang menjadi anak sulung. Jabatan tuhenöri juga diwariskan kepada anak sulungnya dengan membayar ömö böwö yang disebut famohouni öri.

    Itulah sedikit tentang proses pembentukan kampung dan öri, maupun salawa dan tuhenöri, di salah satu daerah di pulau Nias.

  7. Laso says:

    Sumber tabel-3 di atas adalah buku Drs. F. Telaumbanua, dkk. (1988). Rujukan Telaumbanua, dkk [sebagaimana keterangan tabel-3] ternyata buku E. Fries berjudul “Nias Amoeata Hoelo Nono Niha”, Zendingsdrukkery, Ombölata (1919).

    Dalam buku E. Fries ditulis, Onderdistrict Idanögawo memiliki 13 öri [bdk. tabel-3: 9 öri]. Yang belum tercantum di tabel-3 [maupun di buku “Prospektif & Wacana…” hal. 72] adalah öri: Luaha Zuani, Ulu Zuani, Nalawö, dan Bawana’uru [lih. E. Fries hal. 144-5].

    Demikian sebagai masukan bagi akurasi data, Pak Duha.

    Salam dari jauh,
    Ya’ahowu!

  8. Oni Harefa says:

    Pola suksesi pemimpin tradisional Nias tampaknya bervariasi di berbagai kawasan. Djoko Quartantyo dari LPKJ pernah mengamati menyangkut hal ini (riset tahun 1979).

    Quartantyo menemukan bahwa pergantian tuhenöri di Gomo melalui sistem pewarisan. Dia menulis, Sisiwalaimba (tahun pemerintahan tak tercatat), Bawaulu Tendroma (1920-1942), Bawaulu Nautu (1942-1960), dan Bawaulu Silagö’ö (1960-1965) adalah keluarga tuhenöri yang turun-temurun.

    Namun menurut Quartantyo, tradisi suksesi di Gomo berbeda dengan tradisi suksesi (pergantian) balö zi’ulu di kawasan Telukdalam. Di sini, jika balö zi’ulu meninggal penggantinya bukan anak tertua, melainkan dipilih, dan yang dipilih adalah si’ulu yang tertua.

  9. Fatoni Z. says:

    Yth. Bapak Restu Jaya Duha

    Saya baca buku ”Prospektif & Wacana Pemekaran Kabupaten Nias Menuju Pembentukan Propinsi Tanö Niha” (2004). Khususnya perihal pemekaran 4 kecamatan: Telukdalam (h. 91-110), Gunungsitoli (h. 185-195), Lahewa (h. 211-220), dan Mandrehe (h. 161-171).

    Dari situ saya temukan pola (rencana) pemekaran kecamatan:
    1.Kecamatan dibentuk dari satu öri. Misal: Maenamölö, Lahewa, Moro’ö.
    2.Kecamatan dibentuk dari beberapa öri. Misal: Gunungsitoli (dari öri: Gunungsitoli, Ulu Gunungsitoli, Tabaloho Dahana, dan Tanöse’ö), Lafau Muzöi (dari öri: Lafau, Muzöi, dan Lahewa), Talunoyo (dari öri: Talunoyo dan Ulu Moro’ö).
    3.Satu öri tersebar di beberapa kecamatan. Misal öri: Maenamölö (di Telukdalam, Hilisimaetanö, dan Maenamölö), Tanöse’ö (di Gunungsitoli, Laraga Ononamölö Tumöri, dan Hiliduho), Moro’ö (di Mandrehe dan Moro’ö).

    Dengan demikian: öri ada di bawah kecamatan dan di atas desa (banua). Selain itu, banyak öri yang dipecah-pecah. Maka, timbul pertanyaan:

    1.Tidakkah “rantai birokrasi” jadi lebih panjang? [struktur kecamatan ternyata masih dipertahankan, öri disisipkan antara kecamatan-desa].
    2.Tidakkah “kekuatan adat istiadat dan akar budaya Nias yang berpusat di öri” itu ikut terpecah? [banyak öri dipecah atau tersebar ke lebih dari satu kecamatan].
    3. Bagaimana sebenarnya sistem pemerintahan öri yang Bapak idekan itu?

    Terimakasih atas perhatian Bapak.
    Ya’ahowu.

  10. filiusman bu'ulölö says:

    saya pernah dengar katanya dahulu kecamatan gomo, lahusa teluk dalam amandraya itu satu pemerintahan ya…….???

    apa benar……..?

Reply to terry haines ¬
Cancel reply

NOTE - You can use these HTML tags and attributes:
<a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <s> <strike> <strong>