Tidak Ada Lagi Pengangkatan Tenaga Honorer

[JAKARTA] Kementerian Negara Pendayagunaan Aparatur Negara menegaskan seluruh pimpinan pemerintah dilarang mengangkat tenaga honorer baru setelah 2009. Tenaga honorer yang akan diangkat menjadi calon pegawai negeri sipil (CPNS) hingga 2009 sebanyak 901.296 orang. Pengangkatan tenaga honorer sebagai CPNS tidak melalui tes, tetapi harus memenuhi persyaratan yang sudah ditetapkan pemerintah. Hal itu dikatakan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara, Taufiq Effendi, saat rapat kerja dengan Komisi II DPR, Senin (31/3). Dalam rapat kerja yang dipimpin oleh EE Mangindaan itu hadir juga Kepala Badan Kepegawaian Negara, Edy Topo Ashari.

Untuk pengangkatan tenaga honorer itu, pemerintah mengeluarkan peraturan pemerintah, yakni PP nomor 48/2005 junto PP 43/2007. Dalam PP itu dinyatakan bahwa tenaga honorer yang memenuhi persyaratan perundang-undangan dapat diselesaikan pengangkatannya menjadi CPNS paling lambat hingga 2009.

“Ke depan, seluruh pimpinan instansi pemerintah dilarang mengangkat tenaga honorer baru,” kata Taufiq. Pengangkatan itu, katanya melalui mekanisme dan kriteria yang cukup ketat serta tetap memperhatikan kaidah di bidang kepegawaian. Meski demikian, ia mengakui kompetensi tenaga honorer yang akan diangkat menjadi CPNS tidak sesuai tuntutan persyaratan jabatan.

Karena itu, sambungnya, pemerintah akan menggelar pendidikan dan latihan khusus bagi para tenaga honorer. Tadinya, sambung Taufiq, jumlah tenaga honorer yang akan diangkat menjadi CPNS di Kementerian Negara PAN pada Februari 2005 sebanyak 400.000 orang.

Namun, setelah didata ulang oleh BKN, jumlah itu membengkak menjadi 920.702 orang.

Dari jumlah tersebut, tenaga guru sebanyak 351.505 orang, tenaga kesehatan 76.069 orang, tenaga penyuluh 7.533 orang, tenaga teknis 208.984, dan tenaga administrasi 276.611 orang. Khusus tenaga guru, sudah termasuk guru bantu, guru wiyata bakti, guru honorer, guru tidak tetap, dan guru kontrak di lingkungan Departemen Agama. [L-10]

Sumber: www.suarapembaruan.com, Last modified: 1/4/08

Leave a comment ?

161 Responses to Tidak Ada Lagi Pengangkatan Tenaga Honorer

  1. suga says:

    adakah pengangkatan lagi pns guru di kabupaten jombang

  2. vicoy says:

    kalo menurut saya,coba pemerintah memperhatikan nasib para karyawan honorer,karena tanpa mereka kadang2 pekerjaanpun tidak akan selesai,,,jika pemerintah mengangkat semua karyawan honorer,,,itu akan merubah sedikitnya kemiskinan di negara kita…karena mereka sudah mendapatkan lapangan pekerjaan untuk menghidupi keluarganya……….!!!!!!!!!

  3. Endang Hidayat says:

    Saya sangat berharap janji Pemerintah untuk pengangkatan honorer Sesuai dengan PP 43 tahun 2007. Menjadi CPNS harapan satu-satunya, karena sudah bekerja dan mengabdi pada negara sekian lama.

  4. Suryadi says:

    menurut saya pemerintah harus mengkaji ulang, peraturan yang sudah ada, pada kenyataannya dilampangan sangat jauh berbeda. dan pemeritah dalam mengambil selain dari pendataan perlu juga di fervifikasi langsung kelapangan. contohnya di kabupaten kendal pada smp negeri masih ada satupun pegawainya yang belum PNS dan menurut kuota dipemerintah pegawainya sudah tercukupi.
    Untuk saya pribadi, saya suda mengadbi di SMP Negeri 1 Pageruyung selama 14 tahun. Honor dari komite sekolah, lulusan SMA.
    Waktu keluar PP no 48 tahun 2005 serasa bagaikan tanaman yang layu akan disiram, tapi kini air itu dijauhkan lagi sejauh-jauhnya.
    tolong pemerintah adilkah ini . . . . .

  5. Edison Zai says:

    Dimohon pihak Pemerintah khususnya BKN Pusat di Jakarta, hendaknya dibenvk Tim verifikasi ulang dan penelitian terhadap kebenaran data rekrutmen Tenaga Honorer di Indonesia, karena terdapat indikasi pemalsuan dan relayasa data tenaga honorer oleh Badan Kepegawaian Daerah dan BKN Provinsi di seluruh Indonesia.

  6. Edison Zai says:

    Dimohon pihak Pemerintah khususnya BKN Pusat dan jajarannya, supaya membentuk Tim verifikasi ulang dan penelitian data rekrutmen Tenaga Honorer di Indonesia, karena terdapat indikasi pemalsuan dan rekayasa data tenaga honorer.

  7. Permohonan kami dari rakyat kecil ini, Kami mendukung sekali bila pemerintah itu benar-benar memperhatikan nasib kami lah. Kami Sudah lama nunggu-nunggu sebagai tenaga honorer di angkat menjadi PNS seutuhnya secara khusus kepada BKN pusat di NKRI yang kami cintai untuk selamannya.

  8. lilis dan kawankawan says:

    menurut saya dan kawan2 honorer DI MADURA terutama di depkeu, seharusnya pemerintah mendata lagi honorer yg benar2 sbg honorer, dan prioritas utama untuk diangkat cpns yang berusia diatas 40 DAN UMUR MAKSIMAL 51 TAHUN SEPERTI PADA SEKDES.dan masakerja honorer diatas 5 tahun, dan penerbitan/yang mengeluarkan SK CPNS nya khusus honorer seharusnya dari Kementerian PAN bekerjasama dengan BIRO KEPEGAWAIAN departemen masing2, bukan seperti sekarang yang mengeluarkan SK CPNS HONORER yg menentukan dari KEPALA BIRO SDM.TERIMAKASIH BISA BERPOLAPIKIR ESQ.

  9. Asyraf says:

    kok pengangkatan cpns dari tenaga honor di aceh timur lambat sekali ya bahkan terlihat seperti pilih bulu

  10. setiyawanto says:

    Memang pada kenyataannya rakyat sangat tergantung kepada system pemerintahannya. Pemerintah dengan mudahnya menilai dari berbagi segi untuk mengganti system pengangkatan PNS tanpa harus berunding melalui media transparan pemerintah dengan tenaga kerja daerah, hal inilah yang tekadang membuat generasi muda tenaga baru yg lulus akademi or sarjana menjadi bingung dalam menghadapi kerjanya. Memamng saya sangat setuju dengan pengangkatan PNS dari tenaga honorer, tapi bagaimana dengan saya yang bekerja di sebuah Rumah sakit swasta yg sudah bertahun-tahun mengabdi, dan tidak jelas pula instansi swasta memberikan reward kpd pekerjanya, contohnya dengan gaji yang layak, atau ketentuan jelas untuk menjadi karyawan, … samapi sekarang kami masih sulit menemukan sebuah harapan hidup yang layak sebagi seorang perawat…..

Reply to uli ¬
Cancel reply

NOTE - You can use these HTML tags and attributes:
<a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <s> <strike> <strong>