JAKARTA — Pemerintah pusat, dalam hal ini Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri), meyakini status dua pulau yakni Pulau Asu di Nias Barat dan Pulau Sibaranu di Nias Selatan, tidak dikuasi pihak asing. Plt Direktur Jenderal Pemerintahan Umum (Dirjen PUM) Kemendagri, Sutrisno, menduga, kedua pulau itu hanya dikerjasamakan pemda setempat dengan investor asing. Di era otonomi daerah seperti sekarang ini, hal itu sah-sah saja.
“Saya yakin kedua pulau itu hanya dikerjasamakan saja, bukan dijual. Biasanya, pemda setempat menggandeng investor asing untuk mengelola pulau-pulau itu. Itu boleh kok,” ujar Sutrisno kepada koran ini di Jakarta, Sabtu (2/4).
Dijelaskan mantan Rektor Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) itu, pulau-pulau yang ada di wilayah RI dilarang keras untuk dijual ke pihak asing. Dan selama ini, lanjutnya, memang belum pernah ada pulau yang dijual ke pihak asing. Yang terjadi, seperti di NTT dan Kepulauan Mentawai yang sempat ramai beberapa waktu lalu, status pulau hanya dikerjasamakan saja oleh pemda setempat.
Sutrisno menjelaskan, di era otonomi daerah seperti sekarang ini, memang daerah memacu untuk mendapatkan pendapatan asli daerah (PAD). Caranya antara lain dengan mengelola pulau-pulau yang ada di wilayahnya. “Potensi banyak, tapi kurang dana dan SDM, ya bolah-boleh saja menggandeng investor asing. Pemda punya kewenangan kok,” ucap pejabat eselon I yang berwenang mengurusi pulau-pulau itu.
Dikatakan, biasanya mekanisme kerjasama pengelolaan pulau oleh pemda, sudah diberitahukan kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Yang mengajukan izin ke BKPM adalah BKPM Daerah setempat. “Jadi nggak mungkin dijual. Mana ada yang berani karena sudah jelas-jelas dilarang,” ujar alumni Universitas Gadjah Mada (UGM) itu.
Seperti diberitakan, Pulau Asu di Nias Barat dan Pulau Sibaranu di Nias Selatan dikuasai asing sejak 2008. Untuk Pulau Asu dikuasai oleh empat warga negara asing (WNA) secara patungan. Keempat WNA itu adalah Hendrike warga negara Brasil dan Alex warga AS, serta Steve dan Canna, keduanya warga negara Australia. Sementara, untuk Pulau Sibaranu dikuasai warga negara Australia yang belum diketahui namanya. Menurut informasi warga, di kedua pulau itu dibangun resort, villa, dan cottage. Menurut warga pula, kedua pulau itu diberi orang asing dari penguasa adat setempat. (sam/jpnn) |
April 5th, 2010 at 12:33 PM
Kita mengharapkan agar kedua pulau ini belum dikuasai sepenuhnya oleh pihak asing. Kita perlu waspadai gerak-gerik orang asing di pulau itu, jngan sampai terlambat seperti kasus Sipadan dan Ligitan…..
November 10th, 2010 at 3:59 PM
Dalam kenyataannya, kedua pulau itu memang tampaknya sudah dikuasai pihak asing. Kita, orang2 pribumi, tidak bebas ke sana, krn katanya itu milik turis asig. Jadi mohon diselidiki dengan baik. Pernah kami punya rencana ke Sibaranu (Nisel), tp tdk diijinkan krn katanya itu sudah punya turis asing. Apakah kita tahu apa yg mereka buat di atas kedua pulau itu? Sekali lagi akses di kedua pulau itu sulit dipantau….