Genjot Kualitas SDM, Pemerintah Bebaskan PPh & PPn Buku Impor
Pasalnya, pemerintah akan mencabut pengenaan pajak pertambahan nilai (PPn) impor buku-buku nonfiksi sebagai bagian dalam rangka menggenjot pertumbuhan nasional.
Penghapusan PPn tersebut diungkapkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada pidato penyampaian RUU APBN 2014 dan Nota Keuangan di sidang paripurna bersama DPR dan DPD di Senayan, Jakarta, Jum’at (16/8/2013).
Menurut Presiden, untuk menyokong pertumbuhan ekonomi ke depan, tidak mungkin lagi mengandalkan sumber daya alam (SDA) tanpa disokong oleh sumber daya manusia (SDM) yang baik.
Pengalaman di sejumlah negara menunjukkan, terdapat sejumlah negara yang masuk ke dalam pendapatan menengah namun gagal menjadi negara industri karena terus bergantung pada SDA dan SDM yang tak terampil.
“Negara-negara tersebut masuk ke dalam perangkap jebakan pendapatan menengah (middle income trap). Kita tak boleh terperangkap seperti itu,” jelas dia.
Pembebasan PPN tersebut diharpkan bisa menggenjot peningkatan kualitas pendidikan masyarakat.
Tidak hanya itu, pemerintah juga akan memberikan insentif pajak untuk memajukan kegiatan penelitan dan pengembangan (Research and development/R&D).
Sebelumnya, Plt Plt Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Bambang Brodjonegoro telah mengumumkan, selain pembebasan PPn, pemerintah juga akan melakukan pembebasan pajak penghasilan (PPh) untuk buku-buku impor nonfiksi. Selain itu, sebelumnya bea masuk juga sudah dibebaskan.
Menurut Bambang, pembebasan PPh dan PPN tersebut dipastikan akan berkontribusi pada penurunan harga buku. (EN)