Tidak Ada Lagi Pengangkatan Tenaga Honorer

[JAKARTA] Kementerian Negara Pendayagunaan Aparatur Negara menegaskan seluruh pimpinan pemerintah dilarang mengangkat tenaga honorer baru setelah 2009. Tenaga honorer yang akan diangkat menjadi calon pegawai negeri sipil (CPNS) hingga 2009 sebanyak 901.296 orang. Pengangkatan tenaga honorer sebagai CPNS tidak melalui tes, tetapi harus memenuhi persyaratan yang sudah ditetapkan pemerintah. Hal itu dikatakan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara, Taufiq Effendi, saat rapat kerja dengan Komisi II DPR, Senin (31/3). Dalam rapat kerja yang dipimpin oleh EE Mangindaan itu hadir juga Kepala Badan Kepegawaian Negara, Edy Topo Ashari.

Untuk pengangkatan tenaga honorer itu, pemerintah mengeluarkan peraturan pemerintah, yakni PP nomor 48/2005 junto PP 43/2007. Dalam PP itu dinyatakan bahwa tenaga honorer yang memenuhi persyaratan perundang-undangan dapat diselesaikan pengangkatannya menjadi CPNS paling lambat hingga 2009.

“Ke depan, seluruh pimpinan instansi pemerintah dilarang mengangkat tenaga honorer baru,” kata Taufiq. Pengangkatan itu, katanya melalui mekanisme dan kriteria yang cukup ketat serta tetap memperhatikan kaidah di bidang kepegawaian. Meski demikian, ia mengakui kompetensi tenaga honorer yang akan diangkat menjadi CPNS tidak sesuai tuntutan persyaratan jabatan.

Karena itu, sambungnya, pemerintah akan menggelar pendidikan dan latihan khusus bagi para tenaga honorer. Tadinya, sambung Taufiq, jumlah tenaga honorer yang akan diangkat menjadi CPNS di Kementerian Negara PAN pada Februari 2005 sebanyak 400.000 orang.

Namun, setelah didata ulang oleh BKN, jumlah itu membengkak menjadi 920.702 orang.

Dari jumlah tersebut, tenaga guru sebanyak 351.505 orang, tenaga kesehatan 76.069 orang, tenaga penyuluh 7.533 orang, tenaga teknis 208.984, dan tenaga administrasi 276.611 orang. Khusus tenaga guru, sudah termasuk guru bantu, guru wiyata bakti, guru honorer, guru tidak tetap, dan guru kontrak di lingkungan Departemen Agama. [L-10]

Sumber: www.suarapembaruan.com, Last modified: 1/4/08

Leave a comment ?

161 Responses to Tidak Ada Lagi Pengangkatan Tenaga Honorer

  1. Endik says:

    Bagi yang berwenang,
    Mohon tenaga honorer terakhir tahun 2005 diangkat menjadi CPNS segera karena jelas isi PP 48 tersebut melarang mengangkat tenaga honorer baru setelah tahun 2005 supaya tenaga honorer yang ada (terakhir 2005) dapat diangkat terlebih dahulu menjadi CPNS. Mohon sisa dari tenaga honorer (terakhir 2005)yang belum diangkat supaya dapat segera diangkat menjadi CPNS karena sesuai janji pemerintah dulu semua akan diangkat sampai tahun 2009 tapi pada kenyataannya sampai 2010 belum juga terealisasi. Atas perhatian dan kerjasama yang baik saya sampaikan terima kasih.

  2. intan says:

    bagaimana dengan tenaga tata usaha sekolah, kami sudah menjadi tenaga honorer di sekolah selama hampir 15 tahun tetapi tidak pernah ada informasi mengenai pengangkatan CPNS karyawan administrasi di lingkungan sekolah,mohon informasinya dan terima kasih.

  3. abd majid says:

    Kami rakyat kecil hanya butuh kepastian bukan janji… waktu trus berjalan seiring batas umur tuk diangkat pun semakin kritis… mohon ketegasan pak… apakah tenaga honorer yang telah mengabdi dari tahun 2005 tetapi tidak sempat terjaring dalam pendataan, masih memungkinkan menjadi PNS ??? kami siap dengan kenyataan sepahit apapun jika memang sudah itu aturan dan keputusan pemerintah….. Ok salam sukses semoga teman-teman yang sudah diangkat (PNS) dpt membangun negeri ini dgn penuh amanah…..

  4. YENNY says:

    Yth.PEMERINTAH
    Kami hanya ingin kepastian yang ada, kami honor operator komputer di salah satu kantor di lampung selama 8 thun hanya mendapatkan gaji 200rb yang kerja dari 07.30 s.d. 16.00 wib tlong wahai pemerintah yang baik, kehidupan selama 1 bulan itu kurang dari cukup.trims

  5. Rina Anggraini says:

    Pak Menteri Yth.
    Saya GTT di salah satu sekolah swasta di Sumatera Barat, kenapa kami tidak masuk dalam Data base guru, dimana kami sudah lebih 10 Th mengajar, kenapa kami dibedakan dengan guru yang mengajar di sekolah negeri. apa gunanya NUPTK dan guru-guru honor yang telah disertifikasi apakah betul mereka akan diangkat tanpa melalui tes.Trims

  6. Nuki says:

    Bagaimana dg nasib Tenaga Honorer yang mempunyai SK Bupati tertanggal 2 Agustus 2005, ud jelas dibayar oleh APBD….Mhn perhatian dan kebijakan yang berpihak pada kami semua…Terima kasih

  7. dadan gopardan says:

    Kepada Yth Bapak Mentri kapan Honorer yang dikirim data best th 2005 diangakat kami semuah menunggu janji Itu sesuai dengan pp 48 tersebut sesuaikan apa semuanya Hanya mimpi belaka tanpa ada realisaisnya.

  8. arya says:

    pendataan tahun 2005 jadi masalah, PP 48/2005 junto 43/2007 juga bermasalah. selamanya para honorer yang di sekolah di bawah DIKNAS tidak mungkin diangkat jadi CPNS walaupun masa kerja dah puluhan tahun, selama penjelasan “..yang dibiayai APBN/D…” tidak berubah. SK hanya dari KEPSEK. sementara yangt dah bergaji tetap dan tinggi tiap t5ahun da kenaikan gaji + tunjangan sertifikasi, honorer hanya mimpi. tidak heran banyak bencana dinegri ni,karena orang kecil selalu terdholimi.

  9. Ass, Yth para petinggi dari pusat hingga daerah.
    Kami tergabung dalam kelompok sekdes kecamatan meuraxa kota banda aceh prov. Aceh. kepada kami telah diberikan harapan untuk menjadi pns, pada tanggal 1 juli 2009 kami telah dimintak untuk melengkapi berkas pengangkatan berupa:
    1.SKCK
    2.Surat kesehatan dari dokter
    3.Surat keterangan bebas narkoba dari rumah sakit jiwa
    4.SK pengagkatan sekdes yg ditanda tangani waliko
    5. Daftar riwayat hidup
    6. sejumlah uanng untuk biaya kirim berkas ke pusat.
    mendengar tentang berita bahwa semua sekdes harus pns, demikian pula dengan keterangan presiden tanggal 24 maret 2010 bahwa “april 2010 berkas sekdes rampung”. kami mohon kejelasan sebagai mana yang telah diutarakan oleh beberapa kawan-kawan kami dala komentar yang terdahulu, dengan demikian kami tidak mrasa terdhalimi dengan berita-berita dan informasi tentang CPNS ini. Mudah-mudah informasi yang ukurat tentang keberadaan 16 sekdes kecamatan meuraxa kota banda aceh prov. aceh dapat diungkapkan dengan sebenarnya. Salah satu kemudahan di haru akhirat diberikan kepada pemimpin yang adil, do’a yang tampa ijab dikabulkan Allah adalah doa orang terdhalimi. kiranya kita dapat mengambil hikmah dari ini semua.
    Wassalam

  10. lestari says:

    Kepada Yth Bapak Mentri…..saya salah satu tenaga honor yang tertampung dalam APBD mulai dari Tahun 2008…..saya mohon kepastian apakah ada pengangkatan untuk menjadi PNS? saya mohon kepada Bapak untuk menyapaikan informasi yang jelas kepada seluruh tenaga di wilayah Indonesia kalo seyogianya pengangkatan tenaga honor menjadi PNS ada atau tidak batas tahun 2010 atau yang memenuhi kategori….jangan PNS terus yang diperhatikan pak…gaji dan tunjangan besar + gaji 13 apa artinya? di daerah saya pak banyak pejabat yang hanya makan gaji buta doanx…konsep surat aja ga tao malah ngomel – ngomel trus tiap hari kerjanya kalo soal uang malah lebig galak lagi pak padahal kerja ga becus…mau jadi apa indonesia ini kalo seperti itu digaji besar apakah ini menuju perubahan atau kehancuran? ada ladi yang bertahun – tahun tidak pernah hadir di kantor tapi gaji lancar terus pak bagaimana nasib negara ini orang yang tidak bekerja aja kok di gaji? Saya mohon kepada Bapak Menteri yang sangat terhormat,,,,,tolong dengarkan keluhan kami tenaga hornor ini agar kami bisa diangkat jadi PNS karena kami sayang dengan Negara Indonesia ini….dan kami juga sudah banyak menuai ilmu dalam bekerja di Pemerintahan bukan seperti para PNS yang baru diangkat tapi tidak tau dan tidak punya pengalaman dalam pemerintahan…..sekali saya mohon kepada Bapak tolong kami yang berstatus tenaga honor dan yang telah tertampung dalam APBD diperhatikan….demikian dan mohon petunjuk Terimakasih.

Reply to cindy ¬
Cancel reply

NOTE - You can use these HTML tags and attributes:
<a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <s> <strike> <strong>