Rekap Suara Ditetapkan, Komisioner KPU Nias Selatan Direkomendasikan Diberhentikan
Di tengah-tengah rapat yang berlangsung sampai dinihari, Jum’at (9/5/2014) tersebut selain protes saksi, juga muncul rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Ketua Bawaslu Muhammad menyampaikan secara langsung rekomendasi pemberhentian komisioner KPU Nias Selatan. Namun, tidak merekomendasikan penundaan penetapan rekapitulasi.
“Bawaslu tidak merekomendasikan penetapan ditunda. Tapi ini perlu menjadi catatan keras, Bawaslu akan keluarkan rekomendasi kepada KPU RI agar malam ini menonaktifkan seluruh komisioner KPU Nias Selatan,” ujar Muhammad tegas.
Rekomendasi Bawaslu yang dinilai mendadak tersebut masih terkait dengan temuan pihaknya beberapa waktu sebelumnya terkait kecurangan massif di Kabupaten Nias Selatan.
Bahkan, sebelumnya, Bawaslu sudah merekomendasikan pemungutan suara ulang (PSU) di seluruh TPS di Nias Selatan. Namun, dalam perkembangannya, KPU memutuskan melakukan rekapitulasi ulang di 1.034 TPS, pemungutan suara ulang di 35 TPS dan penghitungan suara ulang di 17 TPS.
Rekap Ditetapkan
Meski terjadi perdebatan keras dan lama, serta rekomendasi pemberhentian komisioner KPU Nias Selatan, KPU Pusat tetap menetapkan rekap penghitungan suara untuk Provinsi Sumatera Utara, termasuk Dapil II. Rekomendasi Bawaslu untuk memberhentikan Komisioner KPU Nias Selatan juga diterima.
“Rekapitulasi hasil penghitungan suara DPR RI untuk Sumatera Utara II dengan catatan apa yang telah direkomendasikan Bawaslu jadi catatan tak terpisah dari seluruh dokumen penetapan dapil Sumut II ini. Bagi pihak-pihak yang masih tidak menerima, merupakan hak masing-masing pihak,” kata Ketua KPU Husni Kamil Manik. (en)
Setuju, seluruh Komisioner KPUD Nias Selatan di Non Aktifkan dan PSU di seluruh TPS, KPUD Nisel tdk Profesional & telah melakukan kecurangan secara terang terangan demi meloloskan seluruh Klrga & Kroni”nya sbg anggota Legislatif.