Lembaga Surfaid International PHK Karyawan Secara Sepihak
Gunungsitoli – Lembaga Surfaid International Cabang Nias melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap sepuluh tenaga kerjanya secara sepihak tanpa memberikan kompensasi berupa pesangon.
Bahkan lembaga itu terkesan memaksakan kehendak terhadap tenaga kerja untuk menandatangani surat persetujuan pengunduran diri yang telah disiapkan oleh manajemen Surfaid International.
Akibat eprsengketaan itu para mantan tenaga kerja telah berulangkali melakukan mediasi kepada pihak manajemen Surfaid International agar hak-hak tenaga kerja yang telah di PHK berupa pesangon dapat dibayarkan sesuai yang tertuang dalam UU RI No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan namun hingga saat ini belum ada tanggapan positif dari lembaga dimaksud.
Hal ini terungkap pada pertemuan antara tenaga kerja yang terkena PHK dengan Managemen Surfaid International yang difasilitasi DPRD Kota Gunungsitoli, Jumat (8/10).
Pertemuan dilaksanakan di Gedung DPRD Kota Gunungsitoli dan dipimpin Ketua Komisi B Damili R. Gea didampingi Wakil Ketua DPRD Armansyah Harefa, SE, Hadirat ST Gea, serta sejumlah anggota dewan, para mantan tenaga kerja Surfaid International, Manajemen Surfaid International Cabang Nias masing-masing Manager Program, Asrial dan Office Manager, Caroline.
Pada pertemuan itu, juru bicara mantan tenaga kerja Surfaid International, Christian Elfianus Gea menyebutkan. Maret 2010 yang lalu pihak manajemen Surfaid International Cabang Nias mereka telah menandatangani Kontrak Kerja selama enam bulan yang berakhir pada 13 September 2010. Namun pada Juni 2010 pihak manajemen memanggil mereka untuk menandatangani persetujuan pemutusan hubungan kerja yang telah disediakan oleh pihak Surfaid International. Disebutkan bagi yang tidak menandatangani surat tersebut tidak akan dibayarkan hak-haknya oleh Lembaga Surfaid International.
Disebutkan pada Surat Pernyataan persetujuan itu dengan Kop Surat Surfaid International terlihat sudah ada tandatangan di atas nama mereka yang dibubuhi meterai Rp6.000 sehingga terindikasi pemaksaan dan pemalsuan tandatangan.
Sementara Program Manager Surfaid International yang hadir pada kesempatan itu mengakui adanya surat pernyataan dari tenaga kerja yang telah terlebih dahulu ditandatangani oleh pihak manajemen sebelumnya dan pihaknya telah menyampaikan permintaan maaf kepada para tenaga kerja sembari menggantinya dengan surat pernyataan yang baru.
Setelah mendapatkan klarifikasi dari kedua belah pihak yang bersengketa, DPRD Kota Gunungsitoli merekomendasikan agar manajemen Surfaid International bersama para mantan tenaga kerja menyelesaikan persengketaan tersebut secara kekeluargaan dalam kurun waktu 7 hari (a35) – Sumber: Harian Waspada Cetak – 11 Oktober 2010)
Bagaimana kelanjutan kasus ini? Apakah hak-hak mereka itu sudh diberikan secara penuh? Apakah pihak dprd berhsl memberikan advokasi?