Polres Nias: Jangan Segan Laporkan Polisi Salahgunakan Wewenang ke Propam
“Masyarakat jangan segan-segan melaporkan di Si Propam jika ada oknum Polisi yang menyakiti masyarakat atau menyalahgunakan wewenangnya maupun ketidakprofesionalannya dalam melaksanakan tugas. Jangan segan melapor di Si Propam. Setiap laporan pasti kita tindak lanjuti, tapi dengan catatan jangan memfitnah,” ujar Ipda Freddy Siagian seperti dikutip dari akun Facebook resmi Divisi Humas Mabes Polri, Rabu (11/12/2013).
Dia mengatakan, jika masyarakat melaporkan pelanggaran yang dilakukan anggota Polri, berarti masyarakat mempunyai andil untuk kebaikan Polri. Sebaliknya, jika tidak melaporkan, berarti membiarkan pelanggaran itu merajalela sehingga institusi kepolisian semakin terpuruk.
“Sekarang zaman transparansi jadi tidak ada yang di tutup-tutupi, UU RI NO. 14 THN 2008 tentang Keterbukaan Infomrasi Publik mengatur tentang hal tersebut termasuk juga UU Peraturan Komisi Informasi No. 1 thn 2000 tentang Standar Layanan Informasi Publik,†jelas dia.
tidak hanya itu, Ipda Freddi Siagian juga memberikan beberapa nomor yang bisa dihubungi bila menemukan ada oknum polisi yang berperilaku tidak sepantsnya.
“Silahkan hubungi Kasi Propam di 085375401551, Baur Provost Bripka Ropendi Purba di 081376516661 dan Baur Paminal Brigadir Medianta Putra Ketaren 081376804025 jika menemukan pelanggaran yang di lakukan oleh personil kepolisian,†jelas dia.
Dia mengatakan, penindakan terhadap anggota yang melakukan pelanggaran disiplin maupun Kode Etik harus dilakukan sehingga memberi efek jera. Dia mengungkapkan, sistem yang dilakukan saat ini adalah “Sistim Operasi yang dilakukan seorang Dokter.†Artinya, diman ada penyakit, di situ dioperasi sehingga virus penyakit tersebut tidak menjalar ke tempat yang lain.
“Mulai dari sekarang jauhi narkoba, stop pungli, dan jangan menyalahgunakan wewenang atau jabatan kalau masih ingin menjadi anggota Polri,†tegas dia. (en)