Hanya 1.852 Ormas dan LSM yang ‘Legal’ di Sumut
Pasalnya, seperti diungkapkan Badan Kesatuan Bangsa Politik dan Perlindungan Masyarakat (Kesbangpol dan Linmas) Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut), dari 5.000 Ormas dan LSM di Sumut hanya 1.852 yang terdaftar atau memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT).
“Data survei terakhir, ada 5.000 Ormas dan LSM. Namun hanya 1.852 yang terdaftar. Itu jumlah pada 2012. Belum termasuk yang mendaftar pada 2013,†ungkap Kasubid Pembinaan Ormas dan LSM Kesbangpol dan Linmas Pemprovsu Harry, di Medan, dikutip Jum’at (18/10/2013).
Dia menjelaskan, guna menyaring kehadiran Ormas dan LSM, pihaknya memiiki Standard Operating Procedure (SOP) sehingga pendirian lembaga Ormas atau LSM semakin sulit. SOP baru itu mulai diberlakukan pada tahun anggaran 2012/2013.
Dia memaparkan syarat baru itu di antaranya, selain keharusan memiliki AD dan ART, akte notaries, surat domisili, dokumentasi lokasi kantor dan biodata pengurus, kini untuk mendapatkan SKT wajib mendaftar ke Kesbangpol dan Linmas untuk mendapatkan verifikasi langsung.
Verifikasi itu tidak hanya soal kelengkapan dokumen administrasi. Juga akan turun ke lapangan untuk memastikan bahwa lembaga yang mendaftar itu benar-benar ada. Kemudian, para pengurus lembaga tersebut juga akan diundang dan diwawancara terkait visi dan misi pendirian lembaga.
Dia mengakui, dengan adanya aturan baru tersebut, banyak Ormas dan LSM yang dibatalkan pendiriannya atau gugur karena tidak memenuhi persyaratan.
Sulit Dapat Dana
Dia menambahkan, kini Ormas dan LSM di Sumut juga tidak mudah mendapatkan dana dari hibah ataupun Bantuan Sosial (Bansos) di Pemprov Sumut.
Pasalnya, keabsahan Ormas dan LSM melalui verifikasi oleh Kesbangpol dan Linmas sangat menentukan. Verifikasi itu dilakukan menyusul beredarnya informasi dimana banyak dana hibah dan Bansos mengalir ke lembaga yang tidak jelas statusnya. Sebelumnya, Kesbangol dan Linmas tidak pernah dilibatkan melakukan verifikasi.
Konsekuensi dari verifikasi itu, jelas dia, dana untuk Ormas dan LSM yang semula sudah disahkan oleh DPRD Sumut batal dicairkan. (EN/*)
mohon dipublikasikan nama-nama lsm yang terdaftar, trims