Tim DPOD Observasi Kelengkapan Persyaratan Provinsi Kepulauan Nias
Tim DPOD tersebut terdiri dari Teguh Setyabudi, Ronny dan Teddy yang didampingi oleh Kepala Biro Otonomi Daerah Jimmy Pasaribu dan Saiful yang merupakan Kepala Bagian di Biro Otonomi Daerah Kantor Gubernur Sumatera Utara (Sumut).
disambut dalam sebuah kegiatan penyambutan di Pendopo di Kota Gunungsitoli. Tim menerima sambutan berupa pemberian sekapur sirih dari sanggar tari SMA Sukma.
Acara tersebut dihadiri oleh para kepala daerah se-kepulauan Nias, pengurus Badan Persiapan Pembentukan Provinsi Kepulauan Nias (BPP PKN) dan para pejabat terkait beserta perwakilan masyarakat. Bupati dan Ketua DPRD Nias Selatan tidak hadir pada acara tersebut karena sedang urusan dinas di luar daerah.
“Penyambutan dilanjutkan dengan ekspos dari Koordinator Forum Kepala Daerah (Forkada) tentang dasar pemikiran munculnya aspirasi masyarakat Kepulauan Nias,” ujar Sekretaris Umum BPP PKN Faböwösa Laia kepada Nias Online melalui pesan singkat, Kamis (6/3/2014).
Selanjutnya, diikuti dengan ekspos dari Ketua Umum BPP PKN tentang tahapan proses penyiapan administrasi persyaratan usul pembentukan Provinsi Kepulauan Nias. Diikuti dengan penyampaian pernyataan dan komitmen para kepala daerah, ketua DPRD dan tokoh masyarakat se-Kepulauan Nias.
Fabowosa menambahkan, selanjutnya tim tersebut kemudian meninjau sarana kantor pemerintahan, yakni kantor Bupati Nias yang nantinya akan digunakan sebagai kantor Gubernur calon Provinsi Kepulauan Nias. Lalu dilanjutkan dengan peninjauan lokasi pertapakan kantor pemerintah Provinsi Kepulauan Nias.
Pada malam hari, diisi dengan kegiatan ramah tamah sekaligus penandatanganan berita acara hasil observasi Tim DPOD.
Observasi tersebut merupakan kegiatan yang diamanatkan dalam rapat antara Kemendagri dengan Komisi II DPR RI beberapa waktu lalu guna meninjau kelengkapan persyaratan di seluruh daerah otonomi baru (DOB) yang baru diusulkan.
Dari hasil observasi tersebut, kemudian akan ditentukan mana daerah yang akan masuk dalam prioritas pembahasan antara pemerintah dan Komisi II DPR RI.
Pada akhir tahun lalu, secara resmi melalui Sidang Paripurna, DPR RI menyetujui usulan 65 DOB baru untuk menjadi Rancangan Undang-Undang (RUU) inisiatif DPR. Dari 65 tersebut, 8 di antaranya adalah usulan provinsi baru dimana Provinsi Kepulauan Nias adalah salah satunya.
Pada Januari 2014, Presiden SBY yang selama ini memberlakukan moratorium pembentukan DOB, menerbitkan Amanat Presiden (Ampres) yang menyatakan bahwa pemerintah siap membahas usulan RUU itu bersama DPR. (en)
March 9th, 2014 at 12:01 PM
Jika Nias sudah menjadi provinsi, akan lebih mempetcepat ketertinggalan dalam berbagai hal (pendidikan, ekonomi, dll) dengan provinsi lainnya.
March 21st, 2014 at 10:01 AM
Jk Kep. Nias jd Provinsi ya sah2 saja, asal jgn menyengsarakan rakyat pd Pajak nanti.