Pemerintah Kaji Kemungkinan Hapus Cuti Bersama
Jumlah hari cuti bersama itu, nanti akan diputuskan apakah akan tetap berlaku atau sebaliknya dihapuskan.
Dikutip dari situs Setkab.go.id, rencana evaluasi itu diungkapkan oleh Menko Kesra Agung Laksono merespons keluhan berbagai pihak, termasuk para pengusaha. Bagi para pengusaha, cuti bersama itu terlalu lama dan merugikan. Sebab, pada sisi lain, para buruh menuntut kenaikan upah dan PNS juga banyak yang tetap bolos di hari pertama kerja.
“Soal efektivitas cuti bersama akan kami bahas dan kaji ulang, dan pada waktunya akan diumumkan,†ujar Agung dikutip Rabu (14/8/2013).
Dia menjelaskan, salah satu pertimbangan awal cuti bersama itu adalah, keuntungan yang diperoleh secara nasional. Yakni, dari segi pendidikan, ekonomi, kerukunan, pemanfaatan, dan sumber daya lain yang dimiliki, seperti sektor pariwisata.
Agung juga mengakui, libur panjang ternyata tidak memperbaiki etos kerja PNS. Terbukti dengan masih banyaknya yang bolos pada hari pertama kerja.
Dia menambahkan, cuti bersama sebenarnya tidak terlalu banyak. Selama setahun ini, hanya lima hari cuti bersama. Sedangkan 13 hari lainnya merupakan hari raya dan hari libur nasional. Mulai tahun depan, hari libur nasional akan bertambah satu hari dengan penetapan 1 Mei sebagai hari libur atau Hari Buruh.
Namun, dia memastikan, evaluasi itu akan melibatkan berbagi pihak terkait. Seperti biasanya, penetapan cuti bersama setiap tahun ditetapkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri, yakni Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, serta Menteri Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. SKB ini turut ditandatangani Menko Kesra. (EN/*)