Tersangka Kasus Judi, 4 Anggota DPRD Nias Selatan Ditahan
“Sudah tersangka dan ditahan,†ungkap Kapolres Nisel AKBP Leonardus Eric Bhismo S. IK, SH, kepada Nias Online melalui pesan singkat, Senin (12/12/2011).
Kapolres juga menegaskan, dengan penangkapan para pejabat publik tersebut, memberikan pesan kepada para pejabat publik dan masyarakat di wilayah Nisel bahwa penegakan hukum yang pihaknya lakukan tidak akan membeda-bedakan orang.
“Pesan yang perlu disampaikan bahwa hukum berlaku untuk siapa saja. Dan semua orang sama di mata hukum,†tegas dia.
Keempat anggota DPRD Nisel yang ditangkap tersebut adalah berdasarkan informasi dari Polres Nisel dan juga dari Sekretariat Dewan DPRD Nisel adalah Budieli Laia (Wakil Ketua DPRD Nisel/PDI-Perjuangan) dan Fidelis Sawatö Giawa (Ketua Komisi A DPRD Nisel/Partai Patriot).
Selanjutnya, Pegangan Dachi (Partai Kedaulatan) dan Yafenudi Halawa (Partai Sarikat Indonesia), keduanya, berdasarkan informasi dari Setwan DPRD Nisel merupakan Ketua dan Wakil Ketua Badan Legislasi DPRD Nisel (diberita sebelumnya tercatat sebagai unsur pimpinan Badan Anggaran DPRD Nisel).
Penangkapan dilakukan di sebuah warung milik warga di kilometer 2, Jl. Saönigeho, Teluk Dalam pada Jum’at (9/12/2011) sekitar pukul 16.00 Wib. Bersama keempat anggota DPRD tersebut, AS, warga pemilik warung yang juga ikut bermain judi, juga ditangkap.
Penangkapan berlangsung tanpa perlawanan. Dari tempat kejadian perkara (TKP), Polres Nisel menyita kartu judi, sejumlah uang tunai, meja dan kursi tempat bermain judi. (en)
memang parah tuh anggota DPRD Nisel. Dan sepertinya di empat daerah lainnya di Pulau Nias. Yang kita baca sekarang kan, yang kebetulan terekspos media. Belum perilaku mereka yang lainnya.
semoga jangan terulang lagi bagi DPRD lain, itu adalah contoh yang salah, kalau kebayakan uang, kasih sama yang kekurangan,bertobat lah.. hai..sobat,
malu-maluin,,,,amit-amit