Supir Angkutan di Nias Bingungkan Pungutan Retribusi Ganda

Thursday, February 4, 2010
By nias

Gunungsitoli – Puluhan supir angkutan umum yang beroperasi masuk ke Kota Gunungsitoli keluhkan pemungutan retribusi ganda yang dilakukan dua Dinas perhubungan yakni, Dinas perhubungan Kabupaten Nias dengan Dinas Perhubungan Kota Gunungsitoli.

Gakhou Zega supir angkutan jurusan Nias utara kepada wartawan di Terminal Luaha Gunungsitoli Rabu (3/2) menuturkan, saat ini mereka bingung karena harus membayar dua kali retribusi yakni, kepada pemerintah Kabupaten Nias dan Pemerintah Kota Gunungsitoli dengan tanda pembayaran retribusi senilai Rp 2.500/mobil angkutan.

Menurutnya, kedua petugas dari Kantor Dinas Perhubungan sama-sama menyodorkan tanda terima pembayaran kepada supir dalam waktu yang bersamaan, bahkan menurut Zega, para petugas dari kedua instansi yang sama itu sama-sama hadir di lapangan.

Hal senada juga dikeluhkan supir marga Ziliwu jurusan angkutan arah Gunungsitoli Utara, kepada wartawan ia juga mengaku bingung harus membayar kepada siapa retribusi.

“Saya bingung, kita harus bayar sama siapa, karena kalau kita bayar sama Dishub Kabupaten Nias nanti kita bisa-bisa dipersulit Dishub Kota dan sebaliknya bisa terjadi hal yang sama,” keluhnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Nias Yanuaeli Nazara yang dikonfirmasi wartawan melalui telephon selular mengakui, benar di lapangan sama–sama ada petugas dari Dishub Kabupateen Nias dengan Dishub Kota Gunungsitoli.

Namun beberapa hari lalu Kadis Dishub Kota Gunungsitoli pernah memberitahu kepada pihaknya rencana turunnya petugas Dishub dari Pemerintah Kota Gunungsitoli dan ia menjawab kepada Kepala Dishub Kota Gunungsitoli, petugas dari Dishub Kabupaten Nias juga akan turun.

Menurutnya, seharusnya Dishub Kota Gunungsitoli tidak terlalu terburu-buru untuk turun ke lapangan, apalagi untuk memungut retribusi karena pemungutan retribusi didasari dari jasa pemakaian terminal dan Pemerintah Kabupaten Nias belum menyerahkan terminal kepada Pemerintah Kota Gunungsitoli sebagai daerah otonomi baru.

“Harusnya, sebelum ada penyerahan terminal oleh Pemerintah Kabupaten Nias induk kepada Pemerintah Kota Gunungsitoli belum bisa melaksanakan pemungutan retribusi kepada angkutan umum,” katanya.

Dibenarkan

Pemakaian Perda Kabupaten Nias, oleh Pemerintah Kota Gunungsitoli dalam hal ini Dishub Kota Gunungsitoli memang dibenarkan undang-undang. Namun karena penyerahan aset seperti terminal belum dilakukan, tidak ada dilakukan Dishub Kota Gunungsitoli karena nantinya bisa dikategorikan pungutan liar (pungli).

Bahkan pihaknya sudah menyampaikan telaah kepada Bupati Nias untuk bisa melakukan koordinasi terkait permasalahan ini.

Menjawab hal itu, Kepala Dinas Perhubungan Kota Gunungsitoli Drs Firman Harefa, S.Pd,M.Si kepada Analisa di ruang kerjanya mengatakan, penurunan petugas Dishub Kota Gunungsitoli ke lapangan, untuk melaksanakan undang-undang dan didasari pada Pemakaian Perda Kabupaten Nias yang dibenarkan undang-undang No 47 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kota Gunungsitoli yakni, pada BAB VIII pasal 19 yang berbunyi “sebelum pemerintah Kota Gunungsitoli menetapkan peraturan daerah dan peraturan walikota sebagai pelaksanaan undang-undang ini, semua peraturan daerah dan peraturan bupati Nias sepanjang tidak bertentangan dengan undang-undang, tetap berlaku dan dilaksanakan Pemerintah Kota Gunungsitoli.

“Dari dasar itu, kita melaksanakan kerja dengan berpedoman pada seluruh perda yang telah diserahkan Pemerintah Kabupaten Nias pada tanggal 9 September 2009 kepada pemerintah Kota Gunungsitoli, salah satu perda yang diserahkan Peraturan daerah Kabupaten Nias yakni, No 19 tahun 2002 tentang perubahan atas peraturan daerah kabupaten Nias No 14. tahun 1998 tentang retribusi terminal.

Artinya, penyerahan perda kepada pemerintah Kota Gunungsitoli tentunya untuk bisa dilaksanakan di wilayah Kota Gunungsitoli itu sendiri.

Kalaupun Pemerintah Kabupaten Nias belum menyerahkan terminal, bukan dalam arti Dishub Kota Gunungsitoli tidak boleh melakukan pengambilan retribusi karena perda yang mengatur itu telah diserahkan.

“Kita sendiri tidak menganggu fisik terminal karena belum diserahkan, Jadi kalau kita dikatakan pungli itu kan aneh, bukannya Dishub Kabupaten Nias yang pungli dengan melakukan razia atau pemungutan retribusi di wilayah orang,”ujarnya balik bertanya.

Kalau memang Dishub Kabupaten Nias melaksanakan tugasnya, silakan dilakukan di wilayah Kabupaten Nias seperti dengan mendirikan pos di Kecamatan Gido dan Kecamatan Hiliserangkai, jangan di wilayah Pemerintah Kota Gunungsitoli. (Analisa Online, 4 Februari 2010)

Leave a Reply

Kalender Berita

February 2010
M T W T F S S
1234567
891011121314
15161718192021
22232425262728