Tidak Ada Lagi Pengangkatan Tenaga Honorer

[JAKARTA] Kementerian Negara Pendayagunaan Aparatur Negara menegaskan seluruh pimpinan pemerintah dilarang mengangkat tenaga honorer baru setelah 2009. Tenaga honorer yang akan diangkat menjadi calon pegawai negeri sipil (CPNS) hingga 2009 sebanyak 901.296 orang. Pengangkatan tenaga honorer sebagai CPNS tidak melalui tes, tetapi harus memenuhi persyaratan yang sudah ditetapkan pemerintah. Hal itu dikatakan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara, Taufiq Effendi, saat rapat kerja dengan Komisi II DPR, Senin (31/3). Dalam rapat kerja yang dipimpin oleh EE Mangindaan itu hadir juga Kepala Badan Kepegawaian Negara, Edy Topo Ashari.

Untuk pengangkatan tenaga honorer itu, pemerintah mengeluarkan peraturan pemerintah, yakni PP nomor 48/2005 junto PP 43/2007. Dalam PP itu dinyatakan bahwa tenaga honorer yang memenuhi persyaratan perundang-undangan dapat diselesaikan pengangkatannya menjadi CPNS paling lambat hingga 2009.

“Ke depan, seluruh pimpinan instansi pemerintah dilarang mengangkat tenaga honorer baru,” kata Taufiq. Pengangkatan itu, katanya melalui mekanisme dan kriteria yang cukup ketat serta tetap memperhatikan kaidah di bidang kepegawaian. Meski demikian, ia mengakui kompetensi tenaga honorer yang akan diangkat menjadi CPNS tidak sesuai tuntutan persyaratan jabatan.

Karena itu, sambungnya, pemerintah akan menggelar pendidikan dan latihan khusus bagi para tenaga honorer. Tadinya, sambung Taufiq, jumlah tenaga honorer yang akan diangkat menjadi CPNS di Kementerian Negara PAN pada Februari 2005 sebanyak 400.000 orang.

Namun, setelah didata ulang oleh BKN, jumlah itu membengkak menjadi 920.702 orang.

Dari jumlah tersebut, tenaga guru sebanyak 351.505 orang, tenaga kesehatan 76.069 orang, tenaga penyuluh 7.533 orang, tenaga teknis 208.984, dan tenaga administrasi 276.611 orang. Khusus tenaga guru, sudah termasuk guru bantu, guru wiyata bakti, guru honorer, guru tidak tetap, dan guru kontrak di lingkungan Departemen Agama. [L-10]

Sumber: www.suarapembaruan.com, Last modified: 1/4/08

Leave a comment ?

161 Responses to Tidak Ada Lagi Pengangkatan Tenaga Honorer

  1. menurut saya sangat penting mengangkat tenaga honorer karena tanpa adanya tenaga honorer pekerjaan PNS tidak dapat berjalan dengan Baik, karena sebagian yang mengerjakan pekerjaan PNS adalah tenaga honorer, kerena itu maka sangat disayangkan apabila pemerintah tidak peduli dengan nasib mereka, dan betapa sangat menyedihkan nasib mereka apabila mereka yang telah mengabdi begitu lama tidak dipedulikan sama sekali.

  2. candera says:

    saya mau tanya pak:ko nama nama calon tenaga honorer sekdes belum ada,karna sy udah 8th kerja jadi sekdes belum juga ada panggilan kapan nama nama sekdes itu di keluarkan,habis kawan2 saya udah pada nayain termasuk sy juga,sampai kapan nama nama kami akan keluar d data bes itu dan situs nya apa,dan sampai kapan km harus menunggu nama nama kmi ini.terima kasih.

  3. dono says:

    Maret 2005 kami terima SK PTT APBD,September 2005 kami membaca Edaran Gubernur Jateng bahwa Pejabat pembina Kepegawaian Daerah per 11 November 2005 dilarang mengangkat Pegawai Honorer/PTT lagi kecuali telah ada Peraturan yang baru. Dalam Database 2006 kami terganjal masuk krn masa kerja kami per 31 Desember 2005 1 tahun kurang 2 bulan 16 hari. Harapan kami: Pemerintah Pusat mengadakan Verifikasi ulang thd Honorer/PTT yg mengalami kasus “TANGGUNG MASA KERJA TAPI RESMI SK” spt kami dan kawan-kawan ini.
    Semoga Allah SWT menunjukkan jalan terbaik bagi para Pengambil kebijakan dan kita semua, Amiin…amiin yaa Robbal ‘alamin…

  4. emmy says:

    aku sih sabar aja..nunggu dianggkat jadi cpns….hi…hi….sabar sampai 2009, kalau tidak juga diangkat…ya sudahlah..mungkin takdir.coba jalur test….ngak masuk juga? jadi pengusaha aja ah….

  5. woro says:

    saya GTT kab. Bantul, sejak 2004. Kapan ya ada pemberkasan buat kami.

  6. nunuk says:

    Untuk kami kapan…khususnya Depkeu….kami sudah masuk data base BKN, tapi kenyataannya ketika ditanyakan ke instansi berwenang tidak ada formasi CPNS dari pegawai honorer… jadi kami ini masih ngegantung…..mohon perhatian pak Menpan.

  7. kurniawan says:

    he”…..yang penting sebagai guru mempunyai integritas pada yang diatas gitu…jadi diangkat alhamdullilah g diangkat ya g pa”…bkn yang lebih mengerti dari kami.

  8. Menoli Moho says:

    Buat Pemerintah RI

    Apa nama kami pak sudah terdaftar ke database BKN formasi 2008 ini sebagai tenaga honorer atau GTT,kasih dehhhhhh, klo seandainya tahun ini g bisa lolos dari Calon ke PNS….. heheheehehe….. ketawa dalam kekuatiran hahahahahaha……. ketawa dalam kebingungan,

    Salam,

    Menoli Moho
    Nias Selatan

  9. fitri says:

    Yth. Bapak Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara

    saya seorang tenaga honorer di kantor kepolisian di daerah sumatera utara, polres tempat saya bekerja mulai operasional bulan juli 2005 dan saya sudah bekerja mulai berdirinya polres tersebut, menurut informasi yang saya terima bahwa sluruh tenaga honorer di kepolisian akan diangkat menjadi cpns akhir masa periode 2009 asal telah terdaftar di BKD / database Mabes Polri yang pendataannya dilakukan tahun awal tahun 2006 dengan syarat tenaga honorer tersebut sudah mengabdi lebih dari 1 tahun, sedangkan pada masa itu polres tempat saya bekerja (operasionalnya baru 6 bulan). yang ingin saya tanyakan apakah tenaga honorer bagi polres persiapan bisa di angkat menjadi cpns sedangkan data kami belum terdaftar di BKD / database Mabes Polri. bagaimana caranya kami bisa mendaftarkan daftar nama tenaga honorer tersebut. mohon petunjuk dari bapak, atas perhatian bapak saya ucapkan terimakasih.

  10. Vae says:

    Tenaga honorer Sk 2005 di Prov. Kepri tertanggal 3 Januari 2005 sehingga tidak bisa masuk database. Tapi Kab. Bintan wilayah Kepri juga SK honorer 2005 tertanggal 2 Januari 2005, kok bisa masuk database dan sudah diangkat menjadi CPNS, Gimana neh??? gak adil khan???

Reply to wahyuni ¬
Cancel reply

NOTE - You can use these HTML tags and attributes:
<a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <s> <strike> <strong>