Komisioner KPU Nias Selatan Siap Dinonaktifkan
“Untuk saat ini, kami belum menerima secara resmi (keputusan penonaktifan, red). Tetapi seandainya itu keputusan KPU RI, kami siap menerima konsekuensinya. Yang penting, Komisioner KPU Nias Selatan telah melakukan yang terbaik untuk Nias Selatan. Semua tahapan telah kami lakukan untuk pemilu legislatif 2014 dan semua rekomendasi Panwaslu telah kami lakukan, baik pemungutan suara ulang maupun penghitungan ulang,†ujar Komisioner KPU Nias Selatan Manolodödö Daliwu kepada Nias Online, Sabtu (10/5/2014).
Sebelumnya, anggota KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah mengungkapkan, pihaknya akan memberhentikan para penyelenggara pemilu yang tidak independen dan tak profesional. Di antaranya, berada di daerah Lampung, Pasuruan, Manado dan Kabupaten Nias Selatan.
“Pada prinsipnya, kami sepakat dan kami telah mengeluarkan Surat Edaran. Kalau ditenggarai tak independen lagi, bisa dinonaktifkan,” ujar Ferry di Gedung KPU (9/5/2014).
Pemberhentian tersebut, jelas dia, sebagai wujud komitmen KPU untuk menyelenggarakan pemilu yang bersih dan berkualitas.
Seperti diketahui, pada rekap suara nasional pada dinihari Kamis (8/5/2014) di kantor pusat KPU terjadi protes dan perdebatan alot terkait penetapan rekap suara dari Dapil II Sumut, khususnya dari Nias Selatan. Di sela rekap tersebut, Ketua Bawaslu Muhammad memberikan peringatan keras kepada KPU dengan menyatakan rekomendasi untuk memberhentikan seluruh Komisioner KPU Nias Selatan.
Sebelumnya, melalui anggotanya yang melihat langsung ke Nias Selatan, Nelson Simanjuntak, Bawaslu merekomendasikan kepada KPU agar melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di seluruh TPS di Nias Selatan. Namun, karena alasan waktu yang mepet dengan jadwal pengumuman rekap suara nasional, KPU hanya melakukan PSU di 35 TPS, penghitungan ulang di 17 TPS dan rekapitulasi ulang di 1.034 TPS lainnya.
Namun, pelaksanaannya pun tidak berlangsung mulus. Karena kecurangan terus terulang pada pelaksanaan PSU. Sementara rekapitulasi ulang hanya menghitung formulir C1 plano yang notabene sudah dicoret-coret karena adanya upaya mengubah hasil perolehan suara dan sebelumnya juga jadi dasar rekomendasi Bawaslu untuk meminta KPU menggelar PSU.
11 partai politik di Nias Selatan juga menyatakan penolakan atas hasil penghitungan suara tersebut. Mereka mendatangi KPU, Bawaslu dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk menyampaikan sikap mereka. Yakni, menolak hasil penghitungan suara di Nias Selatan, mendesak digelarnya pemungutan suara ulang di seluruh TPS dan memroses secara hukum seluruh Komisioner KPU Nias Selatan.
Kecurangan pada pelaksanaan Pileg di Nias Selatan menjadi salah satu yang disorot secara nasional. Beberapa waktu lalu, video kecurangan bahkan ditayangkan berulang sampai saat ini di beberapa stasiun televisi dan juga di berbagai media sosial, termasuk situs video youtube.com. dalam beberapa video terlihat jelas bagaimana pelaksanaan pemungutan suara dilakukan dengan cara yang curang. Beberapa orang mencoblos bergepok surat suara lalu memasukkannya ke kotak suara. Tak hanya itu, juga terjadi pembakaran kotak suara di dua kecamatan, yakni Kecamatan Lölömatua dan Kecamatan Fanayama.
Dari beberapa informasi yang, diduga kuat kecurangan itu dilakukan secara sistematis guna meloloskan calon legislatif tertentu. (en)
Tak pernah jera…
begitulah ……cara terkenal rekan-rekan di sana…MPO nasional & internasional…….kata capres oma irama…..”terlalu”
Mudah – Mudahan aja kedepan bisa di perbaiki sistem,
agar bisa lebih baik…
Tdk kapok2 bermasalah trus setia ada pemilihan seharusNya KPU dan Panwaslu harus tegas menerapkan Aturan.