Langgar Konstitusi, MK Bubarkan Sekolah Bertaraf Internasional

Tuesday, January 8, 2013
By susuwongi

Aksi menuntut pembubaran SBI dan RSBI di depan Gedung Mahkamah Konstitusi (Foto: IST)

Aksi menuntut pembubaran SBI dan RSBI di depan Gedung Mahkamah Konstitusi (Foto: IST)

NIASONLINE, Jakarta – Keputusan mengejutkan kembali dibuat Mahkamah Konstitusi (MK). Kali ini, dalam putusan yang dibacakan hari ini, MK membubarkan Sekolah Bertaraf Internasional (SBI) dan Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI).

Pembubaran tersebut, sebagai konsekuensi dari pengabulan atas uji materi atas pasal 50 ayat 3 Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional yang mengatur tentang pembentukan sekolah bertaraf internasional.

Majelis hakim konstitusi menilai pembentukan sekolah bertaraf internasional bertentangan dengan konstitusi yang menganjurkan pemerintah untuk semakin meningkatkan rasa bangga dan membina karater bangsa. Sebab, pembentukan sekolah bertaraf internasional justru berpotensi mengikis rasa bangga dan karakter nasional.

”Membangun pendidikan yang setara internasional tidak harus mencantumkan label bertaraf internasional. Sistem pendidikan di dalamnya juga berdampak mengurangi pembangunan jati diri nasional,” ujar hakim konstitusi Anwar Usman saat membacakan putusan di gedung Mahkamah Konstitusi, Selasa (8/1/2013).

MK juga menilai pembentukan SBI dan RSBI melahirkan diskriminasi pemerintah terhadap sekolah dan siswa. Hal itu bertentangan dengan Pasal 31 Ayat 1 dan Ayat 2 Undang-Undang Dasar 1945 tentang hak dan kewajiban menjalankan pendidikan.

MK mengakui, perlakuan terhadap siswa terkait kemampuannya memang perlu dilakukan. Tapi, pembedaan perlakuan itu tidak harus dengan memberikan perlakuan pemerintah yang berbeda. Pasalnya, nilai rata-rata yang tinggi hanya bagi siswa RSBI sedangkan sekolah biasa akan terus ketinggalan.

selain itu, dengan pembentukan RSBI, pendidikan berkualitas menjadi mahal. Karenanya, RSBI hanya bisa dinikmati oleh kalangan tertentu dan itu bersifat tidak adil terhadap siswa.

Pengajuan judicial review tersebut diajukan oleh sejumlah murid, dosen, aktivis pendidikan, dan Indonesia Corruption Watch (ICW).

Para penggugat mendalilkan pembentukan SBI dan RSBI rentan penyelewengan keuangan. Juga berpotensi menimbulkan diskriminasi dan kastanisasi dalam bidang pendidikan.

Hingga 2012, jumlah RSBI 1.300 sekolah mulai dari tingkat sekolah dasar (SD), sekolah menengah pertama (SMP), sekolah menengah atas (SMA), ataupun sekolah menengah kejuruan (SMK). (EN/*)

One Response to “Langgar Konstitusi, MK Bubarkan Sekolah Bertaraf Internasional”

  1. 1
    Fardin Laia Says:

    Menurut saya Keputusan MK bubarkn RSBI/SBI, saat ini sangat tepat, asumsinya bhw RSBI/SBI pelaksanaax sdh tdk menjunjung tinggi keadilan sesuai amanat UUD 45 dan Sila ke-Lima Pancasila, artinya RSBI/SBI mrpkn wujud Diskriminasi pendidikan itu sendiri oleh karena, RSBI/SBI skrg hny sbgai kebutuhan bagi orang2 yg mampu (kaya) pd umumny.
    ttp yg menjadi bahan pertimbangan bagi pemerintah seharusnya yg perlu d’persoalkan adalah :
    a. Bukan statusny sbg Sekolah bertaraf Internasional karena jk statusnya yg permasalahkan mk kapan lagi Negara ini maju dibidang pendidikan utk bs mampu berdaya saing scr internasional,
    b. jadi yg perlu d’permasalahkan adalah Sistem,Rekrutmen,tarif dsbg.
    karena Sekolah bertaraf internasional d’republik ini kondisiny saat ini berdasarkan realita d’lapangan RSBI/SBI bukan lg sekolah bertaraf internasional ttpi malah sekolah bertarif internasional bktiny SPP dan pungutan2 yg lain yg tdk jelas d’lakukan scr s’wenang-wenang, blum lg sistem yg tdk konsisten dan rekrutmen yg nepotisme..
    Trmksh.

Leave a Reply

Comment spam protected by SpamBam

Kalender Berita

January 2013
M T W T F S S
 123456
78910111213
14151617181920
21222324252627
28293031