Gugatan Prabowo-Hatta Ditolak, MK Kukuhkan Kemenangan Jokowi-JK
Persidangan pembacaan putusan yang digelar di ruang sidang MK, di Jakarta, Kamis (21/8/2014) tersebut dimulai pada pukul 14.00 Wib dan berakhir pada pukul 20.45 Wib.
“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,†ujar Ketua MK Hamdan Zoelva yang membacakan putusan.
MK menilai, seluruh dalil yang diajukan oleh pasangan Prabowo-Hatta tidak kuat dan juga tidak didukung dengan bukti-bukti yang kuat.
Menariknya, putusan MK ini tanpa perbedaan pendapat di antara para hakim atau pengajuan dissenting opinion. Itu menunjukkan bahwa Sembilan hakim konstitusi secara bulat menolak gugatan tersebut.
Dalam pertimbangan putusan yang dibacakan bergantian oleh hakim konstitusi menyatakan, tidak ada bukti yang meyakinkan klaim Prabowo-Hatta bahwa pihaknya yang menang dengan perolehan suara 67.139.153 suara dan pasangan Jokowi-JK sebanyak 66.435.124 suara. Saksi-saksi yang diajukan pasangan itu tidak bisa membuktikan kebenaran klaim itu.
Dalil lainnya, terkait Daftar Pemilih Khusus (DPK) dan Daftar Pemilih Khusus Tambahan (DPKTb). Mahkamah justru mengatakan bahwa hal itu sesuai dengan aturan, bahkan penghapusannya merupakan pelanggaran terhadap konstitusi.
Klaim utama pasangan itu yang menyatakan telah terjadi pelanggaran secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) juga tidak terbukti. Desakan pemungutan suara ulang juga dinilai tidak berdasar. Bahkan bila di beberapa tempat dilakukan pemungutan suara ulang, maka tidak akan mengubah hasil akhir Pilpres.
Sebelumnya, pasangan Prabowo-Hatta mengajukan gugatan dalam tengga tiga hari setelah KPU menetapkan hasil Pilpres yang memenangkan pasangan Jokowi-JK sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih periode 2014-2019.
Puncak persidangan ini juga diwarnai dengan unjuk rasa ribuan pendukung Prabowo Hatta di area sekitar kantor MK. Puluhan ribu polisi dan anggota TNI dikerahkan untuk melakukan pengamanan. Tidak hanya di Jakarta, tapi juga di seluruh Indonesia diberlakukan siaga 1.
Dengan putusan tersebut, maka seluruh rangkaian proses hukum terkait hasil Pilpres tersebut sudah berakhir. Sesuai aturan, putusan MK bersifat final dan mengikat (final and binding). (en)