Ratusan Surat Suara di Nias Selatan Tercoblos Sebelum Pemungutan Suara
NIASONLINE, JAKARTA – Tidak hanya pada Pemilu legislatif (Pileg) pada 2009, kali ini praktik pelanggaran pelaksanaan pemilu kembali terjadi di Kabupaten Nias Selatan.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pusat sendiri yang mengungkapkan adanya temuan pelanggaran tersebut. Pelanggaran itu berupa ditemukannya ratusan surat suara yang sudah tercoblos sebelum pemungutan suara dilakukan.
“Di beberapa daerah ditemukan adanya surat suara yang tercoblos sebelum pemungutan suara dilakukan. Di antaranya, di Nias Selatan, Sumatera Utara yang jumlahnya mencapai 102 surat suara,†ungkap anggota Bawaslu Nasrullah di Gedung Bawaslu, Jakarta, Rabu (9/4/2014).
Selain di Nias Selatan, temuan serupa juga terjadi di Kabupaten Blitar, Jawa Timur, Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) sudah mencoblos 110 lembar surat suara. Saat ini yang bersangkutan sudah ditahan dan menjalani proses hukum dalam kasus pidana pemilu.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Sumut Syafrida Rasahan, dalam perbincangan telekonferensi dengan ketua dan anggota Bawaslu di Jakarta, mengatakan, surat suara itu tercoblos ke Partai Bulan Bintang (PBB). Hal itu terjadi di di Desa Hiliamaetaluo, Toma, Nias Selatan.
Dia juga mengungkapkan, pihaknya menemukan barang bukti pembagian uang di tempat pemungutan suara di Nias Utara. Uang yang ditemukan dalam berbagai nominal mencapai Rp 4,8 juta yang diduga dibagikan oleh tim sukses caleg dari Partai Demokrat.
“Kami sudah berkoordinasi dengan kepolisian dan telah membuat laporan ke Kejaksaan Tinggi Sumut melalui Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara,” jelas dia.
Sebelumnya, Bawaslu Sumut menyatakan bahwa seluruh wilayah di Pulau Nias masuk kategori rawan pelanggaran. Khusus di Nias Selatan, Bawaslu memberikan perhatian khusus mengingat wilayah itu punya catatan pelanggaran pemilu yang cukup berat seperti pernah terjadi pada pileg 2009.
Terkait temuan itu, anggota Badan Pengawas, Nasrullah menginstruksikan agar Bawaslu Sumut berkoordinasi dengan kepolisian untuk mengusut temuan itu. Para pelanggar itu, kata dia, harus dijerat dengan pelanggaran pidana dan administrasi.
Tak hanya itu, kata Nasrullah, bila terbukti, suara yang diperoleh para pelanggar tersebut akan dianulir. Dan jika terpilih, kata dia, Bawaslu akan merekomendasikan agar mereka tidak dilantik. (en)
Srtuju
PILEG di NIAS SELATAN,bukan rahasia lagi tentang kecurangan….penyebab utama adalah lemahnya pengawasan dari lembaga yg dipercaya karena orang2nya mungkin masih ada hubungan kekerabatan bahkan famili terdekat…kedua faktor suap atau money politic….makanya pastikan bahwa ini harus diusut tuntas…klu boleh dijebloskan ke bui…biar menjadi efek jera bagi oknum yg mencoba main2 dengan hukum.
Klu bgtu ini bkn demokrasi alangkah baikx klu bs pemilux di ulang tp dgn pengawasan ketat