Unggah Foto Palsu Korban Sukhoi, Yogi Samtani Jadi Tersangka
Gara-gara mengunggah foto yang dikiranya foto-foto korban kecelakaan pesawat Sukhoi Superjet 100 sehari setelah pesawat itu jatuh di Gunung Salak, Bogor, kini Yoga ditetapkan sebagai tersangka.
Mahasiswa sebuah perguruan tinggi di Lampung tersebut, disangkakan pasal 51 ayat 1 junto pasal 35 UU no 11 tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp 12 miliar.
“Tuduhannya adalah yang bersangkutan melakukan perbuatan memanipulasi informasi seolah-olah gambar itu betul terjadi di peristiwa jatuhnya pesawat sukhoi tersebut,” kata Kabiro Penmas Mabes Polri Brigjen pol Taufik di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta, Selasa (15/5/2012).
Polisi sendiri masih mendalami motif penyebaran foto-foto yang belakangan diketahui foto palsu tersebut.
Namun, Yoga sendiri, melalui pengacaranya, mengaku melakukan itu untuk mengungkapkan empatinya kepada para korban. Yoga sendiri mengaku tidak tahu bahwa foto yang diunggahnya itu adalah foto palsu.
Di tempat terpisah, Humas Kominfo, Gatot S Dewa Broto mengingatkan agar publik belajar dari kejadian itu. TIndakan seperti itu ada konsekuensinya, dan juga membuktikan bahwa para pelakunya tidak bisa menghindarkan diri dari tanggungjawab karena pasti akan terlacak.
Seperti diberitakan sebelumnya, sekitar sehari setelah kecelakaan yang merenggut nyawa 45 orang tersebut, beredar foto-foto korban kecelakaan. Foto-foto itu tersebar di jejaring sosial, baik twitter maupun facebook. Banyak orang memrotes penyebaran foto-foto tersebut.
Namun, setelah diselidiki, termasuk oleh pakar telematika yang juga anggota Komisi I DPR RI Roy Suryo, ternyata foto-foto itu palsu. Foto-foto itu ternyata diambil dari website yang berbasis di Brazil dan merupakan foto kecelakaan pesawat Airblue di Pakistan pada 2010.
Yogi diketahui menyebarkan foto itu pertama kalinya via akun Twitternya. Setelah itu pada 12 Mei 2012, foto-foto itu dihapus yang bersangkutan.
Yoga juga telah meminta maaf. Namun, konsekuensi perbuatannya tidak berarti berakhir. Kini sudah berstatus tersangka dan selanjutnya akan menjalani persidangan. (EN/*)