Ampres Terbit, Badan Informasi Geospasial Siapkan Peta Provinsi Kepulauan Nias
NIASONLINE, JAKARTA – Menyusul terbitnya Amanat Presiden (Ampres) tentang RUU Pembentukan Provinsi Kepulauan Nias, Badan Persiapan Pembentukan Provinsi Kepulauan Nias (BPP PKN) langsung bergerak cepat menyiapkan peta geospasial yang menjadi salah satu sarat penting pembentukan daerah otonomi baru (DOB).
Pengurus BPP PKN langsung mendatangi Badan Informasi Geospasial di Cibinong untuk mengurus pembuatan Peta calon Provinsi Kepulauan Nias tersebut.
“Kita sedang mengurus pembuatan peta calon Provinsi Kepulauan Nias di Badan Informasi Geospasial di Cibinong, Jawa Barat. Ampres sudah diteken Presiden SBY pada 2 Desember 2013. Berdasarkan Ampres itulah kita mengurus peta karena itu syarat mutlak yang harus kita siapkan,†ujar Sekretaris Umum BPP PKN Fabôwòsa Laia kepada Nias Online, Jum’at (17/1/2014) malam.
Selain Fabôwòsa, tim yang datang ke Cibinong adalah Ketua BPP PKN yang juga wakil Bupati Nias Barat, Hermit Hia dan staf Sekretariat BPP.
Hasil pertemuan, kata dia, pihak Badan Informasi Geospasial siap membantu. Selanjutnya, BPP PKN akan segera menyusun Rencana Anggaran Biaya (RAB), naskah Perjanjian Kerja Sama (PKS) dan jadwal pelaksanaan kegiatan survei di Kepulauan Nias.
“Kita butuh dalam waktu paling lama tiga bulan ke depan sehingga kita minta ke pihak Geospasial agar bisa membantu mempercepat proses pembuatannya. Soal biaya, mereka sedang menghitungnya,†jelas Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Nias Selatan itu.
Dia menambahkan, selain peta geospasial, syarat mutlak lain yang masih harus diurus adalah Surat Keputusan (SK) Gubernur Sumatera Utara yang sampai saat ini belum diperoleh.
“Itu dokumen penting yang belum kita miliki,†tandas dia.
Sebelumnya, DPR RI telah menyetujui usulan 65 DOB sebagai Rancangan Undang-Undang (RUU) inisiatif DPR. Meski sebelumnya pemerintah telah mengingatkan tidak akan menyetujui pemekaran wilayah baru dengan memberlakukan moratorium, namun Presiden SBY telah menandatangani Ampres ke-65 calon DOB itu. Itu artinya, pemerintah memberikan lampu hijau untuk melakukan pembahasan bersama DPR mengenai usulan pemekaran daerah itu.
Meski begitu, Mendagri Gamawan Fauzi memastikan, meski Ampres telah terbit, pemerintah masih akan memrioritaskan empat daerah yang diusulkan DPR pada gelombang pertama pada tahun lalu namun sampai saat ini belum dituntaskan. Gamawan memastikan, setelah keempat daerah tuntas baru akan membahas ke-65 calon DOB baru itu.
Namun, apakah pembahasan dan persetujuan bagi 65 DOB baru itu akan terealisasi pada masa jabatan anggota DPR RI dan Presiden SBY saat ini? Tampaknya hal itu akan sangat berat.
Sebab, selain jumlah calon DOB yang banyak, saat ini DPR juga tidak konsentrasi lagi bersidang karena fokus untuk kampanye di daerah pemilihan masing-masing menyiapkan diri mengikuti Pemilu Legislatif (Pileg) pada 2014.
Kecuali bila ada terobosan luar biasa dalam pembahasan itu, maka wujud Provinsi Kepulauan Nias baru akan terealisasi pada masa jabatan DPR periode 2014-2019 dengan presiden yang baru juga. Nah, apakah DPR dan presiden baru akan serta merta menindaklanjutinya, tidak ada jaminan untuk itu. Semua sangat tergantung arah kebijakan politik Presiden baru. (en)