DPRD Gunungsitoli Desak KPPU Usut Proses Tender Proyek DPPIP Rp4,8 M Sarat KKN

Tuesday, September 28, 2010
By borokoa
  • Tender Hanya Formalitas, Pemenangnya Sudah Diarahkan Untuk Kroni-kroni Pejabat
  • Walikota Gunungsitoli Membantah, Prosesnya Sudah Sesuai Prosedural

Medan – Wakil Ketua DPRD Kota Gunungsitoli Hadirat ST Gea mendesak KPPU (Komisi Pengawas Persaingan Usaha) Sumut dan pusat segera turun tangan mengusut proses tender sejumlah paket proyek DPPIP (Dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Pendidikan) senilai Rp4,8 miliar di Kota Gunungsitoli, karena diduga sarat KKN (kolusi, korupsi dan nepotisme) dan pemenangnya sudah diarahkan ke kroni-kroni oknum pejabat daerah itu.

“KPPU Sumut dan Pusat harus segera mengusut proses tender proyek DPPIP yang terdiri dari 10 paket tersebut, karena diduga sarat KKN dan proses tender dilaksanakan hanya formalitas semata, sebab pemenangnya sudah diarahkan untuk kroni-kroni oknum pejabat di Kota Gunungsitoli,” ujar Hadirat ST Gea kepada wartawan, Senin (27/9) di Medan.

Hadirat malah menduga, bagi-bagi “jatah” proyek yang dananya bersumber dari APBN TA 2010 untuk kroni-kroni pejabat Kota Gunungsitoli ini diduga terkait dengan suksesi Pilkada Kota Gunungsitoli periode 2010 – 2015, sehingga diingatkan kepada panitia tender jangan mencoba-coba “bermain api” dalam proses tender proyek tersebut.

“Seharusnya oknum pejabat di Kota Gunungsitoli memberikan seluas-luasnya kepada rekanan mengikuti proses tender. Biarkan mereka bersaing secara sehat, jangan ada intervensi maupun monopoli, karena di era transparan ini semuanya harus jelas serta tidak ada lagi arahan-arahan untuk memenangkan rekanan tertentu,” tegasnya.

Menyikapi adanya pelanggaran dalam proses tender itu, Hadirat mengingatkan panitia pelaksanaan untuk segera menghentikan tahapan proses tender terhadap 10 paket proyek dimaksud, guna menghindari adanya temuan pelanggaran oleh KPPU dan yang perlu digarisbawahi, pihak panitia jangan sampai terjebak oleh intervensi maupun arahan dari oknum petinggi Kota Gunungsitoli.

“Yang paling ironis lagi, proses tender sudah dilaksanakan, tapi belum ada keputusan Walikota soal standard harga bahan satuan, sehingga sangat memungkinkan terjadinya kerugian terhadap rekanan atau nilai harga yang ditaksir. Bahkan, bisa terjadi penggelembungan harga satuan, sebab standard harga mengacu kepada harga satuan di Kabupaten Nias,” ujar Hadirat sembari menuding proses tender sarat KKN dan harus segera diusut.

Walikota Membantah
Sementara itu, Walikota Gunungsitoli Drs Martinus Lase MSP ketika dikonfirmasi melalui telepon selulernya membantah keras tuduhan bahwa proses tender proyek DPPIP senilai Rp4,8 miliar sarat KKN, tapi sudah sesuai prosedur dan dirinya tidak pernah mencampuri apalagi mengarahkan panitia untuk memenangkan rekanan tertentu.

“Kita tidak pernah mencampuri apalagi mengarahkan pemenang tender proyek kepada kroni-kroni saya. Sepenuhnya kita serahkan kepada panitia tender yakni Dinas Pendidikan, sebab tujuan kita menciptakan pemerintahan yang bersih dan berwibawa di Kota Gunungsitoli,” tegas Walikota seraya menambahkan tuduhan itu bernuansa politis menjelang suksesi Pilkada Gunungsitoli.

Namun demikian, tegas Walikota, pihaknya akan segera memanggil Kadis Pendidikan Gunungsitoli untuk mempertanyakan masalah ini sekaligus mengingatkan agar seluruh proses tender benar-benar dilaksanakan sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan, guna menghindari tudingan miring terhadap Pemko Gunungsitoli. (SIB, 28 September 2010)

Leave a Reply

Kalender Berita

September 2010
M T W T F S S
 12345
6789101112
13141516171819
20212223242526
27282930