Pemda Boleh Angkat PNS, Asal …
MEDAN – Meski moratorium telah diberlakukan, namun pemerintah daerah masih diperbolehkan mengangkat pegawai negeri sipil (PNS) dengan catatan, alokasi belanja pegawai dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tersebut dibawah 50 persen. Dan pengangkatan yang diperbolehkan pun, hanya untuk formasi tertentu.
Kepala Bidang (Kabid) Pengadaan dan Pembinaan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Sumut, Kaiman Turnip mengatakan, berdasarkan Surat Keputusan Bersama Menteri Negara Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Menteri Keuangan No 2 tahun 2011 tertanggal 24 Agustus 2011, pengangkatan PNS masih diperbolehkan untuk daerah yang belanja pegawai dari APBD tahun 2011 di bawah 50 persen.
Itu pun, hanya untuk formasi tertentu saja yakni tenaga pendidikan, dokter, bidan dan perawat, serta jabatan pada bidang khusus dan mendesak. Namun dengan tetap mengusulkan kepada pemerintah pusat. “Dari keputusan bersama itu, Pemda yang besaran anggaran belanja pegawainya dibawah 50 persen dari APBD 2011, boleh mengangkat PNS dengan catatan itu tadi,” ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya, Jum’at (9/9) lalu.
Dia menjelaskan, dalam surat keputusan bersama Nomor 02/SP.B/M-PAN-RB/8/2011 dan Nomor 800-032 tahun 2011 serta Nomor 141/PMK.01/2011 tertanggal 24 Agustus 2011 ini, masing-masing kabupaten/kota mengajukan permohonan ke pemerintah pusat melalui kementrian terkait.
Sementara pengusulannya ditembuskan ke pemerintah provinsi. Dengan kebijakan ini, penerimaan CPNS tidak mungkin akan dilakukan dalam waktu yang bersamaan. Lebih lanjut dia mengatakan, pimpinan instansi baik pusat maupun daerah melakukan redistribusi pegawai ke daerah yang membutuhkan. Sehingga secara nasional tidak membebani APBD.
Mengenai moratorium PNS ini, analis ekonomi dari Universitas Sumatera Utara (USU), Jhon Tafbu Ritonga mengatakan bahwa ini adalah akibat dari ketidakprofesionalan pengelolaan keuangan pemerintah. “Siapa bilang kita sudah kelebihan PNS. Di beberapa daerah masih banyak sekali kekurangan PNS. Jadi yang salah disini adalah pengelolaan PNS yang salah,” tegasnya kepada Waspada Online, tadi malam.
Menurut Jhon, seharusnya pemerintah pusat bukan menghentikan penerimaan PNS, tetapi memetakan kembali, daerah mana yang kelebihan PNS dan mana yang kurang. “Pada daerah yang kelebihan PNS, ya moratorium atau pensiun dini bisa dilakukan. Pada yang masih kurang, penerimaan PNS tetap dilakukan asalkan dengan kompetensi yang pas,” terangnya.
Untuk diketahui, dari 33 kabupaten/kota di Sumatera Utara, sejumlah daerah alokasi belanja pegawainya diatas 50 persen, diantaranya Medan. Dari total belanja, belanja pegawai di Medan mencapai 52 persen. Selain itu, belanja pegawai di Kabupaten Pematang Siantar juga tinggi dengan 66 persen, Toba Samosir (69 persen), dan Simalungun (72 persen).
Sementara kabupaten/kota yang memungkinkan mengajukan pengangkatan pegawai, yakni daerah yang belanja pegawainya dibawah 50 persen seperti Nias Barat (29 persen), Nias Utara (34 persen), Nias (37 persen), Pakpak Barat (43 persen), Gunung Sitoli (44 persen), Padang Lawas Utara (44 persen), Batubara (45 persen).
Editor: ANGGRAINI LUBIS
Sumber: www.waspada.co.id – 17 Sep 2011