Hari Ini Kenaikan Tarif Listrik Tahap IV Resmi Berlaku
Pemerintah sendiri, awal tahun ini menyetujui kenaikan TDL sekitar 15% secara bertahap, setiap tiga bulan selama setahun.
Nah, untuk kenaikan tahap keempat, secara resmi berlaku mulai hari ini, 1 Oktober 2013 dengan besaran 4,3%.
Kenaikan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 30 Tahun 2012.
Seperti diatur dalam Permen tersebut, kenaikan hanya berlaku bagi konsumen pengguna daya di atas 900 VA.
Ironisnya, kenaikan TDL kali ini diwarnai keprihatinan. Pasalnya, pemadaman listrik secara bergilir terjadi rutin di berbagai wilayah, termasuk di Kepulauan Nias.
Selain itu, belum lama ini, pemerintah juga menaikkan harga BBM bersubsidi. Sementara di saat yang sama, saat ini krisis ekonomi kembali membayangi, di tandai dengan pelemahan nilai tukar rupiah yang masih terus terjadi. Hal ini dikuatirkan akan membebani masyarakat, terutama kalangan menengah ke bawah. (EN)
listrik silakan naik tetapi pelayanan hrus lebi d tingkatkan,karena masi ad pemadaman,turun naik daya yang akibaty alat -alat elektronik rusak dan merugikan masyarakat pelanggan pada umumnya.