Tidak Ada Lagi Pengangkatan Tenaga Honorer

[JAKARTA] Kementerian Negara Pendayagunaan Aparatur Negara menegaskan seluruh pimpinan pemerintah dilarang mengangkat tenaga honorer baru setelah 2009. Tenaga honorer yang akan diangkat menjadi calon pegawai negeri sipil (CPNS) hingga 2009 sebanyak 901.296 orang. Pengangkatan tenaga honorer sebagai CPNS tidak melalui tes, tetapi harus memenuhi persyaratan yang sudah ditetapkan pemerintah. Hal itu dikatakan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara, Taufiq Effendi, saat rapat kerja dengan Komisi II DPR, Senin (31/3). Dalam rapat kerja yang dipimpin oleh EE Mangindaan itu hadir juga Kepala Badan Kepegawaian Negara, Edy Topo Ashari.

Untuk pengangkatan tenaga honorer itu, pemerintah mengeluarkan peraturan pemerintah, yakni PP nomor 48/2005 junto PP 43/2007. Dalam PP itu dinyatakan bahwa tenaga honorer yang memenuhi persyaratan perundang-undangan dapat diselesaikan pengangkatannya menjadi CPNS paling lambat hingga 2009.

“Ke depan, seluruh pimpinan instansi pemerintah dilarang mengangkat tenaga honorer baru,” kata Taufiq. Pengangkatan itu, katanya melalui mekanisme dan kriteria yang cukup ketat serta tetap memperhatikan kaidah di bidang kepegawaian. Meski demikian, ia mengakui kompetensi tenaga honorer yang akan diangkat menjadi CPNS tidak sesuai tuntutan persyaratan jabatan.

Karena itu, sambungnya, pemerintah akan menggelar pendidikan dan latihan khusus bagi para tenaga honorer. Tadinya, sambung Taufiq, jumlah tenaga honorer yang akan diangkat menjadi CPNS di Kementerian Negara PAN pada Februari 2005 sebanyak 400.000 orang.

Namun, setelah didata ulang oleh BKN, jumlah itu membengkak menjadi 920.702 orang.

Dari jumlah tersebut, tenaga guru sebanyak 351.505 orang, tenaga kesehatan 76.069 orang, tenaga penyuluh 7.533 orang, tenaga teknis 208.984, dan tenaga administrasi 276.611 orang. Khusus tenaga guru, sudah termasuk guru bantu, guru wiyata bakti, guru honorer, guru tidak tetap, dan guru kontrak di lingkungan Departemen Agama. [L-10]

Sumber: www.suarapembaruan.com, Last modified: 1/4/08

Leave a comment ?

161 Responses to Tidak Ada Lagi Pengangkatan Tenaga Honorer

  1. iiwwww says:

    Iya tuh banyak honorer yang asal masuk karena bapaknya, oomnya, mertuanya… yah udah gitu kerjanya yah gitu-gitu aja udah ga bisa ditingkatkan. rang memang kualitasnya begitu… di kurusu kya apa juga ga bakalan bisa meningkat. Lebih baik pecat aja semua tenaga honorer….Ganti sama PNS yang benar2 diseleksi.. pasti lebih bagus.

  2. jiko says:

    pertanyaan di rubrik ini apa tidak pernah di perhatikan to!!!!!!!

  3. hari says:

    bagaimana dengan tenaga honorer/kontrak di kab sergai-sumut pak,
    sudah sering saya mencari daftar nama tenaga kontrak dan honorer di bidang kesehatan belum pernah ada jumpa, nampaknya nama2 kami di sembunyikan seperti rahasia padahal kami butuh kepastian status yang telah dijanjikan ketika kami masuk melamar sebagai tenaga kontrak/honorer,

    wassalam

  4. muh jujur says:

    Saya sangat setuju jangan ada LAGI pengangkatan honorer lagi setelah tahun 2005 sesuai pp 48 SESUAI PP ITU KAN HABIS TAHUN 2005 KAN DILARANG kami mengaharap pemerintah harus selektif dan cermat karena banyak disalah gunakan orang-orang yang mencari keuntungan, di rekrut asal asalan. demi rasa keadilan di masyarakat lakukan test byar rasa keadilan itu ada sesuai dengan amanah Pancasila keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia.SEKARANG DI DAERAH RAMAI RAMAI BANYAK YANG MENJADI PEGAWAI HONORER ASAL ASALAN YANG INGIN DIANGKAT JADI PNS KARENA MEREKA TAHU SEBLUMNYA KLAU JADI HONORER BISA JADI PNS. ISTILAH JAGA JAGA SIAPA TAHU DIANGKAT.

  5. ROROGO HULU says:

    Tolong…! Diperhatikan kami ini para GTT yang sudah lama mengabdi bebera tahun di sekolah-sekolah di Kabupaten Nias, Nias Barat dan Nias Utara. Mohon jangan dibiarkan nasib kami hanya sebatas pengabdian melalui GTT trus….. sampai kami ini mengakhiri ajal. Kalau boleh kami ini diperhatikan untuk diangkat jadi PNS…. TOLOOONG…! Kasihanlah kami ini.

  6. hendro says:

    Pak Presedin.
    saya peg. honorer dari tahun 2007 di pekanbaru, apakah ada pendataan data base baru pak ?
    Atas Perhatian Bapak saya ucapkan terima kasih

  7. koko ari prasetio says:

    ksihan tenaga honorer khususnya guru non PNS kerjanya udah 2x lipat dari guru PNS tetapi peluang untuk diperhatikan sangat minim,apa kemungkinan ada peluang dan harapan kepada tenaga honorer untuk berkedudukan sama seperti teman-2 PNS, saya telah bekerja selama hampir 5thn, kerja saya 3x lipat,yaitu mengajar komputer, bahasa inggris dan pengetikan semua data kepentingan sekolah kadang saya iri melihat teman lain (baik PNS/Non PNS Lain)tidak seperti saya yang harus berjuang serta bertahan mengharafkan adanya pengangkatan menjadi PNS. kadang kerjaan pengetikan harus saya bawa kerumah agar cepat selesai ke esokan harinya, kalau dirasai benar-2 cape tetapi saya bawa senang saja, karena memang sudah tugas yang harus saya pertanggung jawabkan

  8. Laumano H. says:

    Bagi Mereka (tenaga honorer) blm terangkat telah berbuat bekerja untuk bangsa & negara dg imbalan yang tidak seimbang. Kita Apa?

  9. muklasin says:

    Kami mohon honorer BPN magetan diangkat PNS…..Terima Kasih….

  10. Widyastuti says:

    Pak presiden,
    Sesuai dengan PP 48 Instansi pemerintah dilarang menerima tenaga honorer setelah tahun 2005. Saya termasuk tenaga honorer yang dibiayai APBN dan saya diangkat sebagai tenaga honorer pusat dilingkungan Departemen Kesehatan pada tahun 2005. Alasan dikeluarkannya PP tersebut aga semua tenaga honorer yang ada (terakhir 2005)akan diangkat menjadi CPNS sampai akhir tahun 2009. Jadi singkatnya pada akhir tahun 2009 semua tenaga honorer yang dibiayai APBN / APBD terakhi tahun 2005 yang ada telah diangkat menjadi CPNS semua.
    Yang menjadi pertanyaan saya, kenapa saya belum juga diangkat menjadi CPNS kalau meninjau isi dari PP tersebut saya seharusnya juga ikut diangkat menjadi CPNS tapi kenapa sampai saat ini jangankan kepastian nasib status saya sebagai tenaga honorer pusat Depatemen Kesehatan saja saya cek di BKN saja tidak bisa padahal saya benar-benar punya SK pengangkatan tesebut. Mohon diberikan pencerahan kepada saya, supaya saya tahu kejelasan nasib saya. Terima kasih.

Reply to suga ¬
Cancel reply

NOTE - You can use these HTML tags and attributes:
<a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <s> <strike> <strong>