Sengketa Pilkada Nisel di MK – Saksi Ahli: Kembalikan Hak Politik Mantan Narapidana

Friday, January 21, 2011
By susuwongi

JAKARTA, Nias Online – Panel Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyidangkan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Nias Selatan Tahun 2011 meminta keterangan Saksi Ahli yang diajukan pasangan Hadirat Manaö-Denisman Bu’ulölö (Hadirman), Prof. Maidin Gultom. Dekan Fakultas Hukum Unika St. Thomas, Medan, Sumut tersebut, mengatakan, Undang-Undang Pemilu, UU Sisdiknas dan Putusan MK dalam Pengujian UU (PUU) telah menegaskan bahwa menjadi narapidana tidak berarti kehilangan hak-hak politik.

“Hak-hak politik mantan narapidana harus dikembalikan. Itu yang menjadi inti makalah saya,” ujar Maidin saat menyampaikan pendapatnya pada persidangan yang dipimpin oleh Hakim Akil Mochtar dengan anggota Hakim Hamdan Zoelva dan Muhammad Alim di Gedung MK, Jakarta, Kamis (20/1).

Terkait kasus penggunaan gelar palsu yang dituduhkan kepada Hadirat yang akhirnya menjadikannya narapidana merupakan keputusan yang memprihatinkan dan tidak memiliki dasar hukum. Bahkan, dia menilai, akibat keputusan itu, Hadirat dua kali menjadi korban. Pertama, menjadi korban promosi dari unversitas yang memberikan gelar dan kedua, karena status mantan narapidana tersebut dia didiskualifikasikan dari pencalonan sebagai calon bupati Nias Selatan.

Merujuk pada keputusan Mahkamah Agung nomor 617.K/Pidsus/2008 tanggal 25 Juli 2008 yang dijadikan dasar pendiskualifikasian Hadirat, jelas dia, keputusan itu justru berbeda dengan apa yang diatur pada 58 ayat 1 huruf f Undang-Undang (UU) Nomor 12 tahun 2008 tentang pemerintahan daerah, junto pasal 9 ayat 1 huruf f peraturan KPU nomor 13 tahun 2010 yang menentukan bahwa pasangan calon kepala daerah dan wakil adalah warga negera RI yang tidak pernah dijatuhi hukuman penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukuman tetap yang diancam pidana 5 tahun atau lebih.

Dia menjelaskan, pasal itu pun berbeda dengan pasal 68 ayat 2 UU nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) yang memberi ancaman untuk penggunaan gelar palsu maksimal. “Sedangkan putusan pidana yang dijatuhkan PN Medan atas penggunaan gelar palsu tersebut hanya pidana bersyarat berupa pidana penjara selama 5 bulan dengan masa percobaan 10 bulan,” kata dia.

Dia melanjutkan, rujukan lainnya adalah putusan MK No. 4/PUU/VII/2008 tentang pengujian UU Pemilu dimana terkait hak politik mantan narapidana, MK kembali membatalkan aturan dalam UU nomor 10/2008 tentang pemilu dan UU 12/2008 tentang perubahan kedua atas UU nomor 32/2004 yang dianggap diskriminatif terhadap mantan narapidana. MK menyatakan bahwa pasal 12 huruf g dan pasal 50 ayat 1 huruf g UU 10/2008 tentang Pemilu DPR, DPD, dan DPRD serta pasal 58 huruf f UU 12/2008 tentang perubahan atas UU 32/2004 tentang Pemda bertentangan dengan UUD 1945.

Maidin menambahkan, selain persoalan yang terkait pada batasan maksimal hukuman pidana, persyaratan lainnya, aturan tersebut tidak berlaku pada jabatan publik yang dipilih. Dalam keputusan MK tersebut, jelas dia, mantan narapidana, termasuk terpidana kasus korupsi, bisa mencalonkan diri dalam kancah politik nasional mau pun lokal. “Pernah menjadi narapidana tak menghapus hak politik untuk mencalonkan diri menjadi presiden, wakil presiden, kepala daerah atau anggota legislatif pusat dan daerah lewat pemilihan langsung,” kata dia.

Dia menambahkan, aturan itu pun berlaku hanya selama dua tahun setelah narapidana menjalankan masa hukumannya. Namun, dikecualikan bagi mantan narapidana yang mengumumkan secara terbuka dan jujur kepada publik bahwa dia adalah mantan narapidana dan bukan pelaku pidana berulang atau residivis.

Maidin juga mengungkapkan keprihatinannya karena di saat Hadirat menjadi narapidana atas tuduhan penggunaan gelar palsu, universitas yang memberikan gelar itu dan dianggap oleh pemerintah tidak memenuhi syarat justru masih tetap berdiri dan terus beroperasi sampai sekarang. “Yang mengherankan, kenapa Hadirat yang harus jadi korban. Harusnya, karena pemerintah menilai universitas itu tidak memenuhi syarat harusnya diberantas dan bukannya Hadirat,” tegas dia.

Sebelumnya, pada tanggapannya, pihak termohon (KPUD Nisel) melalui kuasa hukumnya mengatakan, pendiskualifikasian pasangan Hadirman dan pasangan Farada pada Pilkada Nisel telah sesuai dengan aturan dan perundang-undangan. Pasangan Hadirman dianggap tidak memenuhi syarat terkait status narapidana yang pernah pernah dijalani oleh Hadirat. Sedangkan Fahuwusa dinilai tidak memiliki Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI) yang asli.

Pihak KPUD juga mengajukan enam nama untuk dijadikan saksi pada persidangan lanjutan gugatan tersebut. Yakni, anggota KPU pusat Saut hamonangan Sirait, anggota KPUD Sumut Turunan Gulo, Mantan Kepala Sekolah SMP BNKP Gunungsitoli Börödödö Gulö mantan kepala SMP swasta BNKP Gusit, Mantan Kepala Sekolah SMA BNKP Gunungsitoli Tötönafö Hia, Panwaslu Nisel dan Kapolres Nisel. (EN)

Tags:

Leave a Reply

Comment spam protected by SpamBam

Kalender Berita

January 2011
M T W T F S S
 12
3456789
10111213141516
17181920212223
24252627282930
31