Pemerintah Stop Penerimaan PNS Selama Setahun
BAPPENASNEWS – Akhirnya pemerintah memutuskan menghentikan sementara (moratorium) penerimaan pegawai negeri sipil (PNS) selama setahun. Keputusan itu mulai berlaku pada 1 September 2011.
“Kami usahakan pengangkatan pegawai di level zero growth,” ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara EE Mangindaan di
Jakarta, Jum’at (5/8/2011). Penetapan moratorium itu sendiri, sesuai dengan arahan Wakil Presiden Boediono.
EE Mangindaan menjelaskan, pemerintah akan memanfaatkan masa moratorium itu untuk memetakan dan menata kebutuhan PNS dan harmonisasi berbagai aturan terkait. Penataan jumlah PNS, mencakup jumlah, peningkatan kualitas, distribusi dan komposisi pegawai di setiap daerah.
Juga akan melakukan pemetaan dan analisis kebutuhan ril sebuah daerah dengan mempertimbangkan karakter, jumlah penduduk, ketersediaan anggaran dan jumlah pegawai yang ada saat ini.
Menurut dia, beberapa daerah memiliki struktur pegawai yang tidak sesuai kebutuhan. Misalnya, butuh banyak tenaga penyuluh, tapi justru pegawai paling banyak adalah tenaga administrasi. Dia mengatakan, untuk keadaan seperti itu, daerah-daerah akan disarankan melakukan mutasi atau pertukaran pegawai dengan daerah lain.
Dia mengatakan, pengangkatan tenaga honorer pada waktu mendatang, tidak boleh lagi melebihi jumlah PNS yang pensiun. Tahun ini, kata dia, terdapat 107.418 PNS yang akan pensiun. Sebaliknya, jumlah tenaga honorer sekitar 900.000 orang.
Peningkatan jumlah PNS, dinilai dipicu oleh peraturan terkait sektor kepegawaian. Di antaranya, pemberlakukan UU nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah. Konsekuensinya, terjadi penyerahan 2,2 juta PNS pusat menjadi PNS pemerintah daerah, pengangkatan 46.021 sekretaris desa menjadi PNS dan pengangkatan 899.866 pegawai honorer menjadi PNS.
Pemekaran yang menghasilkan tujuh provinsi dan 154 kabupaten/kota baru selama 2001-2009 dan pembentukan satuan organisasi daerah, kebijakan atau peleburan instansi juga menyebabkan jumlah PNS tidak proporsional. Hal itu berdampak pada jumlah, komposisi dan distribusi PNS yang tidak proporsional dan juga penempatan yang tidak sesuai kompetensi. (BN25)
Sumber: Bappenasnews.com
August 7th, 2011 at 11:32 AM
mohon dipecat saja yang tidak yang tidak profesional itu atau dikembalikan pada profesi yang sebenarnya….
dari pada jadi batu sandungan bagi masyarakat karena kinerja merka yang tidak memuaskan baik dalam instasi atau masyarakat umum