Dukungan Legal Pemkab dan DPRD Nias Diharapkan Dukungan Final Sebelum Akhir Oktober
Nias (SIB)
Warga Nias di kota Gunung Sitoli yang aktif dalam berbagai lembaga swadaya masyarakat (LSM) meminta “dengan sangat†agar pihak pemerintah kabupaten (Pemkab) Nias bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Nias, sudah menunjukkan “dukungan legal†terhadap pembentukan Propinsi Tapanuli, misalnya dengan menerbitkan surat keputusan (SK) atau surat rekomendasi, sebelum akhir Oktober ini, atau paling lambat pekan pertama November.
Kordinator Jaringan Pro-Pemekaran Nias (JPPN), Yuniman Zalukhu menyatakan, konsistensi pihak DPRD dan Pemkab Nias yang sejak semula menyatakan dukungan pembentukan Propinsi Tapanuli, idealnya dapat diwujudkan secara formal-legal, sebagaimana telah dilakukan sejumlah daerah lain di kawasan calon Propinsi Tapanuli yang mendukung pemekaran tersebut.
“Dukungan legal atau formal Pemkab dan DPRD Nias terhadap pembentukan Propinsi Tapanuli itu, idealnya memang harus ditunjukkan, walaupun bentuknya hanya dengan selembar kertas yang dihasilkan rapat paripurna atau forum lain yang setara. Paling tidak, supaya kami masyarakat ini tahu, apa wujud dukungan itu. Apakah sekedar mendukung pemekaran dengan sikap penyertaan moral, atau memang ikut bergabung sekaligus sebagai penyertaan totalâ€, ungkap Yuniman Zalukhu kepada pers di Gunung Sitoli, Kamis (18/10).
Hal senada juga dicetuskan anggota JPPN Agustinus Lase SH yang sehari-harinya Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Nisindo Nias, bahwa terbitnya dukungan legal berupa SK atau surat rekomendasi formal dari Pemkab dan DPRD Nias itu sekaligus akan menjawab pertanyaan panjang bagi publik di Nias, apakah dukungan yang dimaksud selama ini masih berupa dukungan semu atau memang sudah bersifat dukungan “bakuâ€. Sehingga, katanya, sangat diharapkan pernyataan formal berupa “selembar surat†itu bisa terbit sebelum akhir Oktober ini.
Mereka mengutarakan hal itu disela-sela forum diskusi kecil tentang potensi dan urgensi Daerah Nias dalam Propinsi Tapanuli, di kantor LBH Nisindo Jln Pattimura Gunung Sitoli. Pertemuan kecil yang justru dinilai sebagai forum resmi pertama pra-sosialisasi Propinsi Tapanuli di kalangan masyarakat baris bawah (grass roof), secara khusus mengangkat topik Propinsi Tapanuli mulai dari aspek historis politis, geografis, ekonomis, dan aspek juridisnya. Sub-topik yang mengemuka dalam diskusi itu antara lain riwayat Pulau Nias yang sejak dulu bersatu dengan kawasan Tapanuli (bahkan ketika itu meliputi total daerah Tapanuli Selatan) di seberang pulau (Sumatera) dengan nama Keresidenan Tapanuli.
Para peserta diskusi itu antara lain Yuniman Zalukhu yang juga Direktur LSM LP-Kran Nias, Nosdiman Lase dari Nias Crisis Center Network (NCCN) yang juga salah satu pendiri LSM Gerakan Anti Korupsi (Geransi) Nias, praktisi hukum Agustinus Lase SH dari LBH Nisindo, akademisi (dosen tetap) dari IKIP Gunung Sitoli Amstrong Harefa SH yang juga Sekretaris DPD Partai Pelopor Kabupaten Nias, Amdana Zebua dari LP-Kran Kota Gunung Sitoli, Sokhiaziduhu Laoli dari Himpunan Masyarakat Nias (HMN) dan sejumlah peserta lainnya.
Para peserta ‘diskusi kecil’ itu mayoritas adalah barisan penggerak pemekaran di daerah tersebut yang langsung dikontrak untuk ikut diskusi. Yuniman Zalukhu asal Lahewa Nias bagian utara dikenal sebagai salah satu pioner pemekaran Nias dalam perjuangan pembentukan Nias selatan sejak tahun 2000 lalu bersama barisan Badan Musyawarah Perjuangan Nias Selatan (Bamus Pemis): Dia juga salah satu peserta seminar pemekaran Propinsi Tapanuli di Danau Toba Convention Hall pada Maret 2003 lalu.
Sedangkan Nosdinnan Lase juga dikenal sebagai salah satu tokoh pemuda dan masyarakat Nias bagian utara yang turut berperan dalam penyaluran aspirasi pemekaran daerah tingkat kecamatan dalam pembentukan Kecamatan Lahewa Timur yang mekar dari Kecamatan Lahewa baru-baru ini. Sedangkan Amstrong Harefa adalah anggota partai politik (Parpol) yang tengah memperjuangkan pemekaran daerah kabupaten Nias untuk pembentukan kabupaten baru; Nias Utara, Nias Barat dan Kota Gunung Sitoli.
Sambil lalu, melalui forum kecil ini kami berharap bisa juga dibentuk satu Tim Lokal di daerah Nias ini untuk menyambung peran sosialisasi pemekaran daerah untuk pembentukan Propinsi Tapanuli. Selaku warga awam atau barisan publik, kami hanya menginginkan Propinsi Tapanuli jadi dan kami dari daerah Nias langsung ada di dalamnya. Soal ibukota, rasanya tak perlu dipermasalahkan. Soal aspirasi rakyat, pada finalnya kan tergantung sebatang pena di meja ketua dewan juga…â€, ujar mereka sembari menambahkan forum kecil itu bukan merupakan sikap atau langkah mendahului peran para wakil rakyat di dewan (DPRD), tapi semata-mata bentuk kepedulian karena awalnya memang sudah terlibat dalam gerakan pemekaran daerah yang penuh liku-liku ‘onak duri’ perjuangaan.
TAK CUKUP LISAN
Secara kebetulan (bukan rekayasa…!) sikap serupa juga ditunjukkan anggota DPRD Sumut asal daerah pemilihan (Dapem) Nias (Nias Selatan), Aliozisokhi Fau, kepada SIB di Gunung Sitoli, melalui pesawat HP-nya dari Medan, Rabu malam (18/10) kemarin, bahwa pernyataan dukungan pihak Pemkab dan DPRD Nias soal pembentukan Propinsi Tapanuli, idealnya memang sudah dalam bentuk konkrit.
“Kami sangat menghargai sikap Pemkab atau Bupati Nias Binahati B Baeha dan Ketua DPRD Nias (M Ingati Nazara SH) yang kembali menegaskan dukungannya terhadap Propinsi Tapanuli. Itu berarti kami atau kita dalam waktu dekat ini sudah bisa melihat dan menerima, bukti nyata dukungan itu dalam bentuk “SK†atau semacamnya dan hasil paripurna DPRD Nias. Kita tentu menyadari bahwa dukungan pembentukan Propinsi Tapanuli saat ini tak cukup lagi hanya berupa pernyataan lisan (statement), tetapi harus dalam bentuk ‘hitam di atas putih’ karena hal ini adalah produk politik yang berkekuatan hukum. Sosialisasinya memang perlu, tapi bukan penentu. Kalau paripurnanya terlalu kaku dan mengalasankan sosialisasi, butuh waktu berapa lama lagi untuk menentukan sikap….Bisa-bisa 10 atau 20 tahun lagi kita belum siap, sementara daerah-daerah lain justru sudah mulai ‘go on’, “papar Aliozisokhi kepada SIB dengan nada semangat.
Terlepas dari posisi salah satu personil Panitia Pemrakarsa Pembentukan Propinsi Tapanuli (P4T) di tingkat propinsi, Aliozisokhi juga menjelaskan bahwa proses dan tahapan sosialisasi tentang urdensi atau potensi daerah Nias untuk bergabung dalam Propinsi Tapanuli sebagai bagian yang tak terpisahkan dari sejarah dan wilayah selama ini, sebenarnya mutlak bisa dilaksanakan hanya berdasarkan kemauan politik (good will) dari pihak atau lembaga terkait di daerah, walaupun aspek legalitas berupa selembar surat mandat memang diperlukan.
Di lain pihak, Bupati Nias Binahati B Baeha kembali menyatakan pihaknya tetap konsisten terhadap perjuangan pembentukan Propinsi Tapanuli dan telah sempat menyiapkan dukungan legal berupa ‘surat keputusan’, sehingga tak menginginkan timbulnya kesan telah mencetuskan sikap yang berbeda kepada pihak yang satu dengan pihak lainnya. Sebelumnya, hal senada juga dicetuskan anggota DPRD Sumut asal Nias Drs Amaano Fau kepada SIB di kantor DPRDSU Medan, bahwa sikap dan pernyataan Pemkab dan DPRD Nias soal Propinsi Tapanuli sudah saatnya dalam bentuk ‘ril’,
“Begini ya, saya ini orang yang konsisten….Dukungan legal untuk pembentukan Propinsi Tapanuli sebenarnya sudah saya siapkan dan saya sudah buat SK-nya. Tapi…. belum jadi saya tanda tangani karena ternyata terjadi perubahan dalam penetapan ibukota. Semula kami berharap dan yakin bahwa ibukota itu tetap di Sibolga. Tapi kalau ternyata nanti rakyat Nias akhirnya setuju ibukotanya di Siborong-borong, ya… kami atau saya tentu harus ikut suara yang banyak itu…â€, katanya kepada SIB di ruang kerjanya, ketika secara khusus memanggil SIB ke kantornya untuk meluruskan beberapa hal soal pernyataan dan sikapnya dalam proses pembentukan Propinsi Tapanuli, termasuk soal keterlibatannya sejak awal pembentukan panitia pemrakarsa Propinsi Tapanuli sebagai Ketua III pada pembentukan panitia di Jakarta pada tahun 1997 lalu, kemudian ikut dalam pertemuan di Sibolga. (A14/LZ/c)