Pasangan Jiwa Juga Gugat Pilkada Nisel ke MK
JAKARTA, Nias Online – Hasil pleno rekapitulasi dan penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati Nias Selatan (Nisel) oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) tidak hanya digugat oleh pasangan nomor urut 1 Temazisökhi Halawa-Foluaha Bidaya (Temafol). Pasangan nomor urut 4 Fauduasa Hulu-Alfred Laia (Jiwa) juga telah memasukkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa, 11 Januari 2010.
“Benar, kami menggugat ke MK pada 11 Januari 2011 pukul 16.00 Wib. Gugatan kami telah diregistrasi dengan Nomor 170-0/PAN.MK/I/2011,†ujar Alfred kepada Nias Online melalui pesan singkat di Jakarta, Jum’at (14/1/2011).
Alfred menjelaskan, materi gugatan mereka, antara lain: oknum KPUD dan Panwaslu yang tidak independen dalam melaksanakan Pilkada Nisel dengan tidak menerima dan menindaklanjuti keberatasan saksi, tidak tersedianya waktu dalam persiapan logistik sebagian masyarakat tidak mendapat surat panggilan memilih dan praktik politik uang (money politics).
Selain itu, juga ada dugaan manipulasi rekap Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Sebagai contoh, kata dia, KPUD membacakan rekap yang tidak sah dimana tidak ada tandatangan saksi dan PPK dan tidak terstempel. Kasus itu terjadi pada PPK Lölömatua. “Dan, masih banyak lagi,†tambah dia.
Pasangan Temafol juga sudah mengajukan gugatan pada Rabu, 12 Januari 2010 dengan nomor registrasi Nomor 173/PAN.MK/I/2011. Informasi yang beredar, pasangan calon kepala daerah yang tidak ikut dalam Pilkada pada 29 Desember 2010 karena kepesertaan mereka dianulir oleh KPUD, juga telah mengajukan gugatan ke MK. “Saya kurang paham apa gugatan mereka, kemungkinan masalah penganuliran itu,†kata anggota KPUD Nisel Deskarnial Zagötö.
Seperti diketahui, meski telah mendaftar dan mendapat nomor urut kepesertaan pada Pilkada Nisel, kepesertaan pasangan Fahusuwa Laia-Rachmad A. Dachi (Farada) dan Hadirat Manaö-Denisman Bu’ulölö (Hadirman) dianulir oleh KPUD. Keduanya juga telah menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan dan memenangkan gugatan. Meski begitu, keduanya tetap tidak diikutsertakan pada pelaksanaan Pilkada Nisel pada 29 Desember 2010.
Hasil rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara oleh KPUD yang telah ditetapkan pada 10 Januari 2011, menetapkan pasangan Ideal sebagai pasangan calon bupati dan wakil bupati terpilih. Perolehan suara pasangan peserta pilkada Nisel secara lengkap adalah: Pasangan No.1 (Temafol) : 23.289 suara, Pasangan No.3 (Ideal): 27.874 suara, Pasangan No.4 (Jiwa): 22.080 suara, Pasangan No.5 (Solo): 6.857 suara, Pasangan No.6 (Damai): 9.181 suara. (EN)
Akhirnya kebenaran tetap benar. Gugatan ke MK ternyata hanyalah sebuah ambisi dan ketidaksiapan menerima kekalahan, shg dibungkus dgn dalil penegakkan kebenaran dan keadilan.
Tetapi bgmnapun, kebenaran dan keadilannya akhirnya menang. Kita harus terima itu. MK telah menetapkan keputusannya dgn mengukuhkan kembali pleno KPUD Nisel yg mentapkan pasangan IDEAL sbg pemenang.
Mari kita terima keputusan MK ini dgn legowo, menerima kekalahan.
Slmt kpd pasangan Ideal, memang IDEAL MENANG… SATU PUTARAN….
Wahhhhh,,, Nias Selatan lagi dan lagi.
Setiap ada pemilu, pasti Nias Selatan lg. Nias Selatan itu sudah jadi perhatian nasional disetiap ada pemilu karena selalu aja ada kasus…
Hemmmmm mga Nisel makin baik ke depan ya.
Salammmmm