[JAKARTA] Kementerian Negara Pendayagunaan Aparatur Negara menegaskan seluruh pimpinan pemerintah dilarang mengangkat tenaga honorer baru setelah 2009. Tenaga honorer yang akan diangkat menjadi calon pegawai negeri sipil (CPNS) hingga 2009 sebanyak 901.296 orang. Pengangkatan tenaga honorer sebagai CPNS tidak melalui tes, tetapi harus memenuhi persyaratan yang sudah ditetapkan pemerintah. Hal itu dikatakan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara, Taufiq Effendi, saat rapat kerja dengan Komisi II DPR, Senin (31/3). Dalam rapat kerja yang dipimpin oleh EE Mangindaan itu hadir juga Kepala Badan Kepegawaian Negara, Edy Topo Ashari.
Untuk pengangkatan tenaga honorer itu, pemerintah mengeluarkan peraturan pemerintah, yakni PP nomor 48/2005 junto PP 43/2007. Dalam PP itu dinyatakan bahwa tenaga honorer yang memenuhi persyaratan perundang-undangan dapat diselesaikan pengangkatannya menjadi CPNS paling lambat hingga 2009.
“Ke depan, seluruh pimpinan instansi pemerintah dilarang mengangkat tenaga honorer baru,” kata Taufiq. Pengangkatan itu, katanya melalui mekanisme dan kriteria yang cukup ketat serta tetap memperhatikan kaidah di bidang kepegawaian. Meski demikian, ia mengakui kompetensi tenaga honorer yang akan diangkat menjadi CPNS tidak sesuai tuntutan persyaratan jabatan.
Karena itu, sambungnya, pemerintah akan menggelar pendidikan dan latihan khusus bagi para tenaga honorer. Tadinya, sambung Taufiq, jumlah tenaga honorer yang akan diangkat menjadi CPNS di Kementerian Negara PAN pada Februari 2005 sebanyak 400.000 orang.
Namun, setelah didata ulang oleh BKN, jumlah itu membengkak menjadi 920.702 orang.
Dari jumlah tersebut, tenaga guru sebanyak 351.505 orang, tenaga kesehatan 76.069 orang, tenaga penyuluh 7.533 orang, tenaga teknis 208.984, dan tenaga administrasi 276.611 orang. Khusus tenaga guru, sudah termasuk guru bantu, guru wiyata bakti, guru honorer, guru tidak tetap, dan guru kontrak di lingkungan Departemen Agama. [L-10]
Sumber: www.suarapembaruan.com, Last modified: 1/4/08
Tanggung masa kerja tapi resmi SK ….. Semoga ini menjadi menjadi perhatian pemerintah untuk kedepan nya.
Tenaga Honorer Daerah
saya gtt tahun 2005 tapi belum masuk sama database apakah ada kemungkinan saya diangkat menjadi cpns? gimana persyaratan yang harusa saya lakukan ?
sepertinya perlu ada gebrakan untuk merubah kinerja bkd depok dan disdik depok kenapa data gtt tdk urus? …??
Kebijakan pemerintah tidak utuh, padu dan tidak dipahami secara struktural, menurut menpan begini, menurut pembantu menkeru lain lagi. Dan dalam menjalankan program kebijakan tersebut berujung dikotomi, yaitu seluruh tenaga honorer yang terdaftar di database BKN seluruhnya diangkat kecuali tenaga honorer Depkeu di phk secara bertahap, adapun tenaga honorer Depkeu yang diangkat menjadi CPNS, hanya berlaku untuk daerah-daerah konflik. Dengan demikian adanya indikasi pelanggaran hukum dan HAM yaitu kebohongan publik dan diskriminasi. Maka dengan demikian pemerintah tidak menjalankan konstitusi, Deden Gunawan, MH 081222888854
setelah honorer data base sudah diangkat semua jadi cpns apa ada pendataan honorer lagi untuk masuk data base?
saya minta kriteria guru honorer negeri yang akan diangkat oleh pemeritah donk alnya masih kurang jelas ….
Kami adalah pegawai honor daerah yang diangkat untuk tahun 2005…kami tidak masuk database karena masa kerja kami baru enam bulan!bagaimana nasib kami?apakah ada perjuangan buat kami?sementara tiap tahun ada penerimaan pns baru tapi sampai sekarang nasib kami pegawai honor daerah yang beluam masuk database belum jelas,,,,,
kita yang honorer sejak tahun 1995, berarti masa kerja sekitar 13 tahun saja belum ada kejelasan. Berdoa saja semoga pejabat-pejabat terkait memahami bahwa yang masih ada pegawai honorer yang gajinya Rp. 50.000 per bulan !!!!!
Saya uda masuk data honorer di bkn dengan nomor 4033502408 atas nama yono dari mojokerto, yang saya tanyakan, saya belum pemberkasan kira kira bulan apa padahal tahun 2009 hampir habis…. terima kasih
Katanya pemerintahan melarang penerimaan guru tidak tetap di lingkungan pemerintah, tapi ternyata di sebuah sekolah SMP negeri 2 Mijen, Kepala Dinasnya kog nekat memasukan keponakannya sendiri di sekolah tsb GIMANA itu padahal seharusnya sudah tahu kog nekat (KKN namanya)Ka DINAS Demak Mohon Bapak Menteri menegur Dari jajaran Bupati Saya tidak bisa mengharapkan banyak tentang itu.